Biaya Perbaikan Menambah Masa Manfaat Aset? Begini Pengaturannya

Oleh: Ester Ro Uli Siahaan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Aset tetap atau harta berwujud merupakan sumber daya penting bagi perusahaan dan pengusaha dalam menghasilkan barang ataupun jasa. Aset tetap, seperti tanah, bangunan, mesin, kendaraan dan peralatan, memiliki masa manfaat yang terbatas, sehingga perbaikan atau servis diperlukan untuk memelihara kinerja aset tersebut. Pengeluaran untuk perbaikan aset berwujud sudah menjadi biaya yang lazim dikeluarkan oleh perusahaan. Lalu, bagaimana perlakuan fiskal atas biaya perbaikan tersebut? Dikapitalisasi atau langsung dibebankan?
Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (selanjutnya disebut PMK 72/2023), diatur bahwa biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan. Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa tidak semua biaya perbaikan dapat dikapitalisasi.
Biaya perbaikan dilihat dari sifatnya dapat dikategorikan menjadi dua, biaya perbaikan rutin atau tidak rutin. Suatu pengeluaran tidak dapat dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi dalam hal merupakan perawatan rutin yang dilakukan 1 (satu) kali atau lebih dalam satu tahun. Sebagai contoh mobil perusahaan harus dilakukan servis rutin penggantian suku cadang yang dilakukan setiap tahun. Biaya servis tersebut termasuk biaya perawatan rutin dan tidak memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun karena dapat dilakukan berkali-kali dalam satu tahun, sehingga tidak dapat dikapitalisasi pada nilai sisa buku mobil tersebut.
Biaya perbaikan yang dapat dikapitalisasi merupakan pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberikan manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja atau yang dapat memperpanjang masa manfaat harta berwujud. Misal sebuah mobil harus dilakukan perbaikan karena turun mesin setiap 4 (empat) tahun. Dalam perbaikan tersebut terdapat penggantian komponen mesin. Biaya perbaikan tersebut termasuk penggantian komponen dapat dikapitalisasi pada nilai sisa buku mobil, sehingga pembebanannya melalui penyusutan mobil. Pada intinya, biaya perbaikan yang dapat dikapitalisasi dilihat dari apakah perbaikan aset berwujud yang dilakukan kemungkinan besar menimbulkan future economic benefits bagi perusahaan baik yang akan memperpanjang atau tidak memperpanjang masa manfaat aset berwujud tersebut.
Lalu, bagaimana penerapan penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset berwujud?
Sebagaimana yang kita ketahui, penyusutan fiskal menggunakan rules based approach dimana penyusutan dihitung dengan menggunakan tarif dan masa manfaat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. PMK 72/2023 pada Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa biaya perbaikan ditambahkan dengan nilai sisa buku fiskal aset berwujud, sehingga atas hasil penjumlahan tersebut penyusutan fiskal dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal aset berwujud setelah perbaikan. Untuk lebih mudah memahami penerapannya, mari kita lihat ilustrasi berikut ini:
PT Golden Blue (hanya misal) membeli sebuah truk kontainer sebesar Rp300.000.000 pada bulan Oktober 2022. Truk tersebut masuk ke dalam kelompok 2 dan memiliki masa manfaat fiskal selama delapan tahun. Setelah digunakan selama lima tahun, truk tersebut dilakukan penggantian komponen mesin sebesar Rp100.000.000. Penggantian mesin tersebut menambah masa manfaat sehingga truk bisa digunakan lebih lama selama dua tahun. Karena biaya perbaikan truk memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya perbaikan dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan masa manfaat truk setelah diperbaiki, yaitu lima tahun yang dihitung dari tiga tahun sisa masa manfaat awal ditambah dua tahun setelah diperbaiki. PT Golden Blue menggunakan metode garis lurus dalam penyusutan fiskal truk yang dimiliki.
Untuk melakukan penyusutan biaya perbaikan tersebut, pertama kita harus mengetahui nilai sisa buku aset sebelum diperbaiki.
Nilai sisa buku fiskal truk sebelum diperbaiki = Nilai perolehan - Akumulasi penyusutan fiskal
Akumulasi penyusutan fiskal adalah jumlah penyusutan fiskal sejak aset tetap diperoleh. Sebagaimana diatur dalam PMK 72/2023, kelompok 2 harta berwujud bukan bangunan memiliki masa manfaat delapan tahun dan menggunakan tarif penyusutan 12,5%. Nilai sisa buku truk sebelum perbaikan adalah Rp112.500.000.
Kedua, kita harus menghitung nilai truk setelah perbaikan.
Nilai truk setelah perbaikan = Nilai sisa buku sebelum perbaikan + biaya perbaikan
Nilai truk setelah perbaikan = 112.500.000+100.000.000 = 212.500.000
Terakhir, kita menghitung kembali penyusutan truk berdasarkan nilai buku truk yang baru dan penambahan masa manfaat setelah perbaikan. Karena masa manfaat setelah perbaikan menjadi lima tahun, tarif penyusutan dihitung kembali menjadi:
Tarif penyusutan= ⅕ x 100% = 20%
Lebih lanjut, penambahan masa manfaat akibat perbaikan tidak dapat melebihi masa manfaat kelompok aset berwujud tersebut. Misal penggantian mesin menyebabkan truk kontainer dapat digunakan lebih lama selama enam tahun, sehingga sisa manfaat setelah perbaikan menjadi sembilan tahun. Sesuai dengan pengaturan perpajakan, biaya perbaikan tersebut tidak disusutkan menggunakan masa manfaat sembilan tahun, melainkan tetap menggunakan masa manfaat sesuai kelompok aset tersebut, yaitu delapan tahun.
Pengaturan tentang penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset tetap dalam PMK 72/2023 sebagaimana yang telah dibahas di atas, merupakan muatan baru dalam peraturan perpajakan yang memberikan kemudahan penghitungan penyusutan aset tetap bagi Wajib Pajak.
Dengan demikian, para pelaku bisnis dan perusahaan memiliki kepastian hukum tentang perlakuan penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset tetap yang dimililiki.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2646 kali dilihat