Oleh: (Chusnul Qhatimah Ramli), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Dek, saya mau lapor SPT Nihil.” 

Kalimat itu hampir setiap hari saya dengar di loket pelayanan. Bahkan, sering kali diucapkan sebelum saya sempat menanyakan apapun. 

Ada jeda sejenak setiap kali kalimat itu terlontar, seperti ada harapan bahwa urusan perpajakan akan selesai tanpa masalah karena statusnya “Nihil”. 

Saya memahami kekhawatiran itu. Bagi sebagian wajib pajak, status surat pemberitahuan (SPT) tahunannihil” terasa seperti zona aman. Tidak ada yang perlu dibayar, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya, ketika SPT tidak nihil, muncul berbagai pertanyaan: apakah ada kesalahan, apakah akan ada konsekuensi, atau bahkan apakah akan menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Kalimat “mau lapor SPT nihil” pun datang dalam berbagai nada. Ada yang diucapkan dengan mantap, ada yang ragu-ragu, bahkan ada yang terdengar seperti pertanyaan.  

“Baik, Bu. Mari kita cek bersama SPT di akun Coretax DJP Ibu, jawabku. 

Ragam Status SPT Tahunan

Dalam pelaporan SPT tahunan, terdapat beberapa kemungkinan hasil: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Ketiganya adalah kondisi yang wajar, bergantung pada data penghasilan, pemotongan pajak, serta kewajiban wajib pajak masing-masing. 

Seorang pegawai yang bekerja pada satu pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan lain, umumnya memang berakhir dengan status nihil karena pajaknya telah dipotong secara tepat oleh pemberi kerja. Namun, ketika terdapat penghasilan lain di luar itu, hasilnya bisa saja berbeda dan itu bukan berarti ada yang salah. 

Data Bukti Potong Terdata secara Otomatis

Seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP, terdapat perubahan yang juga perlu dipahami oleh wajib pajak. Saat ini, bukti potong dapat dibuat oleh pemungut/pemotong melalui Coretax DJP. Artinya, apabila nomor induk kependudukan (NIK) telah dilaporkan kepada pemberi kerja atau pihak pemotong/pemungut, bukti potong yang dibuat akan secara otomatis terdata dan muncul pada akun wajib pajak. 

Dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak yang masih mengira bahwa penghasilan tertentu tidak perlu dilaporkan karena pada tahun-tahun sebelumnya tidak menerima bukti potong secara langsung. Padahal, kini setelah bukti potong dibuat melalui Coretax DJP, data akan langsung tersampaikan ke akun wajib pajak, meskipun tidak diserahkan bukti potongnya secara fisik. 

Sebagai contoh, terdapat wajib pajak yang menerima honorarium dari kegiatan di luar pekerjaan utamanya, seperti pengamanan pada suatu instansi atau kegiatan lain yang dilakukan untuk pihak ketiga yang juga merupakan pemotong/pemungut (misal: bank). Penghasilan tersebut umumnya telah dipotong pajak oleh pemberi penghasilan dan bukti potongnya tercatat dalam sistem.

Demikian pula dengan wajib pajak yang memiliki aktivitas tambahan/pekerjaan sampingan di luar pekerjaan utamanya, seperti memberikan jasa atau menjual produk kepada instansi tempatnya bekerja di luar pekerjaan utamanya, yang kemudian dibuatkan bukti potong oleh instansi tempat bekerja. 

Lapor SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas

Hal-hal seperti inilah yang sering kali luput dari perhatian, dan baru disadari ketika data tersebut muncul dalam sistem saat proses pelaporan dilakukan. Yang terpenting bukanlah memastikan hasilnya “nihil”, melainkan memastikan bahwa pelaporan dilakukan dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 

Untuk itu, wajib pajak tidak perlu khawatir. Petugas akan memberikan asistensi dan mendampingi wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya sampai berhasil. Dalam proses pelaporan, petugas dan wajib pajak sebaiknya mengecek bersama data yang dimiliki, terutama berdasarkan bukti potong yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Bukti potong tersebut dapat berasal dari data yang sudah tersedia secara otomatis (prepopulated) pada akun wajib pajak di sistem Coretax DJP, maupun dari bukti potong manual seperti formulir A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja apabila data tersebut belum sepenuhnya tersedia di sistem. Dari sana, status pelaporan akan terlihat dengan sendirinya, baik nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. 

Lapor SPT Tidak Harus Nihil

Dari balik loket pelayanan, kami tidak hanya menerima laporan, tetapi juga membantu memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat memahami kewajibannya dengan baik. Tidak ada yang perlu ditutupi, dan tidak ada yang perlu ditakuti. Yang ada adalah proses untuk memastikan bahwa setiap angka yang dilaporkan memang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Jadi, ketika suatu hari Kawan Pajak datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT, tidak perlu terburu-buru memastikan bahwa hasilnya “nihil”. Cukup sampaikan: “Saya mau lapor SPT.” Selebihnya, mari kita lihat bersama. 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.