Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

         AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF MOROCCO

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION
AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

 
The Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Kingdom of Morocco, desiring to conclude an Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income.
HAVE AGREED AS FOLLOWS:
 
Article 1
PERSONS COVERED
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of Contracting States.
 
Article 2
TAX COVERED
1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property and taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises.
3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular:
  a) In the case of the Republic of Indonesia:
    (i) the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law Number 7 of 1983 as amended)
    (hereinafter referred to as “Indonesian taxes”)
  b) In the case of the Kingdom of Morocco
    (i) income tax;
    (ii) corporation tax;
    (hereinafter referred to as “Moroccan taxes”).
4. The Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed by either Contracting State after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws
 
Article 3
GENERAL DEFINITIONS
1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
  a) the term “Indonesia” means the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and part of continental shelves, the Exclusive Economic Zone and adjacent seas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign right or jurisdiction in accordance with the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea;
  b) the term “Morocco” means the Kingdom of Morocco and, when used in geographical sense the term “Morocco” includes:
    (i) The territory of the Kingdom of Morocco, the territorial sea thereof; and
    (ii) The maritime areas beyond the territorial sea, including the seabed and subsoil thereof (continental shelf) and the exclusive economic zone over which Morocco exercises sovereign rights, in accordance with its domestic laws and international law, for the purpose of exploration and exploitation of the natural resources of such areas;
  c) the terms “a Contracting State” and “the other Contracting State” mean Morocco of Indonesia as the context requires;
  d) the term “tax” means Indonesian tax or Moroccan tax, as the context requires;
  e) the term “person” includes an individual, a company and any other body of persons;
  f) the term “company” means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;
  g) the term “enterprise of a Contracting State” and “enterprise of the other Contracting State” mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
  h) the term “national” means:
    (i) any individual possessing the nationality of a Contracting State;
    (ii) any legal person, partnership or association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;
  i) The term “international traffic” means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;
  j) The term “competent authority” means:
    (i) in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative;
    (ii) in the case of Morocco, the Minister of Finance or his authorized  representative;
2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State any term not defined shall, unless the context otherwise, requires, have the meaning which it has under the law of that Contracting State relating to the taxes which are the subject of this Agreement.
   
Article 4
RESIDENT
1. For the purposes of this Agreement, the term “resident of a Contracting State” means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management, or any other criterion of a similar nature, and also includes that State and any political subdivision or local authority thereof. This term, however, does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting State, then his status shall be determined as follows:
  a) he shall be deemed to be a resident of a Contracting State in which he has a permanent home available to him, if he has a permanent home available to him in both Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interest);
  b) if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;
  c) if he has an habitual abode in both Contracting State or in neither of them, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State of which he is a national;
  d) if he is a national of both Contracting State or of neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by a mutual agreement.
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 of the Article a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident of the Contracting States in which its place of effective management is situated.
   
Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT
1. For the purposes of this Agreement, the term “permanent establishement” means a fixed place of business through which the business of an enterprise of a Contracting State is wholly or partly carried on in the other Contracting State.
2. The term “ permanent establishment” includes especially:
  a) a place of management;
  b) a branch;
  c) an office;
  d) a factory;
  e) a workshop, dan
  f) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction or exploration or exploitation of natural resources, drilling rig or working ship;
  g) a sales outlet;
  h) a warehouse in relation to a person providing storage facilities for others;
  (i) a farm of plantation; and; and
  (j) a building site or construction or assembly project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activity continues for a period of more than six months.
3. a) The term “permanent establishment” likewise encompasses:
    The furnishing of services, including consultancy services by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods anggregating more than 60 days within any twelve month period.
  b) An enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in a Cantracting State and to carry on business through that permanent establishment if it provides services or facilities in connection with, or supplies plant and machinery on hire used for or to be used in the prospecting for, or extracting or exploitation of mineral oils in that State.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term “permanent establishment” shall be deemed not to include:
  a) the use of facilities solely for the purpose of storage, display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
  b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage, display;
  c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
  d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information for the enterprise;
  e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity or a preparatory or auxiliary character;
  f) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs a) to e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person – other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies – is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first mentioned State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
  a. has or habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or
  b. has no such authority, but habitually maintains in the first mentioned State a stock of goods or merchandise from which he/she regularity delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise; or
  c. manufactures or processes in that State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise.
6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies.
7. An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment in a Contracting State merely because it carries on business in that State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he/she/it will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitue either company a permanent establishment of the other
   
Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY
1. Income derived by a resident of Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. The term “Immovable property” shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payment as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources, ships and aircraft shall not be regarded as, immovable property
3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from direct use, letting or use in any other form of immovable property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.
   
Article 7
BUSINESS PROFITS
1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that  permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment:
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of business of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred,  whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amount, if any, paid by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices. By way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management or except in the case of a bank enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment.
4. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
5. For the purposes of the proceeding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
6. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.
   
Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT
1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships on aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.
2. For the purposes of this Article, profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall include inter alia profits derived from the use or rental of containers, if such profits are incidental to the profits to which the provisions of paragraph 1 apply.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, joint business or an international operating agency.
   
Article 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
1. Where:
  a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or
  b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State.
  and in ether case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, than any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State – and taxes accordingly – profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between (independent enterprises, than that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary, consult each other.
   
Article 10
DEVIDENDS
1. Dividends paid by a company which is a resident of Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of the State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends.
2. The term “dividends” as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.
3. The provisions of paragraphs 1 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the previsions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
4. Where a company which is a resident of a Contracting State profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company’s undistributed profits to a tax on the company’s undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profit consist wholly or party of profits or income arising in such other State.
5. Notwithstanding any of other any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent  establishment may be subjected to an additional tax in the other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.
6. The provision of paragraph 5 of this Article shall not affect the provision contained in any production sharing contract relating to oil and gas sector concluded by a Contracting State, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of the other Contracting States.
   
Article 11
INTEREST
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which in arises and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of the paragraph 2:
  a) interest arising in Indonesia and paid to the Government of the Kingdom of Morocco or to the Central Bank of Morocco (Bank Al Magrib) shall be exempt from tax in the Republic of Indonesia;
  b) interest arising in Morocco and paid to the Government of the Republic of Indonesia or the Bank of Indonesia shall be exempt from tax in the Kingdom of Morocco;
  c) interest paid in connection with the sale on credit of any industrial or scientific equipment shall be taxable only in the Contracting State of which beneficiary is a resident.
4. The term “interest” as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether, or not secured by mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor’s profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under the taxation law of the States in which the income arises, including interest on deferred payment sales.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting States in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14 as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is resident of a Contracting State or not, has in Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest in borne by such permanent establishment or a fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or a fixed base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and same other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case the excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
   
Article 12
ROYALTIES
1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of the State, but if the recipient is the beneficial owner of th roaylties, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting State shall by mutual agreement settle the mode of application of this limiation.
3. The term “royalties” as used in this Article means payments any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercials or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience, as well as technical assistance and other services that are ancillary and subsidiary to any such property or right, any such equipment or any such knowledge or information.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment of rixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in Which the permanent establishment of fixed base is situated.
6. Where, by reason of special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.
   
Article 13
CAPITAL GAINS
1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxes in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed bas, may be taxed in that other State.
3. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic, or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise is a resident.
4. Gains from the alienation of shares of a company whose property is constituted essentially by immovable property which is situated in a Contracting State may be taxed in that Contracting State.
5. Gains from the alienation of any property other than that referred to the paragraphs 1, 2, 3 and 4, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.
   
Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES
1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate 61 days within any twelve month period. If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods.
2. The term “professional services” includes especially independent, scientific, literary artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentist and accountants.
   
Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES
1. Subject to the provisions of article 16, 18, 19, 20 and 21, salaries wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State if the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
  a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve-month period commencing or ending in the fiscal concerned; and
  b) the remuneration is paid by, or on behall of an employer who is not a resident of the other State, and
  c) the remuneration is not borne by permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived is respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State, shall be taxable only in that State.
   
Article 16
DIRECTORS FEES
1. Directors’ fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State is his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State
2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies, derived from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 15.
 
Article 17
ARTISTES AND SPORTSMEN
1. Notwhitstanding the provisions of Article 14 and 15, Income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artist, or a musician, or as a sprotsmen, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect or personal activities exercised by an entertainer or a sprotsmen in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsman himself but to another person, that income may, not withstanding the provisions of Article 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsmen are exercised.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 1 and 2, income derived from activities reverred to in paragraphs 1 performed under a cultural agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit to that State is wholly or substantially supported by funds of one or both of the Contracting States, a political subdivision or a local authority thereof.
   
Articlel 18
PENSIONS
1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, any pensions or other similar remuneration paid to a resident of one of the Contracting States from a source in the other Contracting State in consideration of past employment or services in that other Contracting State and any annuity paid to such a resident from such a source may be taxed in that other State.
2. The term “annuity” means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable periode of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money’s worth.
 
Article 19
GOVERNMENT SERVICE
1. a) Salaries, wages and similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State of subdivisions or authority shall be taxable only in that State.
  b) However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of that State who:
    (i) is a national of that other State; or
    (ii) did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services
2. a) Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
  b) NHowever, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that State.
3. The provisions of Article 15, 16 and 18 shall apply to remunerations and pensions in respect of services rendered in connection with business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof.
   
Article 20
STUDENTS AND APPRENTICES
Payments which a student or business apprentice who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the fist mentioned State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that State, provided that such payment arise from sources outside that State.
 
Article 21
TEACHERS AND RESEARCHERS
1. An individual who visits a Contracting State at the invitation of that State, of a public university and other educational or culutural institution which is recognized as non profitable by the Government of that State, in the part of programme of a cultural exchange for a period not exceeding two years in the aim of the teaching, giving conferences or carrying out researches for that institution, who is or was immediately before that visit, a resident of the other Contracting State, shall be exempt from tax in the first Contracting State on his remuneration in respect of such activity, provided that such remuneration is derived by him from sources outside that State.
2. The provision of paragraph 1 shall not apply to remunerations received in respect of research works undertaken not in the public interest but chiefly for the private benefit of specific person or persons.
     
Article 22
OTHER INCOME
1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with on the foregoing Article of this Agreement, other than income in the form of lotteries, prizes shall be taxable in the first mentioned State.
2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
   
Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
1. In the case of a resident of Indonesia, double taxation shall be avoided as follows:
Where a resident of a Contracting State derives income from the other Contracting State, the ammount of tax on that income payable in that  other Contracting State in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in the first mentioned Contracting State imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax on the first mentioned Contracting State on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations.
2. In the case of a resident of Morocco, double taxation shall be avoided as follows:
  a) Where a resident of Morocco derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxable in Indonesia, Morocco shall grant as regard of the tax perceived upon that resident’s income, subject to the provisions of sub-paragraph b), a deduction of equal amount to the tax payable on the income in Indonesia. However this deduction may no exceed the part of the tax on the Moroccan income, computed before deduction, corresponding to income taxable in Indonesia.
  b) Income having profited wholly or partly of an exemption for a given period, in accordance with the fiscal domestic law of one of both Contracting State shall be deemed to be effectively imposed and the tax which would have been due in the absence of such examption, gives the right to a deduction of the tax contengently levied on such income in the other Contracting State.
  c) Income which in accordance with the provisions of this Agreement, is not to be subjected to tax in a Contracting State, may be taken into account for calculating the rate of tax to be imposed in that Contracting State.
   
Article 24
NON DISCRIMINATION
1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be subjected.
2. Stateless persons who are residents of a Contracting State shall not be subjected in either Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of the State concerned in the same circumstances are or may be subjected.
3. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation  levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes an account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.
4. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprises of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible, under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State.
5. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected.
   
Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDUR
1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective on the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent outhority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent outhority shall endeavor, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority or the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement.
3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavor to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly, including through a joint commission consisting themselves or their representatives, for the purpose of reaching an agreement in the sense or the preceding paragraphs.
   
Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION
1. The competent authorities of the Contracting State shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The Exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws or that State and shall be disclosed only to persons of authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. The may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.
2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
  a) to carry out adminstrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State.
  b) to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or the other Contracting State; and
  c) to supply information which would disclose, any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure or which would be contrary to public policy.
     
Article 27
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS
Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of interntional law or under the provisions of special agreement.
 
Article 28
ENTRY INTO FORCE
1. This Agreement shall enter into force on the later of the dates on which the respective Governments may notify each other in writing that the formalities constitutionally required in their respective States have been complied with.
2. This Agreement shall have effect:
  a) in respect of tax withheld at the source to income derived on or after 1 January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and
  b) in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after January in the year next following that in which the Agreement enters into force.
     
Article 29
TERMINATION
This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June of any calender year following after the period of five years from the year in which the Agreement enters into force.
In such case, the Agreement shall cease to have effect:
a) in respect of tax withheld at source to income derived on after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given;
b) in respect of the other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1 January in the year next following that in which the notice of termination is given.
N WITNESS WHEREOF: the undersigned, have signed this Agreement.
DONE in duplicate at Rabat this eighth day of June 2008 in the Indonesian, Arabic and English languages,  all texts being equally authentic. In Case of divergency or interpretation, the English text shall prevail.
     
   
   
  FOR THE GOVERNMENT OF THE FOR THE GOVERNMENT OF THE
  REPUBLIC OF INDONESIA KINGDOM OF MOROCCO
     
  ttd ttd
     
  Dr. N. HASSAN WIRAJUDA TAIB FASSI FIHRI
           
             

         PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KROASIA
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

 

 
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, berhasrat untuk mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan.
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.
 
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan atau oleh bagian ketatanegaraannya atau oleh pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh Penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak dan pajak atas upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan.
3. Persetujuan ini, secara khusus, akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
  (a) sepanjang mengenai Indonesia
    Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983);
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia").
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia");
  (b) sepanjang mengenai Maroko
    (i) pajak penghasilan umum;
    (ii) pajak perseroan;
    (iii) pajak atas penghasilan dari saham atau bagian sosial dan penghasilan serupa;
    (iv) pajak atas keuntungan dari harta tak gerak;
    (v) partisipasi dalam solidaritas nasional;
    (vi) pajak atas produk-produk investasi tetap;
    (vii) pajak atas keuntungan dari pengalihan saham dan bagian sosial;
    (selanjutnya disebut sebagai "pajak Maroko").
4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
 
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan:
  (a) istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan bagian dari landas kontinen, Zona Ekonomi Ekslusif dan lautan sekitarnya yang berbatasan atas nama Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak kedaulatan atau hak lainnya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 Tentang Hukum Kelautan;
  (b) istilah "Maroko" meliputi Kerajaan Maroko dan, dalam pengertian geografis istilah "Maroko" termasuk:
    (i) wilayah dari Kerajaan Maroko, wilayah laut; dan
    (ii) wilayah maritim di luar wilayah laut, termasuk dasar laut dan lapisan tanah sebelah bawah (landasan kontinen) dan Zona Ekonomi Ekslusif dimana Maroko mempunyai hak kedaulatan, sesuai dengan hukum nasionalnya dan hukum internasional, untuk kepentingan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di daerah tersebut;
  (c) istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia atau Maroko tergantung pada hubungan kalimatnya;
  (d) istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Maroko tergantung pada hubungan kalimatnya;
  (e) istilah "orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap badan;
  (f) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
  (g) istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan;
  (h) istilah "warganegara" berarti:  dan setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
    (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan
    (ii) setiap badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang statusnya mereka peroleh berdasarkan perundang-undangan yang berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan;
  (i) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan;
  (j) istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
    (i) dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
    (ii) dalam hal Maroko, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
   
Pasal 4
PENDUDUK
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang atau badan, yang menurut perundang-undangan Negara itu dapat dikenakan pajak di Negara itu, berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun kriteria lainnya yang sifatnya serupa, dan termasuk pula Negara itu dan bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya. Tetapi istilah ini tidak mencakup orang atau badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya berdasarkan alasan bahwa penghasilan bersumber di Negara itu.
2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
  (a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
  (b) jika Negara Pihak pada Persetujuan dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia biasanya berdiam;
  (c) jika ia mempunyai tempat yang biasanya berdiam di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di kedua Negara Pihak pada Persetujuan maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegaranya;
  (d) jika ia menjadi warganegara di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, ataupun tidak di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 pada Pasal ini. suatu badan mempunyai tempat kedudukan di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana tempat manajemen efektif berada.
   
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan dijalankan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:
  (a) suatu tempat kedudukan manajemen,
  (b) suatu cabang,
  (c) suatu kantor,
  (d) suatu pabrik,
  (e) suatu bengkel, dan
  (f) suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat pengambilan atau eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam, anjungan untuk pengeboran atau kapal kerja;
  (g) suatu tempat penjualan;
  (h) suatu gudang yang digunakan oleh orang atau badan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kepada pihak lain;
  (i) suatu pertanian atau perkebunan; dan
  (j) suatu bangunan atau konstruksi atau proyek perakitan atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tapi hanya jika tempat tersebut, proyek atau kegiatan dimaksud berlangsung untuk suatu masa lebih dari enam bulan.
3. (a) Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:
    pemberian jasa-jasa, termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) di suatu Negara Pihak pada Persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi jumlah 60 hari dalam waktu dua belas bulan.
  (b) Suatu perusahaan dianggap memiliki bentuk usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan menjalankan usahanya melalui bentuk usaha tetap itu apabila perusahaan tersebut memberikan jasa atau fasilitas sehubungan dengan, atau menyediakan bangunan dan mesin untuk disewakan, digunakan atau akan digunakan dalam upaya pencarian atau pengambilan atau eksploitasi mineral minyak di Negara itu.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah " bentuk usaha tetap" dianggap tidak mencakup:
  (a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
  (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
  (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
  (d) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;
  (e) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
  f) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat (e), dengan syarat hasil penggabungan seluruh kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia:
  (a) mempunyai dan biasa melakukan di Negara itu suatu kewenangan untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang, apabila dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan menjadikan tempat usaha tetap tersebut sebagai bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
  (b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama dimana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau
  (c) melakukan pabrikasi atau pengolahan barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan di Negara itu.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya di Pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali yang mengenai reasuransi, wajib dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan apabila perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung risiko yang terjadi di sana melalui orang atau badan selain agen yang berstatus bebas yang kepadanya diberlakukan ketentuan pada ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak pada Persetujuan hanya karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, agen komisioner umum, atau agen lainnya yang berstatus bebas, dengan syarat orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen yang dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berstatus bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan mengendalikan atau dikendalikan oleh perseroan yang berkedudukan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya menyebabkan perseroan itu menjadi bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.
   
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK
1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau perhutanan) yang berada di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Istilah “harta tak gerak” akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan deposit bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya, kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
3. Ketentaun-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
   
Pasal 7
LABA USAHA
1. Laba perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari:
  (a) bentuk usaha tetap tersebut;
  (b) penjualan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
  (c) kegaiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara lainnya itu yang sama atau serupa jenisnya yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada Pasal 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara adalah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, pengurangan yang tidak diperkenankan adalah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap.
4. Suatu bentuk usaha tetap tidak dianggap memperoleh laba semata-mata karena melakukan kegiatan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan.
5. Untuk  kepentingan penerapan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
6. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
   
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan yang berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
2. Untuk kepentingan Pasal ini, laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional mencakup antara lain laba yang berasal dari penggunaan atau penyewaan peti kemas, jika laba tersebut diperoleh sebagai akibat dari laba atas mana ketentuan pada ayat 1 diterapkan.
3. Ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha gabungan, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional.
   
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
1. Apabila:
  (a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengendalian atau modal suatu perusahaan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan; atau
  (b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengendalian atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan,
  dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan usahanya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara itu - dan mengenakan pajaknya - laba dimaksud adalah bagian laba dari perusahaan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan  yang telah dipajaki di negara lainnya tersebut dan bagian laba yang dicantumkan tersebut adalah laba yang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama apabila prasyarat yang dibuat di antara kedua perusahaan tersebut adalah prasyarat yang diterapkan apabila kedua perusahaan dalam keadaan bebas, maka Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan harus melakukan penyesuaian yang layak sebesar jumlah pajak yang telah dikenakan atas bagian laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara wajib, bila perlu, saling berkonsultasi.
   
Pasal 10
DIVIDEN
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu. Namun demikian, dividen itu juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik manfaat yang sebenarnya dari dividen itu, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen.
2. Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara dimana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dari suatu tempat tetap yang berada di sana, dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung pada masalahnya.
4. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, Negara lainnya itu tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk di Negara lainnya itu atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap berada di Negara lainnya itu, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang belum dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lainnya itu.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan sesuai dengan perundang-undangan di Negara lainnya itu, namun pajak tambahan tersebut tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak penghasilan lainnya yang dikenakan di Negara lainnya itu.
6. Ketentuan pada ayat 5 dari Pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil mengenai sektor minyak dan gas yang disetujui oleh Negara Pihak pada Persetujuan, badan-badan pembantunya, perusahaan minyak dan gas negara yang terkait atau entitas lainnya, dengan orang atau badan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan.
   
Pasal 11
BUNGA
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan negara itu, akan tetapi apabila penerimanya adalah pemilik manfaat yang sebenarnya dari bunga itu, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan pada ayat 2:
  (a) bunga yang berasal dari Indonesia dan dibayarkan kepada Pemerintah Kerajaan Maroko atau kepada Bank Sentral Maroko (Bank Al Magrib) dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia;
  (b) bunga yang berasal dari Maroko dan dibayarkan kepada Pemerintah Republik Indonesia atau kepada Bank Indonesia dibebaskan dari pengenaan pajak di Kerajaan Maroko.
  (c) bunga yang dibayarkan dalam hubungannya dengan penjualan kredit atas peralatan industri atau ilmiah dikenakan pajak hanya di Negara Pihak pada Persetujuan dimana penerimanya adalah penduduk.
4. Istilah “bunga” yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari tagihan utang dalam bentuk apapun, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba debitur maupun tidak, dan khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premium dan hadiah yang melekat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat utang tersebut, termasuk penghasilan yang menurut Undang-undang pajak di Negara dimana penghasilan itu timbul, dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang, termasuk bunga atas pembayaran penjualan yang ditangguhkan.
5. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pemilik manfaat yang sebenarnya dari bunga yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dimana bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Lainnya itu dari suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan utang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraannya, suatu pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara itu. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana utang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu bersumber, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat yang sebenarnya atau di antara keduanya dan orang atau badan lain, jumlah bunga dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang untuk itu bunga itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik manfaat yang sebenarnya dalam hal hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
   
Pasal 12
ROYALTI
1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Namun demikian, royalti tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerimanya adalah pemilik manfaat yang sebenarnya dari royalti itu, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan melalui persetujuan bersama akan mengatur tata cara pelaksanaan dari pembatasan ini.
3. Istilah “royalti” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang merupakan imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta atas karya sastra, karya seni atau karya ilmiah termasuk film sinematografi, film atau pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau informasi di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, termasuk juga bantuan teknik dan jasa-jasa lainnya sebagai pendukung dan pelengkap dari harta atau hak tersebut, perlengkapan tersebut atau pengetahuan atau informasi tersebut.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pemilik manfaat yang sebenarnya dari royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dari suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14, tergantung dari masalahnya, akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara itu. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana kewajiban membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik manfaat yang sebenarnya atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan penggunaan hak, atau informasi yang menimbulkan pembayar royalti itu, jumlah royalti yang dibayar melebihi dari jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik manfaat  yang sebenarnya dalam hal tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
   
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
3. Keuntunganyang diperoleh dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan di jalur lalu lintas internasional, atau harta gerak yang berkaitan dengan operasi kapal laut atau pesawat udara itu hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan tersebut merupakan penduduknya.
4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan saham-saham suatu perseroan, yang kekayaannya terutama terdiri dari harta tak gerak yang terletak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan itu.
5. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebutkan pada ayat 1, 2, 3 dan 4, hanya dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana orang atau badan yang memindahtangankan harta merupakan penduduk.
   
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan itu atau ia berada di Negara lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 61 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu tetapi hanya sebesar penghasilan yang diperoleh dari tempat tetap atau diperoleh di Negara lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
2. Istilah “jasa-jasa profesional” terutama meliputi pekerjaan-pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
   
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, 20, dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena suatu pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Menyimpang dari ketentuan pada ayat 1, imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, hanya dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
  (a) penerima imbalan berada di Negara lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dimulai atau diakhiri pada tahun pajak dimaksud; dan
  (b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama dari, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara lainnya itu; dan
  (c) Imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara lainnya itu.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu-lintas internasional oleh perusahaan dari salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
   
Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR
1. Imbalan direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur atau setiap badan lain yang serupa dari suatu perseroan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang atas mana ketentuan pada ayat 1 diberlakukan, yang diperoleh dari perseroan sehubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15
 
Pasal 17
ARTIS DAN OLAHRAGAWAN
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 14 dan 15, penghasilan  yang diperoleh penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, gambar hidup, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan dari penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara Pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara itu sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau oleh pemerintah daerahnya.
   
Pasal 18
PENSIUN
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
2. Istilah “pembayaran berkala” berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
 
Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH
1. (a) Gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, hanya dikenakan pajak di Negara itu.
  (b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya dikenakan pajak di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang:
    (i) merupakan warga negara dari Negara lainnya itu; atau
    (ii) tidak menjadi penduduk Negara itu hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut
2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan pajak di Negara itu.
  (b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya dikenakan pajak di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan apabila orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
   
Pasal 20
SISWA DAN PEMAGANG
Pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau seketika sebelum mengunjungi suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan, tidak dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, dengan syarat pembayaran itu berasal dari sumber-sumber di luar Negara itu.
 
PASAL 21
GURU DAN PENELITI
1. Orang pribadi yang mengunjungi Negara Pihak pada Persetujuan karena undangan dari Negara tersebut, dari suatu universitas negeri dan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan yang diakui sebagai nirlaba oleh Pemerintah Negara tersebut, dalam bagian dari suatu program mengenai pertukaran kebudayaan yang dilaksanakan dalam jangka waktu yang tidak melampaui 2 tahun dalam tujuan untuk mengajar, memberikan ceramah, atau melaksanakan penelitian untuk lembaga tersebut, yang adalah penduduk dari, atau seketika sebelum kunjungan tersebut adalah penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, dikecualikan dari pajak di Negara yang disebut pertama atas penghasilan sehubungan dengan kegiatan tersebut dengan syarat penghasilan tersebut diperolehnya dari sumber-sumber di luar Negara itu.
2. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 tidak dapat diterapkan terhadap imbalan yang diterima sehubungan dengan penelitian yang dilakukan bukan untuk kepentingan umum tetapi terutama untuk manfaat pribadi dari orang atau sekelompok orang atau badan tertentu.
     
Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan, dari manapun sumbernya yang tidak tercakup dalam pasal-pasal sebelumnya pada Persetujuan ini, selain penghasilan dalam bentuk undian, hadiah dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.
2. Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku atas penghasilan, selain atas penghasilan dari harta tak gerak yang dijelaskan pada Pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan semacam itu, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melaksanakan pekerjaan bebas di Negara lainnya itu dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
   
Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Sepanjang mengenai penduduk Indonesia, pengenaan pajak berganda dihindari dengan cara sebagai berikut:
Bila seorang penduduk Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan yang menurut ketentuan pada Persetujuan ini, jumlah pajak atas penghasilan tersebut  yang dibayarkan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan dapat dikreditkan dengan pajak yang dikenakan di Negara yang disebut pertama kepada penduduk itu. Namun demikian, jumlah kredit itu tidak boleh melebihi bagian pajak di Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakannya.
2. Dalam hal penduduk Maroko, pengenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara berikut:
  (a) Apabila seorang penduduk Maroko memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, Maroko harus memperlakukan pajak tersebut seperti pajak atas penghasilan yang diterima oleh penduduk dengan persyaratan yang diatur dalam sub-ayat b, suatu pengurangan sejumlah yang sama sebesar pajak yang dibayar atas penghasilan yang diterima di Indonesia. Namun demikian, pengurangan ini tidak boleh melebihi bagian dari pajak atas penghasilan penduduk Maroko tersebut, dihitung sebelum pengurangan atas penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia
  (b) Penghasilan dari laba yang sebagian atau seluruhnya dibebaskan untuk masa tertentu, sesuai dengan undang-undang pajak domestik dari salah satu Negara Pihak pada Persetujuan harus dianggap telah secara efektif dikenakan pajak dan pajak  yang seharusnya terutang apabila pembebasan tersebut tidak ada, memberikan hak untuk pengurangan atas pajak tersebut seperti jika pajak tersebut harus dibayar di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan.
  (c) Penghasilan yang menurut ketentuan pada Persetujuan ini tidak dikenakan pajak di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat diperhitungkan untuk menetapkan tarif pajak yang dikenakan pada Negara Pihak pada Persetujuan itu.
   
Pasal 24
NON DISKRIMINASI
1. Warga negara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang terkait, yang dikenakan atau dapat dikenakan kepada warga negara dari Negara lainnya itu dalam keadaan yang sama, khususnya terhadap penduduk.
2. Orang tanpa kewarganegaraan yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan manapun, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang terkait, yang dikenakan atau dapat dikenakan kepada warga negara dari Negara dimaksud dalam keadaan yang sama.
3. Pajak atas suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, tidak boleh dikenakan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pemajakan yang dikenakan atas perusahaan yang menjalankan kegiatan yang sama di Negara lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan suatu pengurang individu, keringanan dan pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga untuk tujuan perpajakan seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
4. Kecuali apabila berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6, bunga, royalti dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh perusahaan suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk dari suatu Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, dalam rangka menghitung laba kena pajak dari perusahaan tersebut, akan dikurangkan dengan persyaratan yang sama seperti kalau dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebut pertama.
5. Perusahaan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikendalikan, secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih penduduk dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan, tidak boleh dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
   
Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan ini, maka  terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan domestik dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia merupakan penduduk, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 24, kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang wajib berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan untuk menghindari pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan wajib berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk menghapuskan pengenaan pajak berganda dalam kasus-kasus yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain, termasuk melalui komisi bersama yang terdiri dari mereka sendiri atau perwakilannya, untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
   
Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang domestik dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan pada Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik dari Negara itu dan diungkapkan hanya kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga ketentuan pada ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:
  (a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktik administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan.
  (b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak Lainnya pada Persetujuan; dan
  (c) memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijakan umum.
     
Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik atau pejabat konsuler berdasarkan atauran umum dari hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
 
Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberi tahu secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.
2. Persetujuan ini akan berlaku efektif:
  (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
  (b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini
     
Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tiga puluh bulan Juni dari suatu tahun kalender berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan ini.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak berlaku efektif:
a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Rabat, pada tanggal 8 Juni 2008 dalam Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah Bahasa Inggris yang dipergunakan
     
   
   
  UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
  REPUBLIK INDONESIA KERAJAAN MAROKO
     
  ttd ttd
     
  Dr. N. HASSAN WIRAJUDA TAIB FASSI FIHRI