Oleh: Muhammad Yusuf Thohir, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Perbincangan perihal cryptocurrency telah menjadi subjek yang semakin mendapatkan perhatian dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Seiring dengan popularitas yang terus meningkat, pertanyaan tentang bagaimana cryptocurrency diperlakukan dari segi hukum pajak menjadi semakin penting. Dalam konteks ini, yurisdiksi hukum pajak Indonesia mengenai cryptocurrency menjadi subjek perdebatan dan penelitian yang luas. Pengenalan mengenai cryptocurrency dan peraturan pajak terkait di Indonesia merupakan langkah awal yang penting bagi siapa pun yang tertarik dalam memahami dan terlibat dalam dunia mata uang digital ini.

Cryptocurrency merupakan bentuk uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengatur penciptaan unit baru. Berbeda dengan mata uang konvensional yang diatur oleh pemerintah atau lembaga keuangan pusat, cryptocurrency beroperasi di jaringan desentralisasi menggunakan teknologi blockchain. Semua transaksi cryptocurrency dicatat dalam blockchain, yang dapat diakses oleh semua orang. Dalam jaringan pengguna yang terhubung yang dengan otomatis memverifikasi setiap transaksi, sehingga menghilangkan kebutuhan akan otoritas pusat. Mekanisme ini memastikan keamanan yang tinggi dan transparansi sistem cryptocurrency.

Sejarah dan Perkembangan

Cryptocurrency pertama kali muncul pada tahun 2009 dengan kemunculan Bitcoin yang diciptakan oleh seseorang atau kelompok yang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto. Bitcoin adalah mata uang digital pertama yang berfungsi dengan sistem peer-to-peer atau tanpa perantara. Sejak saat itu, pasar cryptocurrency telah berkembang pesat karena munculnya berbagai macam mata uang kripto seperti Ethereum, Ripple, dan Litecoin.

Setiap cryptocurrency memiliki karakteristik dan tujuan penggunaannya tersendiri. Misalnya, Ethereum tidak hanya berfungsi sebagai mata uang digital tetapi juga sebagai platform untuk menjalankan kontrak pintar (smart contracts). Ripple, di sisi lain sebagai mata uang digital, Ripple didesain untuk memfasilitasi pembayaran lintas batas dengan biaya rendah.

Cryptocurrency bekerja dengan sistem peer-to-peer, di mana transaksi dilakukan langsung antara pengguna tanpa perantara. Setiap kali ada transaksi, informasinya dicatat dalam blockchain, yaitu sebuah buku besar yang bisa diakses oleh semua orang dalam jaringan. Sebelum transaksi dianggap sah, sejumlah pengguna dalam jaringan harus memverifikasinya. Setelah diverifikasi, transaksi tersebut akan ditambahkan ke blok baru dalam blockchain. Dengan cara ini, keamanan dan keotentikan transaksi bisa terjamin tanpa memerlukan otoritas pusat yang mengawasi.

Manfaat dan Risiko

Salah satu kelebihan utama dari cryptocurrency adalah kemudahan dalam transfer dana lintas negara. Dengan menggunakan teknologi blockchain, transaksi cryptocurrency dapat diproses dengan cepat dan efisien tanpa perlu melibatkan perantara seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini memungkinkan pengguna untuk mengirim dan menerima pembayaran secara instan, bahkan melintasi batas negara, dengan biaya transaksi yang rendah dibandingkan dengan metode transfer uang tradisional.

Keuntungan lain dari cryptocurrency adalah biaya transaksi yang rendah. Dibandingkan dengan biaya transfer bank yang bisa mahal terutama untuk transfer antar negara, biaya transaksi cryptocurrency cenderung lebih murah, bahkan untuk jumlah transfer yang besar. Hal ini membuat cryptocurrency menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin mentransfer uang secara internasional tanpa harus membayar biaya yang tinggi.

Namun, di balik semua manfaat yang ada, terdapat juga risiko yang melekat terkait dengan penggunaan cryptocurrency. Salah satu risiko utama adalah volatilitas harga yang tinggi. Harga cryptocurrency dapat berfluktuasi secara drastis dalam waktu singkat, yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi para investor. Volatilitas ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk sentimen pasar, regulasi pemerintah, dan berita industri.

Selain itu, keamanan cryptocurrency juga menjadi perhatian utama. Meskipun teknologi blockchain dianggap sangat aman, seringkali terjadi insiden peretasan dan pencurian dana digital. Banyak bursa dan dompet digital telah menjadi target serangan peretas yang mengakibatkan jutaan dolar hilang. Oleh karena itu, penting bagi para pengguna cryptocurrency untuk mengambil langkah-langkah keamanan yang tepat, seperti menggunakan dompet digital yang aman dan mengaktifkan otentikasi dua faktor.

Dalam menghadapi manfaat dan risiko cryptocurrency, penting bagi para investor dan pengguna secara mutlak memiliki pemahaman yang kuat tentang pasar dan mengambil tindakan yang bijaksana. Dengan mempertimbangkan risiko dan keuntungan dengan hati-hati, mereka dapat memanfaatkan potensi cryptocurrency sambil melindungi investasi mereka dari potensi kerugian.

Aturan Pajak di Indonesia

Mata uang kripto memang bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut ataran Mata Uang ini, Rupiah merupakan mata uang yang dibuat oleh negara Indonesia adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, uang digital atau cryptocurrency dianggap sebagai aset investasi, bukan komoditas alat pembayaran.

Di Indonesia, regulasi terkait cryptocurrency masih dalam tahap pengembangan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait perdagangan aset kripto. Regulasi menjadi elemen penting sebagai landasan transaksi mata uang digital, untuk itu BAPPEBTI menetapkan Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pada dasarnya, penghasilan dari transaksi cryptocurrency di Indonesia dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Transaksi cryptocurrency di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,1%. PPh Pasal 22 ini dipotong secara langsung saat transaksi dilakukuan dalam exchanger atau platform penyelenggara perdagangan cryptocurrency yang terdaftar sah di Indonesia, seperti Indodax dan Tokocrypto. PPh ini dipungut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur ekosistem cryptocurrency dan memastikan bahwa keuntungan dari transaksi aset digital ini tetap terpantau oleh otoritas pajak.

Selain PPh Pasal 22, transaksi cryptocurrency juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. PPN ini diterapkan pada penyerahan aset kripto kepada pihak lain, baik melalui jual beli maupun tukar menukar. Pedagang Fisik Aset (PFAK) dikenakan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk perdagangan aset kripto. Dalam hal penyelenggara perdagangan yang tidak diawasi oleh PFAK, tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi tersebut.

Selain memiliki verifikasi transaksi aset, jasa mining dikenakan tarif PPN sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto. Menurut Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PPN mencakup penyediaan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau manajemen kelompok penambang aset kripto (juga dikenal sebagai mining pool). Penambang aset kripto dianggap sebagai PKP, dan PPN tersebut dibayar dan disetor dalam jumlah tertentu. Jika penambang aset kripto menerima jasa manajemen kelompok penambang aset kripto atau jasa verifikasi transaksi aset kripto, jumlah PPN yang harus dibayarkan adalah 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai aset kripto yang mereka terima, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

Pelaporan dan Kewajiban Pajak

Investor dan trader cryptocurrency di Indonesia wajib melaporkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). Hal ini memastikan bahwa semua kewajiban pajak terkait dengan transaksi aset digital terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak, maka denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Pelaporan pendapatan dari transaksi cryptocurrency merupakan bagian integral dari kewajiban pajak investor di Indonesia. Para investor diharapkan untuk menyimpan catatan yang akurat dan rinci tentang semua transaksi cryptocurrency mereka untuk memfasilitasi pelaporan yang tepat dalam SPT Tahunan PPh. Sehingga nantinya semua transaksi cryptocurrency dapat dilaporkan secara akurat serta memenuhi semua kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penerapan pajak atas cryptocurrency di Indonesia mencerminkan upaya pemerintah dalam mengakomodasi perkembangan aset digital sambil memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang terjadi tetap berada dalam koridor regulasi yang jelas. Dengan pemahaman yang mendalam tentang cryptocurrency dan kewajiban perpajakan yang terkait, para pelaku pasar dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan berkelanjutan dalam memanfaatkan potensi yang ditawarkan oleh mata uang digital ini di Indonesia dan di seluruh dunia.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.