Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND

THE GOVERNMENT OFTHE REPUBLIC OF CROATIA
FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

 

The Government of the Republic of Indonesia
and
The Government ol the Republic of Croatia

 

DESIRING to Conclude an Agreement for the avoidance of double taxation with respect to taxes on income,

HAVE AGREED AS FOLLOWS:

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State or of its local authorities, irrespective of the manner in which they are levied .

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property. 

  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are:

    (a)

    in the Republic of Indonesia:
    the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law Number 7 of 1983 as amended).
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax").

    (b)

    in the Republic of Croatia:
    (i)  the profit tax,
    (ii) the income tax;
    (hereinafter referred to as "Croatian tax").

  4. The Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. At the end of each year, the competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:

    (a)

    the term "Indonesia", means the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws;

    (b)

    the term "Croatia" means the territory of the Republic of Croatia as well as those maritime areas adjacent to the outer limit of territorial sea, including seabed and subsoil thereof, over which the Republic of Croatia in accordance with international law (and the laws of the Republic of Croatia) exercises its sovereign rights and jurisdiction;

    (c)

    the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" can as the context requires, Indonesia or Croatia;

    (d)

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;

    (e)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

    (f)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a (Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State:

    (g)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other ContractOg State;

    (h)

    the tern) "national" means any individual possessing the citizenship or a Contracting State and any legal person, partnership or association deriving its status as Such from the laws in tree in a Contracting State ;

    (i)

    the term "competent authority" means:

    (i)

    in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative,

    (ii)

    in the case of Croatia, the Minister of Finance or his authorized representative.

  2. As regards the application Agreement at any time by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning that it has at that time under die law of that State for the purposes of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the applicable tax laws of the State prevailing over a meaning given to the term under other laws of that State.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature. But this term does not include any person who is liable to tax in that State in reSpect only of income from sources in that State.

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows: 

    (a)

    he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests); 

    (b)

    if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode; 

    (c)

    if he has an habitual abode in both States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the State of which he is a national;

    (d)

    if he is a national of both States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident only of the State in which its place of effective management is situated.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

  2. The term "permanent establishment" includes especially:

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place extraction or exploration or exploitation of natural resources.

  3. The term "permanent establishment" likewise encompasses: 

    (a)

    a building site or construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where they last more than 6 months;

    (b)

    the furnishing of services, including consultancy services by an enterprise of a Contracting State through employees or other engaged personnel in the other Contracting State, provided that such activities continue for the same project or a connected project for a period or periods aggregating more than 3 months within any twelve month period;

    (c)

    the use of an installation or drilling rig or ship in a Contracting State to explore for or exploit natural resources constitutes a permanent establishment only if such use is for more than 120 days.

  4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include: 

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage, display of goods or merchandise belonging to the enterprise,

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage, display;

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; 

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise; 

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;

    (f)

    the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs a) to e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.

  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting on behalf of an enterprise and has, and habitually exercises, in a Contracting State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in that State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph.

  6. An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment in a Contracting State merely because it carries on business in that State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business.

  7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources. Ships and aircraft shall not be regarded as immovable property.

  3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. This provision shall apply subject to limitations under domestic law.

  4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.

  5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.

  6. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary. 

  7.  Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article. 

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the ships or aircraft is a resident.

  2. For the purposes of this Article, profits from the operation in international traffic of ships and aircraft include:

    (a)

    profits derived Porn the incidental charter or rental of ships and aircraft in international traffic, on a bareboat basis;

    (b)

    profits derived from the use, maintenance or rental of contairners (including related equipment for the transport of containers), used for the transport of goods or merchandise;
    provided that such rental, use or maintenance is incidental or supplementary to the operation of ships and aircraft in international traffic.

  1. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where:

    (a)

    an enterprise of a State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

    (b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

  1. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.
  1. A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws.
 

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the dividends.

The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.
This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

  1. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

  2. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  3. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State. 

  4. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed, 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State. 

  5. The provision of paragraph 6 of this Article shall not affect the provision contained in any production sharing, contract and contracts of work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other mining sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting States.

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shallI not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting State, as may be agreed upon from time to time between the competent authorities of the ContractingStates, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.

  4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by a mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payments shall not be regarded as interest for the purpose of this Article. 

  5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base, or with other business activities connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the royalties.

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, films or tapes or other means for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience (know-how).

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right of property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority thereof or a resident of that Contracting State. Where, however, the person paying the royalties,  whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or the fixed base is situated.

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to be other provisions of this Agreement.

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State. 

  3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that State.

  4. Gains from the alienation of shares of the capital stock of a company the property of which consists directly principally of immovable property situated in a Contracting State may be taxed in that Contracting State.

  5. Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1 to 4 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State except in one of the following circumstances, when income may also be taxed in the other Contracting State:

    (a)

    if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities. In that case only so much of the income may be taxed in that other State as is attributable to that fixed base; or

    (b)

    if his stay in the other Contracting State is for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days within any 12 month period. In that case only so much of the income may be taxed in that other State as is derived from his activities performed in that other State.

  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19 salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if: 

    (a)

    the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within any twelve month period, and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State; and 

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State. 

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State may be taxed in that State.

Article 16
DIRECTORS' FEES

Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 17
ARTISTES AND SPORTSMEN

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artist, or as a musician, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State. 

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsman in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsman himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsman are exercised. 

Article 18
PENSIONS

Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting States in consideration of past employment shall be taxable only in that State. 

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or a local authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of that State who: 

(i)

is a national of that State; or

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or local authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that State.

3.

The provisions of Articles 15, 16, and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a local authority thereof. 

Article 20
PROFESSORS, TEACHERS, STUDENTS AND TRAINEES

  1. Remuneration which a professor or teacher who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned State for a period not exceeding two years for the purpose of carrying out advanced study or research or for teaching at a university, college, school or other similar educational institution receives for such an activity shall not be taxed in the first-mentioned State, provided that such remunerations arise from sources outside that State.
  1. An individual who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely as a student at a university, college, school or other similar educational institution or as a trainee shall, from the date of his first arrival in that State in connection with that visit, be exempt from tax in that State:

    (a)

    on all payments received for the purpose of his maintenance, education or training, provided that such payments arise from sources outside that State, and

    (b)

    for a period not exceeding 2 years, on any remuneration not exceeding US$ 1200 per calendar year for dependent personal sevices rendered in that State with a view to supplementing the resources available to him for such purposes.

  2. An individual who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely for the purpose of study, research or training as a recipient of a grant, allowance or award from a scientific, educational, religious or charitable organization or under a technical assistance program entered into by the Government of a Contracting State shall, for a period not exceeding two years from the date of his first arrival in the first-mentioned State in connection with that visit, be exempt from tax in that State on:

    (a)

    the amount of such a grant, allowance, or award; and

    (b)

    all payments received for the purpose of his maintenance, education or training, provided that such payments arise from sources outside that State.

Article 21
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with on the foregoing Articles of this Agreement, other than income in the form of lotteries, prizes shall be taxable in that State .
  1. The provisions of paragraph I shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in aspect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply .

Article 22
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. Where a resident of Indonesia derives income from Croatia, the amount of tax on that income payable in Croatia, in accordance with the provisions of this Agreement, shall be allowed as a credit against the tax levied in Indonesia imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax in Indonesia on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations .

  2. Where a resident of Croatia derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement may be taxed in Indonesia. Croatia shall allow as a deduction from the tax on the income of that resident, an amount equal to the income tax paid in Indonesia. Such deduction shall not, however, exceed that part or the income tax as computed before the deduction is given, which is attributable to the income which may be taxed in Indonesia

  3. Notwithstanding the provisions of its law, Indonesia shall also allow the credit provided for in the paragraph 2, in respect of` tax which may be charged in Croatia on dividends. in accordance with provisions of paragraph 2 of Article 10 and interest, in accordance With provisions of paragraph 2 of Article II, by virtue of this Agreement, but which is temporarily exempted or reduced under Croatian tax laws

Article 23
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to Which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected.

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contacting State shall not be less favorable levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision hall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it Grants to its own residents .
  3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected .

  4. Except where the provisions of paragraph I of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State .

  5. The provisions of this Article shall, notwithstanding the provisions of Article 2, apply to taxes of every kind and description- except for local taxes imposed by municipality .

Article 24
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is resident or, if his case comes under paragraph I of Article 23, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.

  2. The competent authority shall endeavor, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavor to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement .

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. When it seems advisable in order to reach agreement to have an oral exchange of opinions, such exchange may take place through a commission consisting of representatives of the competent authorities of the Contracting States

Article 25
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by Article I . Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained Under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of. or the determination of appeals in relation to the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions .

  2. In no case shall the provisions of paragraph I be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:

a)

to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;

b)

to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or the other Contracting State;

c)

to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).

Article 26
MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSIONS AND CONSULAR POSTS

Nothing in this Agreement shall of affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements .

Article 27
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the respective Governments may notify each other in writing through diplomatic channels that the formalities constitutionally required in their respective States have been complied with.

  2. This Agreement shall have effect:

a)

in respect of tax withheld at the source to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and

b)

in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force .

 

Article 28
TERMINATION

This Agreement ohajl remain in force indefinitely but either of the Contracting States may, on or before the 30th day of June in any calendar year beginning after the expiration of a period of five years from the date of its entry into force, give written notice of termination to the other Contracting State through diplomatic channels.

In such case, the Agreement shall cease to have effect:

(a)

in respect of tax withheld at source to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given .

(b)

in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned,  duly authorised thereto, have signed this Agreement.

Done at Jakarta on 15th day of February 2002. in duplicate in the indonesian, Croatian and English languages, all texts being equally authentic.
In case of any divergence of interpretations of the Indonesian and Croatian texts, the English text shall prevail .

 

For the Government of
the Republic Indonesia
 

Signature

For the Government of
Republic of Croatia

Signature

         PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KROASIA
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pemerintah Republik Indonesia
dan
Pemerintah Republik Kroasia

 
Berhasrat mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan
 
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
(1) Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut
(2) Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak
(3) Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
  a) di Republik Indonesia
    pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia");
  b) di Republik Kroasia
    (i) pajak atas keuntungan;
(ii) pajak atas penghasilan;
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Kroasia").
(4) Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pada akhir setiap tahun, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
 
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
(1) Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan:
  a) Istilah Indonesia, berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya:
  b) Istilah "Kroasia" berarti wilayah Republik Kroasia, demikian pula wilayah laut yang berbatasan dengan batas luar taut teritorial, meliputi dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya, yang menurut Republik Kroasia sehubungan dengan hukum internasional (dan undang-undang Republik Kroasia) merupakan wilayah hak-hak kedaulatan dan yuridiksinya ;
  c) Istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia atau Kroasia tergantung pada hubungan kalimatnya .
  d) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
  e) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
  f) istilah"perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perushaaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
  g) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempatdi Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
  h) istilah "warganegara" berarti setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
  i) istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
    (i) dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
    (ii) dalam hal Kroasia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(2) Sehubungan dengan penerapan Persetujuan pada setiap waktu oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, setiap pengertian menurut perundang-undangan yang berlaku di Negara tersebut lebih kuat dari suatu pengertian yang diberikan pada istilah menurut perundang-perundangan lainnya dari Negara itu.
   
Pasal 4
PENDUDUK
(1) Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi istilah ini tidak mencakup orang atau badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya berdasarkan alasan bahwa penghasilan bersumber di Negara tersebut.
(2) Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
  a) ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya: apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
  b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
  c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyai di salah satu Negara tersebut, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menjadi warga negara;
  d) jika ia menjadi warga negara dari kedua negara atau sama sekali tidak menjadi warga negara dari salah satu negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
(3) Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut hanya akan dianggap berkedudukan di Negara dimana tempat kedudukan manajemen yang efektif berada.
   
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
(1) Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
(2) Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:
  a) suatu tempat kedudukan manajemen,
  b) suatu cabang,
  c) suatu kantor,
  d) suatu pabrik,
  e) suatu bengkel, dan
  f) suatu pertanian atau perkebunan;
  g) suatu tambang, sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau suatu tempat penggalian atau eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam
(3) Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:
  a) suatu bangunan atau proyek konstruksi, perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, asalkan kegiatan tersebut berlangsung lebih dari 6 bulan.
  b) pemberian jasa, termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan di Negara pihak  lainnya pada Persetujuan, apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk proyek yang sama atau proyek yang ada kaitannya untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 bulan dalam periode 12 bulan.
  c) penggunaan suatu instalasi atau tempat pengeboran atau kapal di suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam merupakan bentuk usaha tetap hanya apabila digunakan untuk lebih dari 120 hari.
(4) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak meliputi:
  a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan, memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.
  b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan:
  c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
  d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;
  e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
  f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat a) sampai dengan sub ayat e), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
(5) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6 bertindak atas nama perusahaan dan mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak atas nama perusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara tersebut atas kegiatan-kegaiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, kecuali untuk kepentingan perusahaan tersebut, apabila kegaiatan-kegaiatan yang dilakukan orang atau badan tersebut terbatas pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 yang apabila dilakukan melalui tempat usaha tetap tidak akan membuat tempat usaha tetap ini menjadi bentuk usaha tetap menurut ketentuan-ketentuan ayat tersebut.
(6) Suatu perusahaan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usaha yang lazim.
(7) Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
   
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK
(1) Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
(2) Istilah “harta tak gerak” akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
(3) Ketentaun-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
   
Pasal 7
LABA USAHA
(1) Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu
(3) Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya–biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Ketentuan ini akan berlaku terhadap pembatasan-pembatasan menurut Undang-undang domestik.
(4) Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara pihak pada Persetujuan, menurut perundang-undangannya, untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba berbagai bagian perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu dan bagian-bagiannya, maka ketentuan-ketentuan pada ayat 2 dari Pasal ini tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan dimaksud untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.
(5) Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
(6) Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari than ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang cukup kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
(7) Jika dalam jumlah laba tersebut termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Peersetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini
   
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUT UDARA
(1) Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana Perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal laut atau pesawat udara berkedudukan.
(2) Untuk kepentingan Persetujuan ini, keuntungan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat udara di jalur lalu lintas internasional termasuk:
  a) Keuntungan yang diperoleh dari charter atau penyewaan kapal-kapal dan pesawat udara sekali-kali atas dasar “bareboat” di jalur lalu lintas internasional
  b) Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan, pengurusan, penyewaan container-container (termasuk trailer dan perlengkapan yang berhubungan dari pengangkutan container), yang digunakan untuk pengangkutan barang-barang atau barang dagangan: sepanjang penyewaan tersebut, digunakan atau diurus adalah sekali-kali atau pelengkap dari pengoperasioan kapal-kapal laut dan pesawat udara di jalur internasional.
(3) Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
   
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
(1) Apabila:
  a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
  b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan
  Dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
(2) Apabila suatu Negara pihak pada persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak, sedang laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas. Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara saling berkonsultasi.
(3) Negara pihak pada persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perushaaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, apabila batas waktu yang diberikan oleh masing-masing undang-undang pajaknya telah dilampaui.
   
Pasal 10
DIVIDEN
(1) Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya.
(2) Namun demikian dividen itu juga dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik saham yang menikmati dividen itu adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto dividen.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penetapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan darimana pembayaran dividen dibayarkan.
(3) Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham
(4) Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
(5) Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara pihak lainnya tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk negara pihak lainnya pada Persetujuan atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut, juga tidak boleh mengenkan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara pihak lainnya tersebut.
(6) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara pihak lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara pihak lainnya tersebut.
(7) Ketentuan-ketentuan dari ayat 5 Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa) di sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
   
Pasal 11
BUNGA
(1) Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
(2) Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
(3) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di sutu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk Pemerintah daerahnya, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah, yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang dari waktu ke waktu disetujui diantara pejabat-pejabat berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
(4) Istilah “bunga” yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Pengenaan denda untuk keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga dalam pengertian Pasal ini.
(5) Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14.
(6) Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk-bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
(7) Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dengan pemiliki yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
   
Pasal 12
ROYALTI
(1) Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
(2) Namun demikian “royalti” tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana pembayaran-pembayaran tersebut muncul, dan sesuai dengan Undang-undang negara tersebut, tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti.
(3) Istilah “Royalti” dalam Pasal ini berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film sinematografi, film-film atau rekaman atau alat-alat lainnya untuk siaran radio atau televisi, paten, merk dagang, pola atau model, perencanaan, rumus rahasia atau cara pengolahan atau alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri perdagangan, atau ilmu pengetahuan (know how).
(4) Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
(5) Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
(6) Jika karena alasan adanya hubungan isimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
   
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
(1) Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak negara pihak lainnya tersebut.
(2) Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian daari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtangan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
(3) Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtangan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
(4) Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham dari modal perusahaan yang kekayaannya secara langsung atau tidak langsung terutama terdiri atas harta tak gerak yang terletak di sutu negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
(5) Keuntungan dari pemindahtangan harta lainnya kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1 sampai dengan 4, hanya akan dikenakan pajak di Negara phak pada Persetujuan di mana orang atau badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.
   
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
(1) Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam satu keadaan di bawah ini, bilamana penghasilan semacam itu dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan:
  a) Apabila ia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk menjalankan kegiatan-kegaitannya. Dalam hal demikian dapat dikenakan pajak di Negara lain itu hanya sepanjang tersebut berasal dari tempat usaha tetap itu; atau
  b) Apabila ia tinggal di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk suatu masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan. Dalam hal demikian, dapat dikenakan pajak di negara lain itu hanya sepanjang penghasilan tersebut diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya di Negara tersebut.
(2) Istilah “jasa-jasa profesional” terutama meliputi kegiatan-kegiatan ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan para akuntan.
   
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18 dan 19 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diteima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di negara pihak lainnya tersebut.
(2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu negara pihak pada persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara yang disebut pertama apabila:
  a) Penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dlama suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan
  b) Imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
  c) Imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.
(3) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
   
Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR
Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap organ lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di negara pihak lainnya tersebut.
 
Pasal 17
PARA ARTIS DAN ATLIT
(1) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artist eater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragwan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
(2) Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegaiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
   
Pasal 18
PENSIUN
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatau negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara itu
 
Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH
(1) a) Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada negara tersebut atau pemerintah daerahnya, hanya dikenakan pajak di negara itu.
  b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya dikenakan pajak di negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang:
    (i) Merupakan warganegara dari Negara itu; atau
    ((ii) Tidak menjadi penduduk negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
(2) a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada negara itu atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan pajak di negara itu.
  b) namun demikian, pension tersebut hanya dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuanbilamana orang tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara pihak lainnya tersebut.
(3) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pension dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh sutu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.
   
Pasal 20
PROFESOR, GURU, SISWA DAN PEMAGANG
(1) Imbalan yang diterima oleh seorang professor atau guru yang merpakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di negara yang disebutkan pertama untuk suatu masa tidak lebih dari dua tahun untuk melakukan penyelidikan atau penelitian lanjutan atau untuk mengajar pada universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang sejenis tidak akan dikenakan pajak di negara yang disebutkan pertama, sepanjang imbalan tersebut berasal dari sumber luar tersebut.
(2) Seseorang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan brada di negara yang disebut pertama semata-mata sebagai pelajar universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang sejenis atau sebagai pemagang, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara itu sejak tanggal kedatangan pertama di Negara itu sehubungan dengan kuknjungan tersebut.
  a) Atas semua pembayaran-pembayaran yang diterima untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau magang, sepanjang pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut.
  b) Untuk masa tidak lebih dari dua tahun, atas setiap imbalan yang tidak melebihi US$ 1.200 dalam suatu tahun kalender untuk pekerjaan dalam hubungan kerja yang diberikan Negara itu sepanjang sangat diperlukan untuk menambah penghasilan yang ada untuk tujuan tersebut.
(3) Seseorang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebut pertama semata-mata untuk belajar, penelitian atau magang sebagai penerima hibah, pemberian atau penghargaan ilmu pengetahuan pendidikan keagamaan atau organisasi amal atau di bawah program bantuan teknik yang diadakan oleh Pemerintah suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara itu, untuk suatu masa tidak lebih dari dua tahun sejak tanggal kedatangannya pertama di Negara yang disebut pertama sehubungan dengan kunjungan tersebut, atas:
  (a) Jumlah dari hibah, pemberian atau penghargaan tersebut; dan
  (b) Semua pembayaran-pembayaran yang diterima untuk keperluan hidupnya, pendidikan dan magang, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber luar Negara tersebut; dan
     
Pasal 21
PENGHASILAN LAINNYA
(1) Jenis-jenis penghasilan yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini yang diterima atau diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, selain penghasilan dalam bentuk undian, hadiah hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2, jika penerima penghasilan tersebut yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan, yang menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara pihak lainnya melalui tempat yang berada di sana, dan hak atau harta yang memberikan penghasilan itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
   
Pasal 22
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(1) Bila seorang penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Kroasia yang menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, jumlah pajak atas penghasilan tersebut dibayarkan di Kroasia dapat dikreditkan terhadap pajak di Indonesia yang dikenakan terhadap penduduk itu. Namun demikian, jumlah kredit tidak boleh melebihi bagian pajak di Indonesia atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan Undang-undang dan peraturan perpajakannya.
(2) Bila seorang penduduk Kroasia memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan Persetujuan ini dapat dikenakan di Indonesia, maka Kroasia akan meberikan pengurangan terhadap pajak atas penghasilan penduduk tersebut sebesar pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia. Namun, pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian yang sebanding dengan bagian penghasilan yang diperoleh di Indonesia dari pajak yang dihitung sebelum pengurangan diberikan.
(3) Menyimpang dari ketentuan perundang-undangannnya, Indonesia akanmemberikan kredit sebagaimana disebutkan dalam ayat 2, sehubungan dengan pajak yang dikenakan Kroasia atas dividen, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan bunga, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 11 ayat 2, berdasarkan Persetujuan ini, tetapi yang untuk sementara dibebaskan atau dikurangkan menurut undang-undang perpajakan Kroasia.
   
Pasal 23
NON DISKRIMINASI
(1) Warga Negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan tau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama.
(2) Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegaiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
(3) Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yng dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
(4) Kecuali dalam hal ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalty dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan dapat dikurangkan di bawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.
(5) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, ketentuan-ketentuan dari Pasal ini berlaku terhadap jenis pajak-pajak dan dengan nama apapun, kecuali untuk pajk-pajak local yang dikenakan oleh pemerintah setempat.
   
Pasal 24
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
(1) Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut Pasal 23 ayat 1 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
(2) Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
(3) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
(4) Pejabat pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila disarankan demi pendapat secara lisan, pertukaran pendapat tersebut dapat berlangsung melalui satu komisi yang terdiri atas perwakilan-perwakilan dari pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan.
   
Pasal 25
PERTUKARAN INFORMASI
(1) Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administrative) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Mereka dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
(2) Bagaimanapun juga Ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:
  a) Melaksanakan tindakan-tindakan administrative yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
  b) Memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
  c) Memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public)
     
Pasal 26
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu peretujuan khusus.
 
Pasal 27
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
(1) Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dari tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi
(2) Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku:
  a) Mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
  b) Mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
     
Pasal 28
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat menyampaikan pemberitahuan untuk tidak memberlakukan Persetujuan ini secara tertulis kepada Negara pihak lainnya pda Persetujuan melalui saluran diplomatik pada atau sebelum tanggal 30 Juni setiap tahun takwim dimulai setelah jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:
a) Mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
b) Mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di  Jakarta   pada tanggal 15 Pebruari 2002, dalam bahasa Indonesia, kroasia dan Inggris, semua naskah tersebut berkekuatan sama
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.
     
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Republik Indonesia republik Kroasia