Oleh: Hendri Sopian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Kegemukan atau obesitas merupakan salah satu penyebab yang meningkatkan risiko terjadinya berbagai masalah kesehatan. Beberapa dampak kesehatan yang sering terkait dengan obesitas melibatkan sistem kardiovaskular, metabolisme, dan sistem musculoskeletal. Setidaknya terdapat 10 penyakit yang berkaitan dengan obesitas yaitu penyakit jantung dan pembuluh darah, diabetes tipe 2, masalah pernafasan, masalah hati, kanker, mental dan emosional, muscoloskeletal, infertilitas, komplikasi kehamilan, dan risiko infeksi. Obesitas berkontribusi pada penyebab kematian akibat penyakit kardiovaskular sebesar 5,87 persen serta penyakit diabetes dan ginjal sebesar 1,84 persen dari total kematian.

Sebagai penafian (disclaimer), penulis tidak bermaksud body shaming terhadap bentuk tubuh tertentu. Penulis hanya bermaksud mengulas tema pengenaan pajaknya.

Di Indonesia, kasus obesitas meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir dari 10,5 persen pada 2007 menjadi 21,8 persen pada 2018. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa kasus ini telah digolongkan sebagai penyakit yang perlu diintervensi secara komprehensif. Selain itu, Kemenkes berupaya menahan laju prevalensi obesitas tetap di angka 21,8 persen hingga akhir 2024 sesuai indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (Perpres 18/2020).

Di Jepang, terdapat hukum metabo (Metabo Law) yang diperkenalkan tahun 2008. Pemerintah Pusat Jepang mewajibkan pemerintah daerah dan perusahaan untuk melakukan medical check-up yang dilakukan setiap tahun bagi warga dan karyawannya. Sasaran peserta medical check-up ini adalah laki-laki dan perempuan usia 40-74 tahun meliputi pemeriksaan kesehatan standar dan penghitungan lingkar pinggang tiap individu. Ukuran lingkar pinggang maksimum untuk laki-laki adalah 33,5 inchi (85cm) dan 35,4 inchi (90cm) untuk perempuan. Laki-laki maupun perempuan yang melebihi standar tersebut akan diikutkan bimbingan konseling, dimonitor melalui telepon dan e-mail, serta diberi motivasi dukungan sesuai kondisi mereka.

Baca juga:
Mengenal Pajak Obesitas: Orang Gemuk Kena Pajak, Emang Boleh?

Bila ada warga yang mengalami obesitas (kecuali atlet sumo), maka pemerintah daerah atau perusahaannya akan terkena denda. Bila pensiunan yang obesitas maka mantan kantornya yang akan kena denda. Bila istri karyawan juga obesitas, maka perusahaan juga kena denda. Sehingga desakan untuk hidup sehat tidak hanya dari orang sekitar tetapi juga dari kantor suaminya.

Saat Metabo Law diimplementasikan tidak banyak pertentangan dan semua mematuhi peraturan ini karena masyarakat Jepang paham bahwa peraturan tersebut dibuat untuk menjaga kesehatan tubuh penduduk. Dengan program tersebut, Jepang menjadi salah satu negara yang berhasil mengurangi angka obesitas penduduknya dan tergolong negara paling rendah tingkat obesitasnya. Sebagai perbandingan di negara maju, Amerika Serikat memiliki tingkat obesitas 33,9% sedangkan Jepang hanya 3,1 %.

Penyebab obesitas di antaranya kurangnya aktivitas fisik, peningkatan asupan energi, perubahan pola makan dari tradisional ke modern dan urbanisasi (kurangnya fasilitas olahraga/taman bermain di perkotaan). Upaya yang dilakukan Kemenkes untuk mengendalikan obesitas ada 3 strategi yaitu pertama mendorong isu obesitas sebagai pembicaraan formal dan informal di masyarakat, kedua mengubah persepsi masyarakat obesitas sebagai masalah bersama, dan ketiga merumuskan upaya nasional untuk mendorong percakapan dan gerakan kolektif mengarah pada satu tindakan. Penulis memandang bahwa ketiga upaya tersebut dapat dibantu dengan mekanisme fiskal.

Berkaca pada kesuksesan Metabo Law, Penulis melihat Indonesia dapat mengadopsi dan memodifikasi melalui kebijakan fiskal. Denda metabo law diganti dengan mekanisme pemajakan. Bagi karyawan/pegawai yang memiliki obesitas, maka negara memberikan disinsentif perpajakan berupa kenaikan tarif PPh 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal. Sebaliknya, bagi karyawan/pegawai yang tidak obesitas, maka negara memberikan insentif perpajakan berupa diskon tarif sebesar 20% dari tarif normal. Bagi usahawan/non karyawan yang memiliki obesitas, maka negara memberikan disinsentif perpajakan berupa kenaikan tarif PPh Final atau PPh 25/29 lebih tinggi 20% dari tarif normal. Begitu juga sebaliknya, bila usahawan/non karyawan tidak memiliki obesitas maka negara memberikan insentif perpajakan berupa diskon tarif sebesar 20% dari tarif normal.

Ide Obesity Tax dapat dipertimbangkan di masa depan, selain wacana yang sudah dekat yaitu Pajak (cukai) minuman tinggi gula dan karbonasi. Instrumen fiskal dapat digunakan oleh negara sebagai bentuk intervensi nyata pemerintah dalam melindungi segenap warga negaranya dari ancaman berbagai penyakit kesehatan.

Dengan memberikan insentif dan disinsentif pemajakan, tentu akan menambah pemasukan negara. Namun bukan itu yang utama, melainkan sebagai salah satu tujuan bernegara yaitu dengan membuat masyarakat hidup lebih sehat. Maanfaat lainya yaitu anggaran kesehatan (pengobatan) akan turun dan produktivitas penduduk suatu negara akan semakin meningkat.

---
Referensi:
https://lestari.kompas.com/read/2023/07/10/070000086/obesitas-di-indonesia-melonjak-10-tahun-terakhir-ini-penyebabnya?page=all
https://www.kai.or.id/berita/16547/hukum-unik-uu-jepang-haramkan-rakyatnya-bertubuh-gemuk.html
https://haidiva.com/uu-anti-gemuk-orang-jepang-dilarang-obesitas/
https://fkm.unair.ac.id/layakkah-pajak-minuman-tinggi-gula-dan-karbonasi-diberlakukan/
Andayani, S. dan Paramita, N.M.S. (2018). Reproduksi Wacana Metabo Law dalam Pembentukan Stereotype Fat Character pada Anime Jepang. Jurnal Izumi, Vol. 7 No. 1 tahun 2018.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

File Artikel Terkait