Era Digital, Urusan Pajak Serba Mudah buat Generasi Muda
Oleh: Erina Yuniar Utami, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menjelang tahun 2024, kita semua dapat menyaksikan bahwa berkembangan zaman semakin pesat dan maju. Semua negara saling berlomba untuk mewujudkan tekhnologi yang lebih canggih setiap tahunnya. Begitu banyak perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kecanggihan ilmu pengetahuan dan tekonologi seperti marketplace digital, pembayaran digital, pendidikan digital, inovasi terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) hingga bekembangnya film yang mengangkat eksistensi AI dan seterusnya. Segala bentuk digitalisasi tersebut telah mendorong terjadinya transformasi digital. Setiap bidang dalam kehidupan masyarakat tidak luput dari digitalisasi karena tuntutan perkembangan zaman.
Pada era modern ini, tekhnologi informasi dan komunikasi adalah hal penting yang dapat mendorong kemajuan dalam setiap bidang kehidupan masyarakat. Negara dengan dinamisasi transformasi digital yang cepat dan tepat tentunya akan menambah value negara tersebut sebagai pioneer tekhnologi bagi negara lainnya.
Itulah mengapa, transformasi digital memiliki peran penting dalam kemajuan bangsa dan negara. Jadi, tidaklah mengherankan bila negara-negara di dunia berlomba-lomba untuk mengakselerasi transformasi digitalnya masing-masing. Dapat dikatakan kalau negara yang tidak ikut ambil bagian dalam transformasi digital akan sulit untuk berkembang, apalagi menjadi maju. Hal ini karena transformasi digital mendorong proses pertumbuhan di berbagai sektor pembangunan di sebuah negara, termasuk di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan sebanyak 278,8 juta jiwa pada 2023. Jumlah tersebut naik 1,1% dibandingkan pada tahun lalu yang sebanyak 275,7 juta jiwa. Menurut usianya, 69,13% penduduk Indonesia berada di jenjang umur 15-64 tahun (usia produktif). Sebanyak 23,89% penduduk berusia 0-14 tahun (usia praproduktif) Kemudian, 6,98% penduduk berusia 65 tahun ke atas (usia nonproduktif).
Hal tersebut berarti jumlah penduduk Indoensia dengan usia produktif (penduduk usia kerja yang didominasi anak muda) lebih besar dibandingkan usia nonproduktif. Hal ini tentu saja menjadi alasan yang mendorong Indonesia untuk melakukan transformasi digital secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kebijakan dan regulasi pengguaan tekhnologi harus dilakukan dengan tepat sehingga peran-peran generasi muda sebagai penerus bangsa dapat terlaksana dengan baik. Hal tersebut dapat terjadi sebaliknya jika tidak ada regulasi yang jelas dan tepat maka bonus demografi generasi muda dapat menjadi boomerang bagi Indonesia sendiri, karena hanya menjadi beban negara.
Diperlukan persiapan yang berkesinambungan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Pada satu sisi, hal ini memberikan banyak kemudahan mengingat bahwa transformasi digital didorong oleh kecanggihan teknologi. Para generasi muda dapat dengan mudah mengakses informasi dengan efektif dan efisien dimanapun dan kapanpun. Namun, pada sisi yang lain, hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi generasi muda, sebab pada dasarnya mereka juga merupakan sasaran empuk dari efek negatif akibat transformasi digital tersebut.
DJP Adaptif
Selaras dengan perkembangan zaman tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut andil dalam menciptakan inovasi dalam tekhnologi informasi dan komunikasi. Seperti misal, Wajib Pajak dapat melaporkan dan membayar semua pajaknya melalui platform digital bernama “DJP Online” yang dikembangakan oleh DJP.
Dengan adanya transformasi digital yang menyesuaikan dengan karakteristik generasi muda,maka diharapkan akan memunculkan generasi-generasi yang paham dan taat akan kewajiban dan hak dalam perpajakan. Dengan adanya inovasi digital ini, seluruh wajib pajak dapat menghemat waktunya untuk tidak perlu datang ke kantor pajak dan mengantre dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan sistem digital yang lebih efisien dan dapat diakses dimana saja juga kapan saja maka disela-sela kesibukan generasi muda selaku wajib pajak pun mereka tetap dapat melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak mereka.
Ke depannya DJP juga mengembangkan core tax administration system (CTAS) yang merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer account.
Sebagai contoh, ke depannya para wajib pajak tidak perlu ribet dalam melaporkan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan-nya, karena data yang dibutuhkan sudah disajikan oleh DJP secara prepopulated dalam CTAS tersebut. Tentu hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung kewajiban perpajakan serta mengisi SPT Tahunan. Oleh karena itu, dengan segala kemudahan dan pembaharuan digital tersebut diharapkan anak muda dapat berperan aktif dalam aspek perpajakan. Karena dengan penerimaan negara melalui sektor pajaklah, keberlangsungan pembangunan dapat terus berjalan guna mendorong kemajuan Indonesia.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 438 kali dilihat