Selama musim pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), banyak masyarakat yang telah bergotong royong dalam bentuk pemberian sumbangan dan ketersediaan tenaga sumber daya manusia di bidang kesehatan sehingga pemerintah terbantu dengan hal ini.

Oleh karenanya, pemerintah mengapresiasinya dengan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Rabu, 10/6). Dalam ketentuan ini, masyarakat yang turut bergotong royong membantu pemerintah berhak memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh).

Ada lima fasilitas PPh, yaitu:

  1. tambahan pengurangan penghasilan neto;
  2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
  4. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta;
  5. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa, dalam rangka penanganan COVID- 19.

Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan kepada wajib pajak daam negeri yang memproduksi alat kesehatan, cairan pembersih tangan antiseptik, dan/atau disinfektan. Perusahaan tersebut dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Rincian alat kesehatan tersebut meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Fasilitas pengurang penghasilan bruto diberikan kepada wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19. Donasi atau sumbangan tersebut dapat sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Fasilitas selanjutnya diberikan kepada tenaga Kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19. Mereka berhak menerima fasilitas pajak penghasilan dengan tarif 0% atas honorarium atau imbalan lain dari pemerintah. Sederhananya, honorarium atau imbalan itu diberikan utuh tanpa potongan pajak.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sedangkan, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenasah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Fasilitas berikutnya berupa tarif PPh sebesar 0% untuk penghasilan yang diterima wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan, atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19. Wajib pajak dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh dari pemerintah karena dikenakan tarif PPh 0%.

Terakhir, selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

Fasilitas yang diberikan adalah memperbolehkan penggunaan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah walaupun buyback tersebut mengakibatkan emiten tidak memenuhi ketentuan umum perolehan tarif khusus perusahan publik.

Semua fasilitas di atas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan. Misalnya, apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah Covid-19. Oleh karena itu, partisipasi wajib pajak dalam memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi dalam bentuk uang, barang, maupun jasa akan sangat membantu tenaga kesehatan. Termasuk bagi pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah tidak dapat bekerja sendirian dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Peran serta masyarakat yang aktif dalam bergotong royong memerangi Covid-19 sangat berarti saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan ini demi mewujudkan Indonesia yang tangguh menghadapi Covid-19.

Bersatu lawan Covid-19, Pajak Kita untuk Kita.