Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE PORTUGUESE REPUBLIC

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME


The Republic of Indonesia and the Portuguese Republic, desiring to conclude an Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income, have agreed as follows:
 

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

 

Article 2
TAXES COVERED

 

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State or of its political or administrative subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
  2. There shall be regarded as taxes on income taxes imposed on total income or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property and taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises.
  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular:
    a) In the case of the Portuguese Republic :
      (i) Personal income tax (Imposto sobre o Rendimento das Pessoas Singulares - IRS);
      (ii) Corporate income tax (Imposto sobre o Rendimento das Pessoas Colectivas - IRC);
      (iii) Local surtax on corporate income tax (Derrama);
    (hereinafter referred to as "Portuguese tax");
    b) In the case of the Republic of Indonesia :
    the income tax;
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax").
  4. The Agreement shall apply also to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of substantial changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
    a) the term "Portugal" means the territory of the Portuguese Republic situated in the European Continent, the archipelagos of Azores and Madeira, the respective territorial sea and any other zone in which, in accordance with the laws of Portugal and international law, the Portuguese Republic has its jurisdiction or sovereign rights with respect to the exploration and exploitation of the natural resources of the sea bed and subsoil, and of the superjacent waters;
    b) the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws including parts of the continental shelf and adjacent seas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law;
    c) the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Portugal or Indonesia as the context requires;
    d) the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;
    e) the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
    f) the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
    g) the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;
    h) the term "competent authority" means:
      (i) in Portugal: the Minister of Finance, the Director General of Taxation (Director-Geral dos Impostos) or their authorized representative;
      (ii) in Indonesia: the Minister of Finance or his authorized representative;
    i) the term "national" means:
      (i) any individual possessing the nationality of a Contracting State;
      (ii) any legal person, partnership or association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State.
  2. As regards the application of the Agreement at any time by a Contracting State, any term not defined therein shall unless the context otherwise requires, have the meaning which it has at that time under the law of that State for the purposes of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the applicable tax laws of that State prevailing over a meaning given to the term under other laws of that State.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature and also includes that State and any political or administrative subdivision or local authority thereof. This term, however, does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State.
  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:
    a) he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident only of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
    b) if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has an habitual abode;
    c) if he has an habitual abode in both States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the State of which he is a national;
    d) if he is a national of both States or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.
  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident only of the State in which its place of effective management is situated.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.
  2. The term "permanent establishment" includes especially:
    a) a place of management;
    b) a branch;
    c) an office;
    d) a factory;
    e) a workshop;
    f) a warehouse or premises used as sales outlet;
    g) a farm or plantation;
    h) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources;
    i) a drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural resources.
  3. The term "permanent establishment" likewise encompasses:
    a) a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue for a period of more than 6 months;
    b) the furnishing of services, including consultancy services by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 183 days within any twelve month period.
  4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:
    a) the use of facilities solely for the purpose of storage, display or delivery of goods or merchandise belonging to the enterprise;
    b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage, display or delivery;
    c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
    d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise;
    e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;
    f) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs a) to e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting on behalf of an enterprise and has, and habitually exercises, in a Contracting State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in that State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph.
  6. An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment in a Contracting State merely because it carries on business in that State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business.
  7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.
  3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.
  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.
  5. The foregoing provisions shall also apply to income from movable property, or income derived from services connected with the use or the right to use the immovable property, either of which, under the taxation law of the Contracting State in which the property is situated, is assimilated to income from immovable property.

Article 7
BUSINESS PROFITS

 

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.
  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head-office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head-office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head-office of the enterprise or any of its other offices.
  4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
  5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
  6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
  7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

 

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

 

  1. Profits of an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.
  2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.
  3. Whenever companies from different countries have agreed to carry on an air transportation business together in the form of a consortium, the provisions of paragraph 1 shall apply to such part of the profits of the consortium as corresponds to the participation held in that consortium by a company that is a resident of a Contracting State.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where:
    a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
    b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
  2. Where a Contracting State includes, in accordance with the provisions of paragraph 1, in the profits of an enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and where the competent authorities of the Contracting State agree, upon consultation, that all or part of the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those agreed profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement.

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends.
    The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
    This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.
  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident. The term also includes profits attributed under an arrangement for participation in profits.
  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
  5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.
  6. The provision of paragraph 5 of this Article shall not affect the provision contained in any production sharing contract and relating to oil and gas sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting State.
  7. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.
    The competent authorities of the Contracting State shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including local authorities thereof, a political or administrative subdivision and government institutions, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting State, as may be agreed upon from time to time between the competent authorities of the Contracting States, shall be exempt from tax in the first-mentioned State.
  4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
  5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
  7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.
    The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial, or scientific experience.
  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State where the payer is a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or fixed base in connection with which the obligation to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by that permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.
  3. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State, or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft, shall be taxable only in that Contracting State.
  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1, 2 and 3, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by an individual who is a resident of a Contracting State from the performance of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State except in the following circumstances when such income may also be taxed in the other Contracting State:
    a) if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other Contracting State; or
    b) if his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 183 days within any twelve-month period; in that case, only so much of the income as is derived from his activities performed in that other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
    a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve month period commencing or ending in the calendar year concerned, and
    b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State, and
    c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State may be taxed in that Contracting State.

Article 16
DIRECTORS' FEES

  1. Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or supervisory board or of another similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
  2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15.

Article 17
ARTISTES AND SPORTPERSONS

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportperson, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportperson in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportperson himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportperson are exercised.
  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived in respect of the activities referred to in paragraph 1 within the framework of any cultural or sports exchange programme agreed to by both Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which these activities are exercised.

Article 18
PENSIONS


Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be taxable only in that State.
 

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. a) Salaries, wages and other similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political or administrative subdivision or a local authority or a statutory body thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority or body shall be taxable only in that State.
  b) However, such salaries, wages and other similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of that State who:
    (i) is a national of that State; or
    (ii) did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services.
2. a) Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political or administrative subdivision or a local authority or a statutory body thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority or body shall be taxable only in that State.
  b) However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that State.
3. The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to salaries, wages and other similar remuneration, and to pensions, in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political or administrative subdivision, or a local authority or a statutory body thereof.


Article 20
PROFESSORS AND RESEARCHERS

  1. An individual who is or was a resident of a Contracting State immediately before visiting the other Contracting State, solely for the purposes of teaching or scientific research at an university, college, school, or other similar educational or scientific research institution which is recognized as non-profitable by the Government of that other State, or under an official programme of cultural exchange, for a period not exceeding two years from the date of his first arrival in that other State, shall be exempt from tax in that other State on his remuneration for such teaching or research.
  2. The preceding provision of this Article shall also apply to an individual who carries out research within the scope of a scholarship granted by a Government, religious, charitable, scientific, literary or educational organisation, if such scholarship is exempt from tax.

Article 21
STUDENTS


Payments which a student or business apprentice who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that State, provided that such payments arise from sources outside that State.
 

Article 22
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement other than income in the form of lotteries and prizes shall be taxable only in that State.
  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

Article 23
METHOD FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. In the case of Portugal double taxation shall be eliminated as follows:
    a) Where a resident of Portugal derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in Indonesia, Portugal shall allow as a deduction from the tax on the income of that resident an amount equal to the income tax paid in Indonesia. Such deduction shall not, however, exceed that part of the income tax as computed before the deduction is given, which is attributable to the income which may be taxed in Indonesia.
    b) Where in accordance with any provisions of this Agreement income derived by a resident of Portugal is exempt from tax in Portugal, Portugal may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining income of such resident, take into account the exempted income.
  2. In the case of Indonesia, where a resident of Indonesia derives income from Portugal, the amount of tax on that income payable in Portugal in accordance with the provisions of this Agreement may be credited against the tax levied in Indonesia imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax in Indonesia on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

 

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States.
  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. Nothing in this provision shall be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
  3. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.
  4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.
  5. In this Article, the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.


Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within two years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.
  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly, including through a joint commission consisting of themselves or their representatives, for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs.

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) concerned with the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.
  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
    a) to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State;
    b) to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;
    c) to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).

Article 27
MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSIONS AND CONSULAR POSTS


Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions and consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.
 

Article 28
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the respective Governments notify each other in writing that the formalities constitutionally required in their respective States have been complied with.
  2. This Agreement shall apply :
    a) in Portugal :
      (i) in respect of taxes withheld at source, the fact giving rise to them appearing on or after the first day of January of the year next following the year in which this Agreement enters into force;
      (ii) in respect of other taxes, as to income arising in the fiscal year beginning on or after the first day of January of the year next following the year in which this Agreement enters into force;
    b) in Indonesia :
      (i) in respect of tax withheld at the source, to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and
      (ii) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force.

Article 29
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the period of five years from the year in which the Agreement enters into force. In such case, the Agreement shall cease to have effect:

a) in Portugal :
  (i) in respect of taxes withheld at source, the fact giving rise to them appearing on or after the first day of January in the year next following that in which the notice of termination is given;
  (ii) in respect of other taxes, as to income arising in the fiscal year beginning on or after the first day of January in the year next following that in which the notice of termination is given;
b) in Indonesia :
  (i) in respect of tax withheld at source, to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given;
  (ii) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given.


IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.

Done in duplicate at Lisbon this 9th day of July 2003, in the Indonesian, Portuguese, and English languages, all texts being equally authentic. In case of any divergence of interpretation or application of this Agreement the English text shall prevail.



 

FOR THE REPUBLIC OF INDONESIA

N. HASSAN WIRAJUDA
Minister for Foreign Affairs
FOR THE PORTUGUESE REPUBLIC

ANTONIO MARTINS DA CRUZ
Minister for Foreign Affairs





PROTOCOL



At the moment of signing the Agreement for the Avoidance of Double Taxation and Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, this day concluded between the Portuguese Republic and the Republic of Indonesia, the undersigned have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement.


Ad Article 5. paragraph 2 (i)

For the purposes of paragraph 2 i) Article 5, the activities referred to must be carried on in the other State for a period or periods exceeding in the aggregate 30 days in any period of 12 months, and shall be deemed not to include:

(a) one or any combination of the activities mentioned in paragraph 4 of Article 5;
(b) towing or anchor handling by ships primarily designed for that purpose and any other activities performed by such ships;
(c) the transport of supplies or personnel by ships or aircraft in international traffic.



Ad Article 5, paragraph 4

It is understood that the provisions of Article 5 paragraph 4 sub-paragraphs a) and b) do not refer to delivery accompanied with the respective sales.


Ad Article 22

The term "prizes" means any remuneration of any kind received in respect of competition other than referred to under Article 17.

IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Protocol.

DONE in duplicate at Lisbon this 9th day of July 2003, in the Indonesian, Portuguese, and English languages, all texts being equally authentic. In case of any divergence of interpretation or application of this Protocol, the English text shall prevail.


 

FOR THE REPUBLIC OF INDONESIA

N. HASSAN WIRAJUDA
Minister for Foreign Affairs
FOR THE PORTUGUESE REPUBLIC

ANTONIO MARTINS DA CRUZ
Minister for Foreign Affairs
PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA
DAN
REPUBLIK PORTUGAL

UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Republik Indonesia dan Republik Portugal, berhasrat untuk membuat suatu Persetujuan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan, telah menyetujui sebagai berikut :

 

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

 

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.
  2. Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas total penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak serta pajak atas upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan.
  3. Persetujuan ini, khususnya, diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :
    a) dalam hal Portugal:
      (i) Pajak penghasilan perorangan (Imposto sobre o Renclimento das Pessoas Singulares -IRS);
      (ii) Pajak penghsilan badan (Imposto sobre o Rendimento das Pessoas Colectivas -I RC);
      (iii) Pajak tambahan atas pajak penghasilan badan (Derrama)
    (selanjutnya disebut "pajak Portugal");
    b) dalam hal Indonesia:
    pajak penghasilan;
    (selanjutnya disebut "pajak Indonesia").
  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang diberlakukan setelah penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang ini berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang terjadi dalam undang-undang perpajakan negara mereka.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
    a) Istilah "Portugal" berarti Republik Portugal yang berada di wilayah Eropa, kepulauan Azores dan Madeira, wilayah lautan dan wilayah lainnya, yang menurut perundang-undangan Portugal dan hukum internasional, Portugal memiliki hak kedaulatannya sehubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dasar laut dan lapisan tanah serta perairan diatasnya;
    b) Istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan di dalam perundang-undangannya termasuk bagian-bagian dari landas kontinen dan wilayah laut yang berdampingan, di mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yuridikasi sesuai dengan hukum internasional.
    c) Istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Portugal atau Indonesia tergantung dari hubungan kalimatnya;
    d) Istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perusahaan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
    e) Istilah "perusahaan" berarti setiap badan hukum atau lembaga lainnya yang untuk kepentingan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;
    f) Istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
    g) Istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan di antara tempat-tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
    h) Istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
      (i) dalam hal Portugal: Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak.
    (Director-Gerall dos Impostos) atau wakilnya yang sah;
      (ii) dalam hal Indonesia: Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
    i) Istilah "warganegara" berarti:
      (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada Persetujuan;
      (ii) setiap badan hukum, persekutuan, dan perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak pada Persetujuan.
  2. Untuk kepentingan penerapan Persetujuan pada suatu saat oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefiniskan dalam Persetujuan ini kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti pada saat itu yang sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak di mana Persetujuan ini berlaku, setiap arti menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Negara Pihak pada Persetujuan tersebut mengalahkan arti dari istilah tersebut menurut perundang-undangan lain di Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang/badan yang, menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa, dan termasuk juga Negara tersebut dan bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, Namun, istilah ini tidak mencakup orang/badan yang dapat dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
  2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
    a) la akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap dikedua Negara Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (tempat yang menjadi pusat perhatiannya);
    b) jika Negara Pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat kepentingannya tidak dapat ditentukan atau jika ia tidak mempunyaj tempat tinggal tetap, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat yang biasa ia, gunakan untuk berdiam;
    c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegaranya;
    d) jika ia mempunyai kewarganegaraan di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.
  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu badan menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk di Negara di mana tempat kedudukan manajemennya berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:
    a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    b) suatu cabang;
    c) suatu kantor;
    d) suatu pabrik;
    e) suatu bengkel;
    f) suatu gudang atau tempat yang digunakan untuk outlet penjuaIan;
    g) suatu pertanian atau perkebunan;
    h) suatu tambang, sumur minyak atau gas bumi, tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya;
    i) anjungan pengeboran, atau kapal kerja yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam.
  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:
    a) suatu bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan penyeliaan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan;
    b) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan (dalam proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam periode 12 (dua belas) bulan.
  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak mencakup:
    a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
    b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan atau dikirim;
    c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
    d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan;
    e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan;
    f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub ayat e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.
  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang/ badan - kecuali agen yang berkedudukan bebas di mana ayat 6 dapat diberlakukan - bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat 4 yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut.
  6. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, atau agen lainnya yang berkedudukan bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
  7. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dan perusahaan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. Istilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai penggantian atas pengerjaan, atau hak untuk rnengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya. Kapal laut, perahu, dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.
  3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.
  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.
  5. Ketentuan-ketentuan di atas berlaku pula terhadap penghasilan dari harta gerak, atau penghasilan yang timbul dari jasa sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tak gerak, menurut perundang-undangan perpajakan Negara Pihak pada Persetujuan di mana harta tersebut berada, yang terkait dengan penghasilan dari harta tak gerak.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.
  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan tersendiri dan terpisah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.
  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau, kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Demikian pula, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba suatu bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau, kecuali pada perusahaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya.
  4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba dari total laba perusahaan dengan berbagai komponennya, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menghalangi Negara Pihak pada Persetujuan tersebut untuk menentukan besarnya laba akan yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian yang merupakan kelaziman tersebut. Namun cara pembagian tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.
  5. Suatu bentuk usaha tetap tidak akan dianggap memperoleh laba hanya karena bentuk usaha tetap tersebut melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.
  6. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
  7. Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang diatur terpisah di Pasal-Pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.

Pasal 8
PELAYARAN DAN PENERBANGAN

  1. Laba perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan yang berasal dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap laba yang berasal dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha bersama, atau perwakilan untuk kegiatan internasional.
  3. Apabila perusahaan dari Negara lain melakukan usaha pengangkutan udara bersama-sama dalam bentuk konsorsium, ketentuan pada ayat 1 akan diterapkan terhadap bagian keuntungan konsorsium tersebut yang berasal dari partisipasi pada konsorsium tersebut oleh perusahaan yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila:
    a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
    b) terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
    dan dalam tiap kasus di atas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan di antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan mereka yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang, karena kondisi-kondisi tadi, tidak diakui, dapat ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.
  2. Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan, berdasarkan ketentuan ayat 1, mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama seandainya kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara Pihak lainnya tersebut akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tarsebut.
  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila pemilik sesungguhnya dari dividen tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen.
    Pihak berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui Persetujuan bersama.
    Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perusahaan dari mana dividen berasal.
  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak jouissance, saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya, tetapi yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan menjadi penduduknya. Istilah ini termasuk pula keuntungan yang berasal dari kesepakatan atas pembagian laba.
  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen tersebut yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduk melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tadi.Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
  6. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa) mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan.
  7. Apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, Negara Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayar oleh perusahaan tersebut, kecuali sepanjang dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya tersebut atau sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut, dan juga Negara Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba atau penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.
  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima (pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu), adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
    Pihak berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraannya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah tersebut, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah tersebut, sebagaimana yang dapat disetujui dari waktu ke waktu oleh pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama.
  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Sanksi denda karena pembayaran terlambat tidak akan dianggap sebagai bunga untuk tujuan Pasal ini.
  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dari tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
  7. Jika karena alasan adanya hubungan khusus antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan khusus itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
  2. Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti itu adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalty tersebut.
    Pihak berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
  3. Istilah "royalti" yang dimaksud dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima karena penggunaan, atau hak untuk menggunakan, atau penjualan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop, atau film-film atau pita atau video rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, rumus rahasia atau cara pengolahan atau karena penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap dan hak atau benda yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap, atau tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
  6. Jika karena alasan adanya hubungan khusus antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dan pemilik hak dalam hal tidak ada hubungan khusus, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN BENDA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan benda tak bergerak, sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. Keuntungan dan pemindahtanganan benda bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari benda bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalulintas internasional atau benda bergerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
  4. Keuntungan dari pemindahtanganan benda lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1, 2, dan 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan benda itu berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan sebagai berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lain pada Persetujuan:
    a) apabila la mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dalam hal ini hanya sebesar penghasilan yang berasal dari tempat tetap itu dapat dikenakan Pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut; atau
    b) ia berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 183 hari dalam masa dua belas bulan; dalam hal ini hanya sebesar penghasilan yang timbul dari kegiatan yang diberikan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan itu dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan.
  2. Istilah "jasa-jasa professional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-Pasal 16, 18, 19, dan 20, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dan pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
    a) penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam masa 12 bulan yang dimulai dan berakhir dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan
    b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan
    c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lain tersebut.
  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN UNTUK DIREKTUR

  1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi suatu perusahaan atau badan pengawas atau bagian perusahaan lainnya yang serupa yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
  2. Imbalan yang diperoleh para direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan pekerjaan yang bersifat manajerial atau teknis sehari-hari dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15.

Pasal 17
ARTIS DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan artis atau atlit itu dilakukan.
  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dilakukan berdasarkan suatu pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan tersebut dilakukan.

Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk salah satu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara Pihak lainnya di masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

 

Pasal 19
PEGAWAI PEMERINTAH

1. a) imbalan, selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya, kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
  b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang:
    (i) mempunyai kewarganegaraan di Negara Pihak lainnya tersebut; atau
    (ii) tidak menjadi penduduk Negara Pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tadi.
2. a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
  b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.


Pasal 20
GURU DAN PENELITI

  1. Orang pribadi yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, semata-mata bertujuan untuk mengajar, atau mengadakan riset ilmiah pada universitas, akademi, sekolah, atau lembaga pendidikan atau riset serupa lainnya yang merupakan lembaga yang tidak mencari keuntungan menurut pemerintah Negara lainnya tersebut, atau berdasarkan program pertukaran kebudayaan resmi, dibebaskan dari pengenaan pajak selama 2 tahun sejak kedatangan pertama kali di Negara lainnya tersebut atas imbalan yang diterima dari mengajar dan riset.
  2. Ketentuan sebelumnya pada Pasal ini berlaku juga untuk orang pribadi yang melakukan riset dalam rangka bea siswa yang diberikan oleh pemerintah, lembaga keagamaan, sosial, ilmiah, organisasi pendidikan atau kepustakaan, apabila bea siswa tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak.

Pasal 21
SISWA

Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasal dari sumber di luar Negara tersebut.

 

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dari mana pun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal-Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, selain penghasilan dari lotere dan hadiah hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.
  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dari Pasal ini tidak berlaku terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 2 dari Persetujuan ini, jika penerima penghasilan tersebut, yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang menghasilkan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Dalam hal Portugal, pengenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara berikut:
    a) Apabila penduduk Portugal memperoleh penghasilan, yang menurut ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Portugal akan memberikan pengurangan dari pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penduduk tersebut sejumlah pajak penghasilan yang dibayarkan di Indonesia. Namun demikian, jumlah pengurangan tersebut tidak boleh melebihi bagian pajak penghasilan, yang dihitung sebelum pengurangan tersebut diberikan, atas penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia;
    b) Apabila menurut ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini penghasilan yang diperoleh penduduk Portugal merupakan penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan pajak di Portugal, Portugal tetap dapat memperhitungkan penghasilan bebas pajak tersebut dalam menghitung jumlah pajak atas penghasilan lainnya dari penduduk tersebut.
  2. Dalam hal Indonesia, apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Portugal, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini pajak penghasilan yang terutang di Portugal tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak Indonesia yang dikenakan kepada penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak penghasilan yang terutang di Indonesia yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakannya.

Pasal 24
NON-DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 1, ketentuan ini akan diterapkan juga terhadap orang-orang yang bukan merupakan penduduk dari satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak boleh dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
  3. Kecuali ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dalam menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu perusahaan akan dapat dikurangkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.
  4. Perusahaan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
  5. Yang dimaksud dengan istilah "perpajakan" dalam Pasal ini adalah pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut Pasal 24 ayat 1 kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
  2. Pejabat-pejabat yang berwenang harus berusaha apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, untuk menyelesaikan masalah itu melalui Persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain atau melalui join komisi yang terdiri dari mereka atau perwakilannya untuk mencapai Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara Pihak pada Persetujuan mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang nasional Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Setiap informasi yang diterima oleh Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Meskipun demikian, jika informasi tersebut dianggap rahasia di negara asalnya, maka informasi tersebut hanya dapat diungkapkan kepada seseorang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau penentuan keputusan mengenai banding berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
  2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara Pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:
    a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
    b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
    c) memberikan informasi, yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.

Pasal 27
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Tidak ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.

 

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir saat masing-masing Pemerintah memberitahu secara tertulis bahwa formalitas yang disyaratkan secara konstitusional pada masing-masing Negara telah dipenuhi.
  2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku:
    a) di Portugal:
      (i) terhadap pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, di mana keadaan yang menimbulkan pajak tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;
      (ii) terhadap pajak-pajak lainnya, di mana penghasilan terkait timbul pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
    b) di Indonesia:
      (i) terhadap pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
      (ii) terhadap pajak-pajak penghasilan lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni suatu tahun takwim setelah jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi;

a) di Portugal:
  (i) terhadap pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, di mana keadaan yang menimbulkan pajak tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan;
  (ii) terhadap pajak-pajak lainnya, di mana penghasilan terkait timbul pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
b) di Indonesia:
  (i) terhadap pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan;
  (ii) terhadap pajak-pajak penghasilan lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Lisabon pada tanggal 9 Juli 2003 dalam bahasa Indonesia, Portugis dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini, naskah dalam bahasa Inggris akan berlaku.



 

UNTUK REPUBLIK INDONESIA

ttd.

N. HASSAN WIRAJUDA
Menteri Luar Negeri
UNTUK REPUBLIK PORTUGAL

ttd.

ANTONIO MARTINS DA CRUZ
Menteri Luar Negeri






PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan antara Republik Portugal dan Republik Indonesia, para penandatangan telah sepakat bahwa ketentuan-ketentuan yang berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini:


Ad. Pasal 5 ayat 2 (i)

Untuk kepentingan Pasal 5 ayat 2 i), kegiatan-kegiatan yang dimaksud harus dilakukan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan untuk jangka waktu yang jumlahnya melebihi 30 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan akan dianggap tidak mencakup:

(a) satu atau gabungan kegiatan-kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4.
(b) jasa derek atau jangkar oleh kapal laut yang didesain terutama untuk tujuan tersebut dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh kapal laut tersebut.
(c) pengangkutan barang atau penumpang dengan kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional.


Ad. Pasal 5 ayat 4

Difahami bahwa ketentuan-ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4 a dan b tidak merujuk pada pengangkutan yang menyertai kegiatan penjualan.


Ad. Pasal 22

Istilah "hadiah" berarti setiap bentuk imbalan yang diterima dalam rangka kompetisi selain yang dimaksud dalam Pasal 17.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Protokol ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Lisabon pada tanggal 9 Juli 2003, dalam bahasa Indonesia, Portugis dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini, naskah dalam bahasa Inggris akan berlaku.



 

UNTUK REPUBLIK INDONESIA

ttd.

N. HASSAN WIRAJUDA
Menteri Luar Negeri
UNTUK REPUBLIK PORTUGAL

ttd.

ANTONIO MARTINS DA CRUZ
Menteri Luar Negeri