Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat bersama KPP Pratama Balikpapan Timur berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Balikpapan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan menyelenggarakan kegiatan Diskusi Perpajakan Kepatuhan Bendahara Instansi Pemerintah bertempat di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Balikpapan (Selasa, 22/8). Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA, dihadiri oleh 36 bendahara di wilayah Kota Balikpapan.
Pada kesempatan ini, Tim KPP Pratama dan KPPN menyampaikan terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan dana bagi hasil. Kewajiban tersebut antara lain melakukan pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Pelaksanaan kewajiban perpajakan hingga pada pelaporan SPT Masa berperan penting dalam kegiatan rekonsiliasi penerimaan negara antara pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) dan pemerintah daerah (Pemerintah Kota Balikpapan). Karena dasar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat melakukan validasi terhadap rekonsiliasi tersebut adalah dokumen SPT Masa yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kota Balikpapan.
Berdasarkan data lapangan, saat ini masih terdapat Instansi Pemerintah di wilayah Kota Balikpapan yang belum melakukan kewajiban perpajakannya. Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Balikpapan Barat berharap dapat memberi pemahaman kepada Bendahara Instansi Pemerintah serta meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Laras Audina |
Kontributor Foto: Ratih Nendra Wulan Cahyani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views