DJP Bangga Punya Renstra
Oleh: Teddy Ferdian, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Minggu lalu, untuk kedua kalinya saya menonton film yang mengisahkan sosok seorang ayah yang menyadari bahwa umurnya tidak akan lama lagi dikarenakan penyakit yang menggerogoti tubuhnya. Sang ayah menyiapkan video untuk ditonton oleh anak-anaknya setiap minggunya sampai anak-anaknya menikah. Ada satu hal menarik yang ditekankan ‘sang ayah’ dalam setiap videonya, yaitu pentingnya ‘rencana’ dalam kehidupan anak-anaknya. Ya… Rencana.. Rencana.. dan Rencana…
Apakah rencana itu penting? Salah seorang pendiri negara Amerika Serikat, Benjamin Franklin, mengeluarkan satu quote fenomenal: ‘’If you fail to plan, you are planning to fail”. Penulis Perancis yang menetaskan novel best seller berbahasa Perancis: Le Petit Prince (Sang Pangeran Kecil), yang diterjemahkan ke dalam lebih dari 180 bahasa dan terjual lebih dari 80 juta eksemplar, mengatakan: “A goal without a plan is just a wish”. Presiden ke-16 Amerika Serikat, Abraham Lincoln mengemukakan: “Give me six hours to chop down a tree and I will spend the first four sharpening the axe”. Dan masih banyak quotes lain yang menggambarkan pentingnya suatu rencana.
Berbicara ‘rencana’ tentu tidak hanya terbatas pada lingkup individu, namun juga dalam lingkup organisasi. Organisasi memiliki visi dan misi. Visi menjawab pertanyan ‘’what do we want to become?’’ (Fred R. David), menggambarkan apa yang ingin dicapai organisasi di masa depan. Misi menjawab pertanyaan “what is our business?” (Fred R. David) atau “why do we exist”, menggambarkan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan dan mengapa diperlukan adanya suatu organisasi. Visi dan misi biasanya tertuang dalam dokumen perencanaan yaitu Rencana Strategis (renstra).
Bagaimana renstra di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Sejak mulai beroperasi dengan nama ‘Direktorat Jenderal Pajak’ pada tahun 1966, DJP baru memiliki dokumen ‘Rencana Strategis’ pada tahun 2008 dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-111/PJ/2008. Berturut-turut selanjutnya DJP memiliki dokumen ‘renstra’ pada tahun 2012 (KEP-334/PJ/2012), 2013 (KEP-343/PJ/2013, merupakan perubahan Renstra DJP 2012-2014), dan yang berlaku saat ini adalah KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019. DJP menerapkan periode renstra untuk jangka menengah (lima tahun), kecuali Renstra DJP Tahun 2012-2014 yang hanya untuk tiga tahun dikarenakan menyesuaikan dengan tahun berakhirnya Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014.
Selain Visi dan Misi DJP, Renstra DJP juga memuat tujuan, sasaran strategis, inisiatif strategis, dan program DJP dalam jangka menengah. Renstra DJP Tahun 2015-2019 bahkan lebih lengkap lagi juga memuat arah kebijakan, destination statement, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Dengan isi Renstra DJP yang lengkap tersebut, DJP patut berbangga memiliki renstra. Setidaknya ada 3 (tiga) hal yang dapat dilakukan DJP dalam mengekspresikan rasa bangga tersebut, yaitu:
- Sinkronisasi dokumen perencanaan,
- Pengelolaan renstra secara menyeluruh,
- Komitmen dan sinergi seluruh pegawai.
Renstra DJP sudah selayaknya menjadi dokumen perencanaan utama yang dimiliki DJP. Untuk itu diperlukan sinkronisasi dokumen perencanaan dengan Renstra DJP menjadi acuan/pedoman dalam penyusunan rencana kerja tahunan, peta strategi, anggaran, perubahan organisasi, manajemen sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi, serta perencanaan unit organisasi di lingkungan DJP.
Berikutnya diperlukan pengelolaan renstra secara menyeluruh. Renstra dikelola dengan merujuk pada siklus pengendalian kualitas (siklus Deming): Plan, Do, Check, Act. Pengelolaan renstra tidak sebatas hanya perencanaan saja, tetapi juga memantau pelaksanaannya, melakukan evaluasi, serta menindaklanjuti hasil evaluasi untuk perbaikan/penyempurnaan proses perencanaan berikutnya.
Satu hal lagi yang tidak kalah penting adalah komitmen dan sinergi seluruh elemen DJP, meliputi jajaran pimpinan (eselon I, II, III, dan IV) serta seluruh pegawai. Komitmen dapat tercipta dengan adanya rasa peduli (awareness) seluruh elemen DJP. Awareness jajaran pimpinan dapat ditunjukkan misalnya dengan memberikan saran perbaikan/penyempurnaan renstra, membahas evaluasi renstra dalam rapat pimpinan atau rapat koordinasi daerah. Seluruh pegawai juga sebaiknya mengetahui isi renstra untuk dapat melihat hal-hal yang direncanakan DJP ke depan. Pegawai dapat melihat bagaimana program-program seperti amnesti pajak, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-services, business development service, compliance risk management (CRM), Mobile Tax Unit, peningkatan benefit pegawai, dan lembaga khusus pengumpulan penerimaan negara sudah masuk dalam rencana DJP. Hal ini dapat memupuk awareness terhadap DJP.
Sinergi juga mutlak diperlukan. Sinergi antara unit pengelola renstra, unit pelaksana program, unit penyedia sumber daya (SDM, IT, dan keuangan), unit pengelola manajemen risiko, unit perencanaan dan evaluasi di unit eselon II Kantor Pusat DJP, unit vertikal (kanwil, dan KPP), serta UPT. Dengan adanya sinergi, seluruh unit akan bergerak ke arah yang sama untuk mencapai tujuan dan visi organisasi.
Sebagai penutup, satu quote dari Bapak Wakil Presiden, Jusuf Kalla: “Pekerjaan yang baik tanpa perencanaan hanya akan jadi sulit. Perencanaan yang baik tanpa pelaksanaan hanya akan jadi arsip”. Semoga renstra DJP tidak hanya menjadi arsip. Mari bersama-sama kita wujudkan ‘DJP bangga punya renstra’. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
- 2721 kali dilihat