Ayo Segera Padankan NIK-NPWP, Begini Caranya
Oleh: Rafina, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan Amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Aturan turunannya yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kepegawaian dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik. Beleid tersebut menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ditambah juga ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK-112). Perlu diperhatikan pula bahwa batas waktu pemanadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut PMK-112 adalah sebelum 1 Januari 2024. Hingga saat ini, sudah 81% wajib pajak orang pribadi yang memadankan NIK dan NPWP-nya. Masih ada kesempatan untuk segera kita padankan NIK dan NPWP.
Menyongsong era Single Indentification Number (SIN) di Indonesia, pemerintah memberlakukan kebijakan NIK menjadi NPWP dengan tujuan mendukung kebijakan satu data Indonesia. Hal ini sebagai titik awal untuk menerapkan administrasi perpajakan yang mudah dan sederhana.
Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak yang telah memiliki NPWP dengan 15 digit dapat menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan dengan terlebih dahulu memadankan NIK berdasarkan permohonan wajib pajak. Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi, dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hasil dari dari pemadanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1.data valid, merupakan data identitas wajib pajak yang telah padan dengan data kependudukan; atau
2.data belum valid, merupakan data identitas wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan, antara lain berupa data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data unit keluarga.
Konsekuensinya, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP antara lain:
a. layanan pencairan dana pemerintah
b. layanan ekspor dan impor
c. layanan perbankandan sektor keuangan lainnya
d. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
e. layanan adminstrasi pemerintah selain yang diselenggarakan oleh DJP
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Untuk membantu pemadanan NPWP-NIK, saat ini DJP memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP berupa pemadanan NPWP massal secara elektronik berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat NPWP dan nama wajib pajak.
Pemadanan Individu dan Massal
DJP memberikan sarana pengajuan permohonan pemadanan NPWP melalui web dengan laman https://portalnpwp.pajak.go.id dan akun djponline.pajak.go.id apabila melakukan pemadanan secara individu.
Disediakan juga layanan pemadanan secara massal. Berikut tata cara pengajuan layanan pemadanan NPWP baik melalui portal layanan pemadanan, web service, dan pemadanan langsung (bulk) yang dapat diajukan melalui https://portalnpwp.pajak.go.id:
- Instansi membuat formulir permohonan dengan format/template yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan (lampiran V) tahun terakhir; Data penanggung jawab pada formular diisi dengan lengkap
- melakukan pendaftaran /registrasi secara elektronik pada alamat portal konfirmasi
- mengisikan data-data yang diperlukan untuk registrasi seperti data instansi, data penanggung jawab, data staf, data lainnya, serta melampirkan dokumen pendukung berupa hasil pindai dokumen permohonan
- melakukan verifikasi pendaftaran via email yang telah didaftarkan sebelumnya
- memantau email secara berkala untuk mengecek tindak lanjut approval permohonan oleh DJP
Adapun jenis pemberian layanan pemadanan yang dapat diberikan:
A. Secara elekronik, melalui:
1) portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:
a. 50 (lima puluh) orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;
b. 50 (lima puluh) lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atau
c. 50 (lima puluh) bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir
2) web service, bagi pihak tertentu dengan kriteria:
a. memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
b. memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP pada portalnpwp.pajak.go.id
3) akun pajak https://djponline.pajak.go.id/, bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria pada angka 1) dan angka 2) atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.
B. Secara langsung (bulk) dengan ketentuan sebagai berikut:
- pihak tertentu memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
- pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat pos elektronik pihak tertentu.
C. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Layanan pemadanan NPWP-NIK dari DJP secara massal kepada pihak yang mensyaratkan penggunaan NPWP-NIK ini, diharapkan dapat membantu percepatan dalam meningkatkan jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pemadanan NPWP-NIK. DJP telah menyediakan berbagai macam layanan dan pilihan sarana dalam pemadanan NIK-NPWP. Melalui program pemadanan NPWP-NIK ini kita bersama-sama mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak serta mendukung kewajiban satu data Indonesia.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18081 kali dilihat