Oleh: Hadidhono Berli Hartono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Selama beberapa tahun belakangan penerimaan pajak negara Indonesia tidak mencapai target. Salah satu penyebabnya adalah rasio pajak yang tidak naik-naik, hanya berkisar di angka 11-12 %. Rasio pajak indonesia relatif sangat rendah dibandingkan negara-negara lain. Ada beberapa metode untuk menghitung rasio pajak, namun secara umum adalah membandingkan jumlah pajak yang dibayar dengan jumlah produk domestik bruto (PDB). Atau bahasa gampangnya adalah rasio pajak mencerminkan prosentase perbandingan penerimaan pajak dengan jumlah transaksi yang ada di suatu negara.

Banyaknya transaksi yang tidak dilaporkan dan terhindar dari kewajiban perpajakan disebabkan tidak adanya nomor atau kode yang merupakan identitas para pelaku transaksi yang dicantumkan saat bertransaksi. Beberapa transaksi memang telah diwajibkan untuk mencantumkan NPWP sehingga pengawasan dapat dilakukan seperti pembelian tanah dan bangunan, pembukaan rekening bank, dan lain-lain. Namun banyak transaksi yang tidak mencantumkan NPWP karena tidak semua orang memiliki NPWP.

Perlunya nomor atau kode yang menjadi identitas untuk menaikkan rasio pajak membuat Direktorat Jenderaal Pajak (DJP) sejak dulu berkeinginan untuk menerapkan Single Identity Number (SIN). Nomor identitas yang unik untuk setiap warga yang digunakan untuk segala urusan. Seandainya SIN diterapkan akan sangat memudahkan masyarakat. Bayangkan begitu banyak nomor yang harus kita ingat dan kita simpan. Nomor  KTP, SIM, paspor, BPJS, Kartu Asuransi, kartu bantuan sosial, DPT Pemilu, dan lain-lain.

Penerapan SIN juga akan sangat membantu lembaga-lembaga atau perusahaan yang akan memberikan pelayanan karena validitas dari pelanggan lebih kuat. Sehingga kepentingan SIN ini sebenarnya bukan hanya untuk DJP tetapi juga Imigrasi, Bea Cukai, Bank, Notaris, dan lain-lain. Negara akan menghemat dana yang besar karena saat pemilu, sensus, atau menyaluran bantuan tidak perlu lagi mengerahkan petugas-petugas yang mengetuk pintu warga untuk melakukan pendataan.

Bayangkan betapa mudahnya kehidupan kita kalau hanya cukup mengingat satu nomor saja. Ketika ada yang bertanya  nomor rekening bank, kita cukup memberikan nomor SIN sehingga orang lain bisa mentransfer dengan SIN tersebut dengan menambahkan kode banknya saja.

Kendati demikian pelaksanaan SIN mengalami beberapa kendala. Salah satu kendala adalah masing-masing lembaga saat ini telah memiliki nomor identitas masing-masing. Selain itu basis data mereka telah terhubung dengan nomor tersebut. Sebenarnya ini hanyalah persoalan kesediaan semua lembaga untuk bersepakat nomor identitas mana yang akan dijadikan acuan. Untuk basis data cukup dibuatkan tabel konversi, sehingga komputer akan membandingkan nomor SIN dengan nomor identitas yang dimiliki saat ini.

Kendala berikutnya adalah pendataan ulang untuk melakukan validasi nomor SIN. Sebenarnya ini lebih mudah, karena masyarakat tidak perlu mendatangi kantor imigrasi, kantor pajak, PLN, Bank, KPU, Kecamatan, dan lain-lain. Masyarakat cukup berhubungan dengan satu lembaga saja yang ditunjuk, maka semua data di lembaga-lembaga lain sudah termutakhirkan. Pendataan secara massal akan lebih mudah dan cepat saat ini karena dapat dilakukan secara daring. Semudah kita mendaftarkan diri secara daring di aplikasi seperti Buka Lapak atau Gojek. Tentu saja harus lebih ketat dan perlu otorisasi secara daring oleh RT atau unit yang ditunjuk.

Direktorat Jenderal Pajak saat penghentian tatap muka secara langsung juga sudah melakukan validasi secara daring. Wajib pajak yang ingin mendapatkan kode EFIN harus mengirimkan foto diri sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Untuk pendataan SIN tentu harus lebih ketat. Masyarakat harus berfoto bersama RT setempat. Atau RT diberikan otorisasi untuk menyetujui secara daring foto wajah dan data yang diinput warganya.

Perekaman data secara mandiri akan membuat pendataan lebih cepat karena dilakukan oleh seluruh masyarakat. Kalau warga harus mendatangi kantor pemerintah dan menunggu petugas menginput data, maka bisa dibayangkan betapa lelahnya petugas dan betapa bosannya masyarakat yang harus menunggu antrian. Direktorat Jenderal Pajak juga sudah memiliki pengalaman terkait penyampaian data secara mandiri. Semenjak berubah dari sistem official assessment menjadi self assessment, jumlah pajak yang harus dibayar tidak lagi dihitung dan ditentukan oleh petugas pajak, namun wajib pajak membantu menghitung sendiri pajaknya yang terutang.

Perekaman secara mandiri juga akan meminimalisir terjadinya kesalahan input data. Masyarakat sudah hafal tanggal lahirnya dan cara penulisan nama dan alamat sesuai dengan KTP. Jika semua diinput petugas, rasa lelah dan terburu-buru akan menimbulkan terjadinya salah input.

Kendala berikutnya adalah orang-orang yang bertransaksi merasa malas mencantumkan kode saat mereka bertransaksi. Untuk hal ini memang perlu aturan yang mengikat. Penulis teringat dengan kondisi di Wuhan, Cina. Saat pemberlakukan lock down karena pandemi Corona, warga Wuhan yang akan naik transportasi umum, mereka harus melewati scanning dengan kode barcode sehingga data mereka muncul. Saat di-scan, akan muncul wajah dan kondisi kesehatan warga tersebut. Jika mereka memiliki status PDP atau positif Corona maka mereka tidak boleh naik transportasi umum tersebut.

Sistem yang dilaksanakan di Wuhan juga bisa kita terapkan. Saat seseorang akan melakukan transaksi atau mengajukan permohonan, maka  petugas terlebih dahulu melakukan scan terhadap kode barcode yang ditunjukan HP pembeli. Bagi masyarakat yang tidak memiliki HP bisa mencetak kartu yang menampilkan kode barcode identitas dirinya. Jika wajah yang muncul hasil scan tidak sama dengan pemohon maka petugas berhak untuk menolak.

Kemajuan teknologi harus digunakan secara maksimal. Dengan pengunaan SIN, maka validitas akan lebih mudah dan cepat. Ketika seseorang akan mendapatkan pelayanan maka dia tidak perlu lagi mengisi formulir. Ini sangat menghemat kertas dan waktu. Tingkat validitasnya juga lebih baik. Petugas tidak bisa dibohongi karena hasil scan barcode selain menampilkan data-data yang harus bisa dijawab, juga menampilkan wajah dari pemohon.

Memang masih ada kendala terkait dengan sarana dan prasarana. Namun demikian SIN tetap harus dimulai. Kita sudah tertinggal jauh dengan negara lain dalam memanfaatkan teknologi informasi. Pemanfaat teknologi di beberapa negara terbukti dapat mengurangi tingkat kejahatan. Gerak-gerik masyarakat dapat ditelusuri dengan CCTV dan transaksi yang dilakukan sehingga masyarakat enggan melakukan kejahatan. Jika SIN belum dapat dilakukan untuk semua daerah atau lembaga, minimal harus dimulai untuk kota-kota besar atau lembaga-lembaga yang sudah siap. Ketika masyarakat sudah terbiasa, barulah diterapkan aturan yang mengikat untuk dunia usaha.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.