Oleh: (Ivan Hanifa Rahman), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Di era digital yang berkembang pesat, sektor pemerintahan perlu mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Salah satu inovasi digital terbaru adalah e-Bupot Instansi Pemerintah. e-Bupot adalah fitur di website pajak.go.id yang memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, baik untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi (Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)) maupun SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21. Fitur ini sangat membantu Wajib Pajak Instansi Pemerintah karena memungkinkan pelaporan yang lebih sederhana dan tersusun rapi dalam sistem elektronik. 

Tahapan Penggunaan e-Bupot 

Penggunaan e-Bupot dimulai dengan merekam detail transaksi, termasuk data pihak lawan transaksi, jumlah pembayaran, tanggal transaksi, dan informasi lain yang diperlukan. Sistem secara otomatis menghitung pajak terutang dari data transaksi yang diinput dan menghasilkan bukti potong/pungut yang harus diberikan kepada rekanan yang dipotong atau dipungut pajaknya. Selanjutnya, wajib pajak instansi pemerintah membuat kode billing untuk membayar pajak ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau mitra pembayaran lainnya (batas waktu penyetoran PPh dan PPN adalah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) dan di hari yang sama untuk pembayaran dengan mekanisme lumsum (LS), khusus instansi pemerintah desa batas waktu penyetoran adalah tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya). Setelah pembayaran dilakukan, instansi pemerintah harus menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke menu rekam pembayaran e-Bupot. Terakhir, instansi pemerintah melaporkan SPT Masa dengan menyiapkan file sertifikat elektronik dan password sebagai pengganti tanda tangan basah. Setelah semua proses selesai, instansi pemerintah akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan SPT Masa telah berhasil. 

Kewajiban Pelaporan dan Sanksi 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 231/PMK.03/2019 Pasal 25, instansi pemerintah wajib melaporkan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika tidak melaporkan, instansi akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 per jenis SPT setiap bulannya. Tujuan utama pelaporan SPT Masa bukanlah untuk menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi untuk mempertanggungjawabkan seluruh aspek pajak pusat yang terkait dengan transaksi pemerintah. 

Manfaat e-Bupot bagi Instansi Pemerintah 

Dengan e-Bupot, instansi pemerintah dapat memiliki catatan lengkap atas seluruh pajak pusat yang diadministrasikan. Hal ini sangat berguna saat memasuki fase audit, di mana pajak sering menjadi hal utama yang diperiksa. Kesulitan dalam menemukan bukti administrasi terkait pajak dapat diatasi dengan e-Bupot yang mencatat semua pemotongan dan pemungutan pajak serta penyetoran ke kas negara. 

Manfaat e-Bupot bagi DJP 

Bagi DJP, e-Bupot memudahkan pengawasan kepatuhan formal dan material. Secara formal, Account Representative (AR) dapat memantau pelaporan SPT Masa dan memastikan kelengkapannya tanpa perlu meneliti berkas kertas. Secara material, AR dapat langsung melihat jumlah pemotongan atau pemungutan pajak dan menilai kebenaran transaksi. Selain itu, AR dapat menggali potensi dari wajib pajak yang dipotong atau dipungut oleh instansi pemerintah dengan membandingkan data perhitungan pajak tahunan wajib pajak dengan data bukti potong yang diterbitkan. 

Kesimpulan 

Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah adalah inovasi yang memberikan win-win solution baik bagi instansi pemerintah maupun DJP. Instansi pemerintah mendapatkan kemudahan dalam pelaporan pajak, sementara DJP mendapat kemudahan dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak. 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.