Oleh: Selestina Aurilla Putri Hapsari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sejak tahun 2014, proses pembayaran dilakukan secara daring melalui sistem penerbitan kode billing. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, definisi kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

Dengan sistem penerbitan kode billing ini, wajib pajak tidak perlu repot lagi mengisi lembar Surat Setoran Pajak (SSP). Sistem pembuatan kode billing seperti sekarang ini dirasa lebih mudah.

Akan tetapi, ke depannya, sistem pembayaran pajak dilakukan dengan lebih memberikan pengalaman menyenangkan. Diharapkan wajib pajak merasa lebih mudah dan nyaman dalam pembuatan kode billing dan penyelesaian pembayarannya.

Direktur Jenderal Pajak RI Suryo Utomo menuturkan 21 proses bisnis yang didesain ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan operasional otoritas pajak. Salah satu proses bisnis yang dirancang ulang adalah sistem pembayaran.

Pada kondisi yang masih berjalan saat ini, terdapat aspek yang perlu dikembangkan di proses bisnis pembayaran contohnya data pembayaran yang diterima tidak mendekati waktu sebenarnya dari pembayaran yang telah diselesaikan. Selain itu sampai dengan sekarang, satu kode billing dibuat untuk satu jenis pajak/masa/ketetapan pajak.

Dengan pengembangan sistem administrasi perpajakan, maka akan ada perubahan pada proses bisnis pembayaran ke depannya yang mencakup penerimaan data pembayaran yang mendekati dengan waktu sebenarnya dari pembayaran yang telah diselesaikan, satu kode billing dapat dibuat untuk satu atau beberapa jenis pajak/masa/ketetapan pajak.

Berbicara soal pajak, pasti tidak terlepas dari istilah “pembayaran”. Pembayaran pajak dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.

Dalam mengadministrasikan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan pihak internal dan eksternal Kementerian Keuangan. Pihak internal Kementerian Keuangan yang berkaitan erat dengan proses bisnis pembayaran adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lembaga Nasional Single Window (LNSW), serta Pusat Sistem Informasi Teknologi Keuangan (Pusintek).

Sedangkan pihak eksternal yang berkaitan erat dengan pembayaran adalah bank persepsi, pos, lembaga persepsi lainnya, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan pihak lain yang diotorisasi oleh DJP.

 

Tahapan Sistem Pembayaran Pajak

Proses pembayaran oleh wajib pajak secara tunai dimulai dari pembuatan kode billing, selanjutnya melakukan pembayaran atas kode billing tersebut melalui instrumen pembayaran yang disediakan agen penerimaan.

Agen penerimaan ini meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valuta asing, lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh DJPB untuk menerima setoran penerimaan negara. Pembayaran dikatakan sah apabila mendapatkan validasi pembayaran dari DJPB berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

 

Mengenal Deposit Pajak

Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang tidak terikat pada suatu jenis pajak tertentu dan dapat dialokasikan ke jenis pajak lain melalui prosedur pemindahbukuan.

Suatu saat nanti, untuk memiliki saldo pada deposit pajak, wajib pajak harus melakukan pembayaran deposit pajak dengan terlebih dahulu membuat kode billing secara mandiri. Deposit pajak ini juga dapat dibayar melalui pemindahbukuan atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan dari deposit pajak ini ialah dapat dicairkan kembali. Deposit pajak dapat dimintakan kembali oleh wajib pajak melalui prosedur pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sebagai contoh pengaplikasian pembayaran pajak menggunakan deposit adalah ketika SPT wajib pajak berstatus kurang bayar. Biasanya wajib pajak akan membayar nominal kurang bayar tersebut dengan membuat kode biling. Di masa depan, setelah konsep SPT siap diunggah dan status SPT adalah kurang bayar, maka wajib pajak memiliki pillihan untuk membuat kode billing atau mengambil dari deposit pajak jika saldonya mencukupi.

Apabila saldo di deposit pajak tidak mencukupi, wajib pajak dapat memilih membuat kode billing secara mandiri senilai kurang bayarnya. Wajib pajak dapat membuat kode billing dengan mengeklik tombol “buat kode billing”. Kode billing yang aktif ini akan tersimpan dan siap dilakukan pembayaran melalui kanal pembayaran sesuai pilihan wajib pajak. Layaknya seperti ketika kita akan membeli suatu barang secara daring yang pembayarannya sudah terhubung dengan kanal seperti transfer bank, dompet digital, kartu kredit atau debit, dan bayar tunai di mitra atau agen seperti Indomaret, Alfamart, dan pasar modern lainnya. Hal ini sungguh memudahkan bukan?

Selain kemudahan pembayaran SPT yang kurang bayar, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan lainnya yaitu terkait pembayaran tagihan/ketetapan pajak. Sampai sekarang, wajib pajak harus memilih dan mengisi parameter data di menu cetak kode billing, tetapi nantinya hal tersebut tidak diperlukan lagi. Wajib pajak dapat memilih tagihan/ketetapan yang akan dibuat kode billing tanpa perlu mengisi parameter datanya. Satu kode billing dapat dibuat untuk lebih dari satu tagihan/ketetapan.

Tak berhenti di proses pembayaran, jikalau terdapat penyesuaian seperti pengembalian pajak, pemberian imbalan bunga dan pemindahbukuan akan dipermudah dengan adanya saluran daring untuk menyampaikan permohonan. Permohonan tersebut nantinya juga dapat ditelusuri melalui aplikasi yang sama dengan saluran penyampaian permohonan yakni Portal SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan).

Terakhir untuk memastikan seluruh proses pembayaran berjalan sebagaimana seharusnya dan memastikan data serta produk yang dihasilkan pada seluruh rangkaian proses dapat digunakan oleh manajemen maka perlu kegiatan evaluasi dan pelaporan. Evaluasi pembayaran pajak merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memastikan sistem dan prosedur pembayaran berjalan dengan benar. Sedangkan, pelaporan pembayaran pajak merupakan kegiatan menggunakan data dan produk yang dihasilkan pada proses bisnis pembayaran untuk kebutuhan manajemen.

Melalui perubahan sistem pembayaran ke depannya diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi wajib pajak dalam menggunakan fitur-fitur pembayaran pajak sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.  Secara tidak langsung mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap pajak.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.