e-Billing Terintegrasi, EFIN Jadi Primadona

Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Di awal tahun 2020 ini, ada pemandangan menarik yang dapat dilihat di kantor pajak, khususnya kantor pajak yang memiliki wajib pajak bendaharawan pemerintah. Di bulan Januari ini, wajib pajak bendaharawan pemerintah nampak memadati kantor pajak. Kebanyakan dari mereka datang bukan untuk melaporkan SPT, bukan pula ingin memeriahkan acara tahun baru. Wajib pajak tersebut datang untuk mendapatkan informasi tentang e-billing. Beberapa di antara mereka mengeluhkan bahwa mereka tidak lagi bisa membuat e-billing melalui laman sse1.pajak.go.id (SSE1) maupun sse3.pajak.go.id (SSE3) yang biasa mereka akses untuk membuat kode billing. Berulang kali mereka memasukkan npwp dan pin, namun mereka masih tidak dapat terhubung ke aplikasi pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
Integrasi e-billing
Berdasarkan informasi dari kantor pajak, mulai bulan Januari 2020, laman SSE1 dan SSE3 tidak lagi bisa diakses. Pembuatan kode billing diintegrasikan melalui laman pajak.go.id (DJP Online). Artinya pembuatan kode billing bisa dilakukan jika wajib pajak masuk terlebih dahulu ke laman pajak.go.id melalui login kemudian memasukkan NPWP 15 digit dan kata sandi yang harus didaftarkan terlebih dahulu.
Untuk wajib pajak yang biasa melaporkan SPT secara e-filing, hal ini sepertinya bukan masalah berarti karena mereka pastinya sudah mengetahui kata sandi untuk masuk ke laman tersebut. Namun, bagaimana jika wajib pajak belum pernah melaporkan SPT secara e-filing atau pernah melaporkan namun lupa kata sandi? Hal ini yang sepertinya membuat banyaknya wajib pajak yang mendatangi kantor pajak di awal tahun ini. Beberapa di antara wajib pajak yang datang ternyata memang belum pernah melaporkan SPT secara e-filing. Beberapa yang lain datang karena mereka lupa kata sandi untuk dapat masuk ke laman DJP Online.
Sebenarnya ada cara lain untuk membuat kode billing secara daring. Selain melalui laman pajak.go.id, pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP), Laman Portal Penerimaan Negara, Bank/Pos Persepsi, atau melalui petugas DJP. Namun, bagaimanapun juga, pembuatan kode billing melalui laman DJP Online tetap lebih banyak dipilih oleh wajib pajak. Cara ini dianggap lebih efisien dalam hal waktu pengerjaan karena dapat dilakukan sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak.
EFIN yang terlupakan
Ketika wajib pajak ingin masuk ke laman DJP Online pertama kali, mereka akan diminta untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Agar registrasi dapat diproses dan wajib pajak dapat membuat kata sandi yang diinginkan, ada kode otentikasi yang harus dimiliki oleh wajib pajak. Kode ini yang dinamakan EFIN.
EFIN berisi sepuluh digit nomor identitas yang diterbitkan dan diaktivasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). EFIN berfungsi sebagai kode otentikasi untuk menjamin keamanan data wajib pajak ketika melakukan kegiatan pelaporan pajak dan pembuatan kode billing secara daring. EFIN diperlukan saat wajib pajak melakukan registrasi untuk kali pertama di laman DJP Online dan ketika wajib pajak hendak melakukan set ulang kata sandi.
Ketika wajib pajak sudah selesai melakukan registrasi dan mempunyai kata sandi untuk masuk ke DJP Online, maka untuk akses-akses yang berikutnya, wajib pajak cukup memasukkan NPWP dan kata sandi tanpa perlu memasukkan lagi EFIN. Hal ini yang membuat keberadaan EFIN kadang sering terlupakan. Tidak mengherankan jika kemudian masih banyak dijumpai wajib pajak yang mendatangi kantor pajak karena masalah lupa EFIN.
Ketika wajib pajak lupa kata sandi, wajib pajak merasakan pentingnya EFIN untuk melakukan set ulang kata sandi. Dalam situasi tersebut wajib pajak kebingungan sehingga pada akhirnya menyadari bahwa wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk meminta EFIN kembali. Jika jarak domisili wajib pajak dengan kantor pajak dekat, mungkin hal ini tidak terlalu merepotkan. Namun bisa dibayangkan jika jaraknya lumayan jauh sementara wajib pajak juga punya kesibukan lain. Hal ini yang menjadi keluhan wajib pajak. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk menyimpan data EFIN mereka. Jika sewaktu-waktu diperlukan, mereka tidak perlu repot datang ke kantor pajak.
SSO dan Integrasi e-billing
Pemberlakukan integrasi e-billing ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan salah satu bentuk dari Single Sign On (SSO) yang ingin diwujudkan oleh DJP. Harapannya, semua informasi dan kebutuhan perpajakan wajib pajak dapat dipenuhi melalui satu kanal saja. Dari sisi wajib pajak, hal ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendapatkan informasi dan layanan perpajakan. Bagi DJP, penerapan SSO akan mempermudah DJP dalam melakukan pemeliharaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap sistem dan aplikasi yang digunakan. Hal ini tentu penting, khususnya terkait dengan kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
Pada awalnya, boleh jadi wajib pajak merasa sedikit ‘direpotkan’ dengan pelaksanaan integrasi e-billing ini. Namun, ke depannya diharapkan sistem dan aplikasi yang diterapkan oleh DJP ini dapat dirasakan manfaatnya. Manfaat tidak hanya dirasakan oleh DJP yang dapat lebih fokus memantau, memelihara, dan mengawasi sistem yang digunakan serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data perpajakan wajib pajak. Wajib pajak juga mendapatkan kemudahan karena dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka hanya melalui satu kanal saja. Wajib pajak juga tidak perlu merasa khawatir dengan kerahasiaan data perpajakan mereka dan dapat dengan tenang menggunakan aplikasi yang telah disediakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 14826 kali dilihat