Penulis: Edmalia Rohmani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Akhirnya, setelah ditunggu-tunggu oleh banyak pelaku usaha, pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021. Beleid yang mengatur perubahan PMK-9/PMK.03/2021 ini memperpanjang jangka waktu pemberian insentif sampai dengan Desember 2021.

Insentif fiskal tentu masih diperlukan di tengah kondisi perekonomian yang masih dalam tekanan akibat pandemi. Sejumlah sektor masih memerlukan dukungan seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.

Namun demikian, setelah melakukan kajian dan evaluasi dari penerapan PMK sebelumnya, terdapat beberapa perubahan di aturan yang baru. Wajib pajak perlu menyimak perubahan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan insentif pajak tersebut.

Pokok-Pokok Perubahan
Perubahan yang paling mencolok dari aturan terbaru adalah adanya penyesuaian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor tertentu penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 730 KLU menjadi 132 KLU, fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari 1.018 KLU menjadi 216 KLU, serta pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitusi paling banyak Rp5 miliar dari 725 KLU menjadi 132 KLU.

Dengan adanya perubahan tersebut, wajib pajak yang menurut aturan sebelumnya telah memanfaatkan insentif hingga Juni 2021 perlu mencermati lampiran PMK-82/PMK.03/2021 agar jelas diketahui apakah masuk kriteria dapat menerima insentif atau tidak.

Dalam hal masih dapat menikmati insentif, wajib pajak harus menyampaikan permohonan/pemberitahuan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara daring melalui akun wajib pajak di situs pajak. Khusus untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, wajib pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) secara daring.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kawasan Impor Kemudahan Ekspor (KITE) atau telah mendapatkan izin Penyelenggara atau izin Pengusaha Kawasan Berikat (KB), atau izin Pengusaha di KB merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB), dilakukan penghapusan pemberian insentif.

Penghapusan dilakukan untuk jenis fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN LB restitusi paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, wajib pajak juga harus memperhatikan terkait jangka waktu pemakaian tiap jenis fasilitas. Untuk PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif diberikan sejak masa pajak Juli sampai dengan Desember 2021 dan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan. Untuk pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, insentif diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021 dan berlaku sejak SKB diterbitkan.

Untuk jenis PPh Final UMKM DTP, PPh Final jasa konstruksi DTP bagi wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), dan fasilitas pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN LB restitusi paling banyak Rp5 miliar, jangka waktu pemanfaatan ketiganya diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Adapun jangka waktu pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2021 paling lambat dilakukan 15 Agustus 2021. Selain kedua jenis fasilitas tersebut masih sama seperti aturan PMK-9/PMK.03/2021.

Laporan Realisasi
Agar dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal dua puluh bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dalam hal penyampaian laporan realisasi melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pemberi kerja tidak dapat memanfaatkan insentif tersebut. 

Penerima fasilitas PPh Final UMKM DTP dan PPh Final jasa konstruksi DTP bagi wajib pajak penerima P3TGAI juga wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal dua puluh bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika tidak melakukan pelaporan realisasi tepat waktu untuk kedua jenis insentif tersebut maka wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif.

Untuk fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, batas waktu penyampaian laporan realisasi paling lambat tanggal dua puluh bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Wajib pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi yang telah disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi. Khusus untuk insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP diberikan relaksasi penyampaian pembetulan laporan realisasi untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021 paling lambat 31 Oktober 2021.

Serba Daring
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan permohonan insentif sesuai PMK-82/PMK.03/2021 dapat mengajukan secara daring melalui akun di situs pajak. Setelah masuk dan memilih menu “Layanan”, wajib pajak dapat menekan gambar “KSWP”. Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan melalui pilihan pada bagian “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”.

Untuk pelaporan realisasi, wajib pajak juga menyampaikan secara daring melalui akun di situs pajak dan memilih menu “Layanan”. Selanjutnya, wajib pajak diarahkan untuk menekan gambar “e-Reporting Insentif Covid-19”.

Dalam hal menu ini belum muncul, maka wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu pada menu “Profil” dan mencentang pada kotak e-Reporting Insentif Covid-19 pada pilihan “Aktivasi Fitur Layanan”. Apabila menu “e-Reporting Insentif Covid-19” telah muncul, silakan klik tombol “Tambah” dan pilih jenis pelaporan yang ingin dilakukan.

Demikian penjelasan terkait pemanfaatan insentif Covid-19 yang terbaru, semoga bermanfaat bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.