Ikan Sepat Ikan Gabus, Lebih Cepat Semakin Bagus

Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pagi hari tadi, tepatnya pukul 07.10 saya baru tiba di kantor KPP Pratama Tuban, ketika hendak memarkir kendaraan saya melihat sesosok perempuan yang telah berumur terlihat kebingungan di halaman kantor KPP Pratama Tuban. Saya menghampirinya kemudian saya bertanya, "Mohon maaf ibu ada yang bisa saya bantu?"

Ibu tersebut sedikit tersenyum sambil mengeluarkan telepon selulernya menjawab pertanyaan saya, "Begini nak, saya mendapatkan sms dari kantor pajak, saya bingung bukan kah  pajak saya sudah dipotong dari pensiunan tiap bulan tapi kok masih disuruh datang ke kantor pajak?”

Kemudian saya lihat sms yang diperlihatkan ternyata sms tersebut berisi pemberitahuan untuk melaporakan SPT tahunan tahun 2017. Saya jelaskan singkat tentang isi sms tersebut kemudian saya arahkan ibu tersebut ke satgas SPT tahunan yang sedang bersiap siap untuk bisa dibantu dalam pelaporan SPT tahunannya.

Setelah berjibaku untuk mengamankan penerimaan negara di sektor pajak yang memuncak di bulan November dan Desember 2017, Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa bersantai-santai setelah memasuki tahun baru 2018.

Di awal tahun ini Direktorat Jenderal Pajak memiliki hajatan rutin tahunan berupa pelaporan SPT Tahunan baik orang pribadi ataupun badan. SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, sedangkan SPT Tahunan Badan berakhir pada tanggal 30 April 2018. Masih dua dan tiga bulan lagi memang tenggang waktunya, tetapi waktu tersebut bukanlah waktu yang panjang. Tiap-tiap KPP Pratama sudah mulai berbenah mempersiapkan kegiatan ini mulai dari awal tahun.

Persiapan dimulai dari set lokasi untuk pelaporan SPT Tahunan dan Helpdesk khusus pengisian SPT  Tahunan. Persiapan lain adalah mempersiapkan tim khusus yang membantu wajib pajak dalam pembuatan SPT Tahunannya, baik laporan secara manual, ESPT ataupun e-filling. Persiapan yang tak kalang pentingnya adalah mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak untuk melakukan Pelaporan SPT Tahunan baik melalui Spanduk, poster, media sosial, dan elektronik.

Tapi...., bukan orang Indonesia namanya apabila melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Mungkin inilah ciri yang paling kentara dari sebagian besar wajib pajak di negara kita tercinta ini. sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan di akhir periode, antara bulan Maret atau April. Mereka beralasan bahwa untuk apa lapor di Januari, masih ada dua bulan lagi, masih panjang waktunya.

Dan celakanya semua orang berpikiran seperti itu, alhasil di bulan Maret dan April apalagi menjelang akhir bulan, kantor-kantor Pajak seperti pasar yang dipenuhi dengan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Walaupun sudah ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu KPP Pratama tetap buka melayani SPT Tahunan, tetapi tetap terasa kurang waktu tersebut, dan Wajib Pajak meminta tambahan waktu.

Hal ini tidak akan terjadi apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Wajib pajak memiliki cukup waktu untuk membuat SPT tahunan. Apabila ada kekurangan berkas, masih ada waktu untuk melengkapinya. Biasanya kendala utama Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Swasta atau PNS adalah belum terbitnya daftar bukti potong A1 dan A2. Tetapi dengan sudah diwajibkannya pengisian bukti potong A1 disaat pelaporan SPT PPH 21 masa Desember pemberi kerja (Pemotong) otomatis sudah membuat form bukti potong pajak dan tinggal mendistribusikan ke karyawannya.

Jadi... segeralah penuhi kewajiban laporan SPT tahunan, mumpung masih longgar, masih nyaman dan tidak ada antrian dan desak desakan. Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat semakin bagus.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.