Oleh: Nurul Ayu Kusumaningrum, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pemindahbukuan, atau yang sering disingkat sebagai Pbk, adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, terdapat delapan alasan yang dapat menjadi dasar dilakukannya PBK. Pertama, karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain. Kedua, adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN). Ketiga, adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.

Selanjutnya, karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB. Keenam, karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.

Selain itu, karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan, dan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Evolusi Layanan Pemindahbukuan

Layanan pemindahbukuan telah mengalami pengembangan yang signifikan. Dari yang awalnya manual, hingga dikembangkan aplikasi dengan nama e-PBK. Aplikasi ini sendiri berkembang dari versi pertama (v.1), dan kini menjadi versi terbaru (v.2)

e-PBK v.1: Revolusioner

Seiring dengan upaya meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan e-PBK v.1 pada tanggal 12 Desember 2022. Layanan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pemindahbukuan secara online melalui laman pajak.go.id, tanpa perlu datang atau mengirimkan berkas fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.

e-PBK v.1 hanya dapat diakses oleh pengguna DJP Online. Wajib pajak harus memiliki akun di DJP Online terlebih dahulu untuk dapat menggunakan e-PBK v.1. Selain itu, pengguna e-PBK v.1 harus memiliki Sertifikat Elektronik yang diperlukan ketika akan menyampaikan pemindahbukuan. Tidak semua pemindahbukuan dapat diajukan melalui e-PBK v.1, karena e-PBK v.1 hanya mencakup beberapa kriteria, seperti pemindahbukuan ke NPWP yang sama, setoran yang belum terekam/terlapor pada SPT, kode billing dari core billing DJP, kesalahan setor dan pemecahan SSP nonPBB, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan kode akun pajak untuk pembayaran pajak masa dan tahunan tertentu.

Fitur e-PBK v.1

Hadirnya aplikasi Pbk elektronik memberikan sejumlah kepraktisan. Namun, masih terdapat beberapa fitur yang dapat disempurnakan. Contohnya, aplikasi ini belum dapat mengakomodir pemindahbukuan ke NPWP lain, pemindahbukuan dari NPWP 000 (non-NPWP), pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak, serta pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada hutang pajak.

Terobosan e-PBK v.2.0

Menyadari keterbatasan e-PBK v.1, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan e-PBK v.2.0 pada tanggal 6 November 2023. Sebagai pembaruan terbaru, e-PBK v.2.0 membawa sejumlah fitur baru yang memperluas kemampuan dan kenyamanan dalam melakukan pemindahbukuan.

Fitur Baru e-PBK v.2.0:

Fitur baru yang terdapat pada e-PBK v.2.0 di antaranya:

  1. PBK antar-NPWP (PBK Kirim dan PBK Terima) 
    Kemampuan untuk melakukan pemindahbukuan antar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memudahkan proses transaksi antar entitas pajak.
  2. Pembukaan PBK dengan KJS 3XX, 5XX, dan 9XX
    Pembaruan ini memperluas cakupan pemindahbukuan dengan mendukung Kode Jenis Surat (KJS) 3XX, 5XX, dan 9XX, memberikan fleksibilitas dalam melakukan pemindahbukuan untuk berbagai jenis dokumen dan transaksi.
  3. PBK atas PBK
    Pengguna e-PBK v.2.0 dapat mengajukan pemindahbukuan yang berkaitan dengan pemindahbukuan sebelumnya, mempermudah pengelolaan transaksi yang saling terkait.
  4. PBK yang Memerlukan Lampiran
    Untuk meningkatkan akurasi dan kelengkapan data, e-PBK v.2.0 memungkinkan pengguna untuk melampirkan dokumen pendukung saat mengajukan pemindahbukuan tertentu. Hal ini akan memberikan kejelasan dan keamanan dalam proses pemindahbukuan.
  5. Permohonan e-PBK tanpa Sertifikat Elektronik via Kode Verifikasi
    e-PBK v.2.0 memberikan opsi kepada wajib pajak untuk mengajukan pemindahbukuan tanpa menggunakan sertifikat elektronik (sertel), yaitu dengan menggunakan kode verifikasi sebagai alternatif untuk proses pengamanan. Opsi ini memudahkan wajib pajak yang mungkin tidak memiliki sertifikat elektronik.
  6. Simpan Data Permohonan PBK sebagai Draft
    Salah satu fitur unggulan dari e-PBK v.2.0 adalah kemampuan untuk menyimpan data pemindahbukuan sebagai draft. Pengguna dapat menunda pengajuan pemindahbukuan dan melanjutkannya di waktu yang lebih sesuai, memberikan fleksibilitas yang lebih besar.
  7. Penambahan User Manual
    Seiring dengan peluncuran e-PBK v.2.0, user manual baru telah ditambahkan. Dokumen ini memberikan panduan langkah demi langkah untuk memudahkan pemahaman pengguna terhadap fitur-fitur baru yang diperkenalkan. Dengan penambahan ini, diharapkan pengguna dapat mengoptimalkan pemanfaatan layanan e-PBK.

Kelebihan dan Harapan

Dengan peluncuran e-PBK v.2.0, Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Berbagai fitur baru yang diperkenalkan diharapkan dapat memberikan keleluasaan dan kemudahan yang lebih besar dalam proses pemindahbukuan.

Kelebihan fitur, seperti kemampuan Pbk antar-NPWP dan pembukaan Pbk dengan Kode Jenis Setoran tertentu, memberikan solusi bagi kasus-kasus khusus yang mungkin sulit diakomodir oleh versi sebelumnya. Dengan adanya kemungkinan melampirkan dokumen, pemindahbukuan dapat dilakukan dengan lebih akurat dan efisien.

Penggunaan kode verifikasi sebagai alternatif sertifikat elektronik membuka pintu bagi wajib pajak yang mungkin belum memahami atau belum memiliki sertifikat elektronik. Sementara itu, fitur penyimpanan draft dan penambahan user manual memperkuat aspek user-friendly dari e-PBK v.2.0.

Walaupun e-PBK v.2.0 membawa inovasi yang signifikan, tentu masih terdapat tantangan dan harapan untuk pengembangan lebih lanjut. Wajib pajak diharapkan dapat dengan mudah beradaptasi dengan fitur-fitur baru ini, sehingga e-PBK v.2.0 dapat menjadi alat yang efektif dalam memproses pemindahbukuan dengan lebih cermat dan cepat. Seiring waktu, harapannya adalah e-PBK akan terus berkembang untuk memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dan dunia usaha di Indonesia.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.