Oleh: Ayodhya Agti Firdausa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Setelah memperingati Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober, keesokan harinya, setiap tanggal 2 Oktober masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional. Lantas, mengapa tanggal tersebut dipilih untuk menjadi Hari Batik Nasional?

Sejarah Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional bertujuan untuk merayakan hari saat United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) Indonesia pada tahun 2009. Adanya penetapan UNESCO pada 2 Oktober 2009 tersebut mengesahkan dan memaksa seluruh bangsa untuk mengakui bahwa batik adalah warisan budaya Indonesia Dengan demikian, bangsa lainnya tidak bisa mengakui batik sebagai warisan budaya bangsanya.

Kemudian Pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional (Keppres 33/2009) yang ditetapkan pada 17 November 2009. Dalam pasal satu keppres tersebut menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Selanjutnya pada Pasal 2 Keppres 33/2009 disebutkan bahwa Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.

Perayaan Hari Batik Nasional

Penetapan Hari Batik Nasional bertujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan Batik Indonesia. Mendukung hal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia turut merayakan Hari Batik Nasional dengan menggunakan outfit batik setiap 2 Oktober. Pada hari ini, 2 Oktober 2023, penulis bersama seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia pun menggunakan seragam batik. Tak hanya kami, pagi ini di sepanjang perjalanan menuju kantor, penulis melihat hampir seluruh masyarakat yang berangkat kerja menggunakan seragam batik. Bahkan, beberapa tahun terakhir terdapat tren berkain yang digalakkan oleh kawula muda. Tren berkain adalah tren menggunakan kain batik atau jarik sebagai outfit sehari-hari. Tren ini cukup ramai dilakukan oleh kalangan muda. Kain batik yang biasanya digunakan secara formal, dalam tren ini dapat dipadu-padankan dengan outfit lainnya sehingga terlihat kasual dan modern. Harapannya, berkain dapat meningkatkan kecintaan masyarakat Indonesia kepada batik.

Lalu, bagaimana cara #KawanPajak turut menunjukkan rasa cinta dan bangganya terhadap batik?

Batik Sadar Pajak

Ada berbagai motif batik, antara lain motif parang, mega mendung, sekar jagad, dan sebagainya. Namun, ternyata ada motif batik sadar pajak. Pada 2018, seorang pengusaha batik asal Yogyakarta, Miftahudin Nur Ihsan, menciptakan karya batik motif kawung yang dipadukan dengan logo sadar pajak. Motif kawung melambangkan kesempurnaan, kemurnian dan kesucian. Tak hanya sekedar motif, batik kawung sadar pajak punya makna yang mendalam. Pertama, logo sadar pajak yang berbentuk otak bertuliskan pajak melambangkan semangat luar biasa untuk menanamkan kesadaran pajak bagi masyarakat Indonesia sejak dini. Kemudian, latar motif kawung menggambarkan kebijaksanaan dan kearifan. Harapannya, seluruh masyarakat Indonesia mampu secara bijaksana dan arif menyisihkan sebagian pendapatan untuk kemajuan negara Indonesia melalui pajak. Lalu motif empat bulatan kawung dengan titik pusat di tengah menunjukan struktur semesta (kosmologi), yang bentuk menyilang ditengah-tengahnya dapat dianggap sebagai penggambaran pusat energi alam semesta. Hal ini menunjukkan saat seluruh masyarakat Indonesia sadar dan mau membayar pajak, akan tercipta energi luar biasa yang dapat mewujudkan kemakmuran dan kemajuan Indonesia.

Beberapa tahun kemudian, pada 2021, Miftahudin, yang pernah menerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kembali menciptakan batik sadar pajak edisi kedua. Kali ini, batik sadar pajak berlatarkan motif sekar jagad. Motif ini melambangkan keberagaman dan keindahan dunia. Oleh karena itu, motif batik sadar pajak keluaran dua bermakna keindahan dan kejayaan Indonesia setelah suksesnya pembangunan nasional karena meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Lebih lanjut, tidak hanya memadukan motif sekar jagad dengan logo sadar pajak, batik ini juga menyelipkan simbol-simbol yang menggambarkan manfaat pajak di Indonesia. Dalam batik ini terdapat simbol yang bermakna pengembangan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, perlindungan sosial, fasilitas umum, pariwisata, keagamaan, keamanan, pertahanan, lingkungan hidup, dan lain-lain.

Batik sadar pajak merupakan salah satu bentuk sosialisasi pajak yang cerdas. Media batik memiliki keunggulan dapat diterima di semua kalangan umur. Motifnya yang unik dan visualisasinya yang indah diharapkan dapat memikat masyarakat sehingga mendorong kesadarannya untuk mengenal dan membayar pajak. Selain itu, dengan menggunakan batik sadar pajak, kita juga turut melestarikan budaya berbatik nusantara. Yuk Kawan Pajak, kenakan batik sebagai wujud cinta tanah air, dan bayar pajak sebagai wujud bakti kepada negeri.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.