
“Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki omzet di bawah Rp500.000.000,00 dalam satu tahun tidak dikenakan pajak, sedangkan di atas omzet tersebut wajib dikenai pajak sesuai dengan tarif yang berlaku,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan VI Teti Haryani saat melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara (Kamis, 31/8).
Dalam melakukan KPDL, Teti didampingi oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Glady Fiona.
Kali ini, Teti dan Fiona tandangi sebuah kafe kecil di Kabupaten Bulungan serta melakukan sedikit wawancara terkait usaha kafe tersebut. Tak hanya itu, Teti juga menjelaskan seputar hak dan kewajiban perpajakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan wajib pajak yang dikategorikan sebagai pelaku usaha UMKM.
“Meski Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500.000.000,00 tidak dikenakan pajak dengan tarif 0,5%, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ungkap Teti. “Pelaporan tersebut cukup satu tahun sekali, batas waktunya 31 Maret,” tambahnya.
Teti juga menginformasikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tersebut tidak dikenakan biaya. “Wajib pajak cukup membawa rekapitulasi peredaran bruto pada tahun tersebut kemudian dapat melaporkan SPT Tahunannya ke laman pajak.go.id,” jelasnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: dokumentasi Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Tanjung Redeb |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views