Oleh: Rizqi Fitriana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Kita tengah memasuki pekan terakhir Ramadan, hari-hari saat masyarakat Indonesia sudah mulai disibukkan dengan berbagai tradisi menjelang Lebaran. Mulai tradisi bersih-bersih dan mengecat rumah, membuat kue kering sebagai suguhan Idulfitri, menyiapkan galak gampil, belanja kebutuhan dapur untuk memasak berbagai menu hidangan Idulfitri, membeli baju baru, dan menurunkan koper bersiap mudik ke kampung. Eits tunggu dulu, ada satu lagi tradisi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idulfitri di Indonesia. Tradisi ini semakin populer dari tahun ke tahun karena memudahkan dalam memberikan ucapan selamat kepada kerabat, teman, atau kolega saat merayakan Idulfitri.

Perayaan Idulfitri tidak hanya sekadar momen berakhirnya puasa Ramadan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat ikatan keluarga, merajut kembali hubungan yang renggang, dan menyebarkan kebahagiaan kepada sesama. Hamper atau bingkisan Idulfitri ini merupakan cara ideal untuk mempererat hubungan dan sebagai simbol kepedulian kepada sesama. Begitu pula bagi para pemberi kerja, Idulfitri sebagai momen yang tepat bagi perusahaan untuk memberikan apresiasi kepada pegawai. Momen berbagi bingkisan Idulfitri dipercaya sebagai jalan mempererat hubungan kerja dan sebagai simbol kepedulian perusahaan kepada pegawainya.

Terlepas dari berbagai macam tujuan pemberian bingkisan tersebut, terdapat aturan pajak yang mengikatnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

Pajak atas natura dan/atau kenikmatan tidak semata-mata dikenakan atas seluruh jenis pemberian yang diberikan oleh pemberi kerja. Berdasarkan ketentuan dalam PMK 66/2023, terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Salah satunya adalah natura berupa hamper atau bingkisan dengan jenis dan batasan tertentu.

Sesuai dengan lampiran PMK 66/2023, bingkisan untuk Hari Raya Idulfitri termasuk ke dalam daftar natura yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai atau pegawai. Sehingga secara eksplisit hal ini mengandung makna, jika bingkisan Idulfitri hanya diterima oleh sebagian pegawai atau pegawai, maka atas pemberian bingkisan Idulfitri tersebut terutang PPh.

Lalu apakah hanya pemberian bingkisan Idulfitri saja yang dikecualikan dari objek PPh? PMK 66/2023 selanjutnya mengatur bahwa hamper atau bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek yang diberikan kepada seluruh pegawai dikecualikan dari objek pajak tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan tersebut merupakan natura yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi syarat kumulatif berikut:

  1. Diterima atau diperoleh seluruh pegawai; dan
  2. Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Jika terdapat kelebihan maka selisih lebih dari natura yang diterima atau diperoleh pegawai setelah dikurangi Rp3.000.000,00 merupakan objek PPh.

Supaya mempermudah Kawan Pajak dalam memahami selisih lebih nilai natura dan/atau kenikmatan yang diterima dengan batasan berupa nilai natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, berikut ilustrasi penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan atas bingkisan,

Selama tahun 2024, PT Angin Ribut --hanya contoh saja, tidak merujuk pada perusahaan tertentu-- memberikan bingkisan kepada Tuan Darma selaku pegawainya dengan perincian pemberian sebagai berikut:

  1. Tanggal 28 Maret 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Idulfitri senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  2. Tanggal 19 April 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  3. Tanggal 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
  4. Tanggal 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Image removed.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan perhitungan tabel tersebut di atas, perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan Darma adalah sebagai berikut;

  1. Untuk bulan Maret 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka Idulfitri dikecualikan seluruhnya dari objek PPh karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman yang diberikan dalam rangka Idulfitri untuk seluruh pegawai.
  2. Untuk bulan April 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan harus memiliki nilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak untuk dapat dikecualikan dari objek PPh. Oleh karena bingkisan bernilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka pada bulan April, seluruh nilai bingkisan dikecualikan dari objek PPh.
  3. Untuk bulan Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek PPh adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan Darma sampai dengan bulan Juni setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek PPh dengan perhitungan sebagai berikut:

          Rp5.000.000,00 - Rp3.000.000,00 = Rp2.000.000,00

  1. Untuk bulan Agustus 2024, bingkisan yang diterima Tuan Darma senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) merupakan objek PPh karena akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan Darma sampai dengan bulan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak PPh.

Nah Kawan Pajak udah paham kan? Hamper Idulfitri akan menjadi objek PPh sepanjang diterima atau diperoleh sebagian pegawai.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.