
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang meminta data wajib pajak di Kantor Kelurahan Sawitto. KP2KP Pinrang meminta data wajib pajak yang terdaftar sebagai Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) (Senin, 14/8).
Aisyah, Pelaksana KP2KP Pinrang, menyambangi Kantor Kelurahan Sawitto yang terletak di Kecamatan Watang Sawitto. Aisyah menemui Irma, seorang pegawai di Kantor Kelurahan Sawitto. Aisyah menanyakan perihal salah seorang warga Kelurahan Sawitto. “Menurut data kami, terdapat seorang wajib pajak yang merupakan warga Kelurahan Sawitto yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya selama dua tahun terakhir sehingga termasuk dalam wajib pajak DSPT,” ujar Aisyah.
Irma mengamati nama serta alamat wajib pajak yang bernama Nuraeni tersebut. “Nuraeni adalah salah seorang warga kami. Hingga saat ini, Nuraeni masih berjualan di toko dekat rumahnya,” jelas Irma. Irma pun menunjukkan arah yang harus ditempuh petugas untuk mencapai rumah Nuraeni. Aisyah pun berterima kasih kepada Irma dan melanjutkan perjalanan menuju rumah Nuraeni.
Nuraeni, seorang Wajib Pajak Usahawan dengan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) perdagangan spare part kendaraan, mengaku usahanya tidak berjalan selama masa pandemi dan baru berjalan lagi beberapa bulan yang lalu.
Aisyah pun menerima penjelasan Nuraeni dan memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan Nuraeni. “Walaupun usaha tidak berjalan, wajib pajak harus tetap melaporkan SPT Tahunannya, kecuali mengajukan non-efektif,” jelas Aisyah.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views