Oleh: Hudyoro Indreswara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia yang inklusif. Dalam upaya tersebut, pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan kepada wajib pajak UMKM, yang diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan sektor ini. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha, yang  diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Fasilitas ini awalnya diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), yang kemudian mengalami penyesuaian dalam rangka mendukung UMKM. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa tarif PPh final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada UMKM dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Masa berlaku fasilitas ini menjadi hal yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% bervariasi. Wajib pajak orang pribadi dapat menikmati fasilitas ini selama paling lama tujuh tahun, sedangkan wajib pajak badan memiliki masa berlaku empat tahun untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Sedangkan wajib pajak badan perseroan terbatas (PT) memiliki jangka waktu tiga tahun. Ini memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha UMKM mengenai periode penggunaan fasilitas ini.

Dalam konteks ini, contoh yang disampaikan oleh Dwi Astuti memberikan gambaran konkret. Tuan A, misalnya, sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar tahun 2015, dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 hingga 2024. Sementara itu, Tuan B, yang terdaftar pada tahun 2020, dapat menggunakan fasilitas ini mulai tahun 2020 hingga tahun 2026. Hal ini menciptakan fleksibilitas dan peluang bagi UMKM untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan perkembangan usaha.

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini tidak bersifat mutlak dan dapat berakhir lebih cepat jika dalam suatu tahun pajak peredaran bruto wajib pajak melebihi Rp4,8 miliar. Meskipun demikian, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh final 0,5% hingga akhir tahun pajak bersangkutan. Ini memberikan kepastian dan memberikan insentif bagi UMKM untuk terus menjaga pertumbuhan mereka.

Selain itu, ada opsi bagi wajib pajak yang ingin mengakhiri penggunaan tarif PPh final 0,5%, yaitu dengan memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Dalam kondisi ini, perhitungan-normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya, setelah WP membuat pilihan tersebut. Keputusan ini memberikan kebebasan kepada wajib pajak untuk beralih ke penghitungan normal ketika merasa sudah siap atau memenuhi syarat untuk hal tersebut.

Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa setelah masa berlaku tarif PPh final 0,5% berakhir, wajib pajak diwajibkan membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, jika hingga akhir masa berlaku fasilitas tersebut, wajib pajak masih memiliki peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar, wajib pajak dapat memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Hal ini memberikan opsi tambahan bagi wajib pajak UMKM untuk tetap memanfaatkan kemudahan dalam perhitungan pajak mereka.

Penting untuk dicatat bahwa tujuan utama dari pemberian masa berlaku tarif PPh final 0,5% ini adalah untuk mendorong WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan fasilitas perpajakan, tetapi juga aktif mendampingi para WP UMKM melalui program yang disebut Business Development Service (BDS). Program ini dirancang untuk memberikan bimbingan dan dukungan kepada UMKM agar dapat terus berkembang dan memanfaatkan potensi mereka sepenuhnya.

Sebagai tambahan, pemerintah melalui UU HPP dan Pasal 60 PP 55/2022, memberikan fasilitas tambahan, tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Ini menjadi insentif ekstra bagi UMKM dengan omzet lebih rendah untuk terus tumbuh tanpa beban pajak yang berlebihan.

Dampak Positif

Dengan jangka waktu yang terukur, fleksibilitas, dan dukungan aktif dari pemerintah, UMKM di Indonesia diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Tarif PPh final 0,5% yang diberikan kepada wajib pajak UMKM bertujuan untuk memberikan dorongan bagi mereka untuk naik kelas dan menjadi pelaku bisnis yang lebih besar. Setidaknya ada beberapa dampak positif, sebagai berikut.

1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Fasilitas tarif PPh final 0,5% memberikan dorongan besar terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan memberikan insentif perpajakan kepada UMKM, pemerintah secara efektif meningkatkan peluang bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang. Dampaknya adalah menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi tingkat pengangguran. Pemberdayaan ekonomi ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku UMKM tetapi juga oleh komunitas sekitarnya.

2. Fleksibilitas dan Keberlanjutan Usaha UMKM

Jangka waktu pengenaan tarif PPh yang bervariasi memberikan fleksibilitas kepada pelaku UMKM dalam merencanakan dan mengelola kewajiban perpajakan mereka. Hal ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi UMKM untuk mengembangkan strategi pertumbuhan yang berkelanjutan. Contoh konkret dari kasus Tuan A dan Tuan B memberikan gambaran tentang sejauh mana UMKM dapat memanfaatkan fasilitas ini, menciptakan kesempatan bagi pelaku usaha untuk merespons perkembangan mereka secara lebih efisien.

3. Insentif dan Kepastian Pajak

Memberikan opsi bagi WP UMKM untuk mengakhiri penggunaan tarif PPh final 0,5% atau beralih ke penghitungan normal memberikan insentif dan kepastian pajak. Kebebasan ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku UMKM untuk mengambil keputusan berdasarkan kesiapan dan situasi bisnis mereka. Selain itu, pemberian pembebasan pajak bagi WP UMKM dengan omset lebih rendah hingga Rp500 juta memberikan dorongan tambahan untuk pertumbuhan UMKM yang lebih kecil, menciptakan iklim bisnis yang lebih inklusif dan ramah UMKM.

Melalui kombinasi kebijakan ini, pemerintah menciptakan lingkungan yang mendukung bagi UMKM untuk tumbuh, berkembang, dan berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kesimpulan

Fasilitas perpajakan yang diberikan kepada WP UMKM oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan dan undang-undang adalah langkah positif yang dapat membawa dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi negara ini. Dengan memberikan kelonggaran perpajakan, masa berlaku yang terukur, dan dukungan aktif melalui program BDS, pemerintah membantu menciptakan lingkungan yang mendukung UMKM untuk tumbuh dan berkembang. Pembebasan pajak tambahan untuk UMKM dengan omset lebih rendah adalah langkah tambahan yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan.

Seiring waktu, diharapkan UMKM di Indonesia dapat terus meraih kesuksesan, membuktikan bahwa kebijakan perpajakan yang mendukung dapat menjadi kunci untuk menciptakan perekonomian yang tangguh dan berkelanjutan.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.