Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak melelang barang hasil eksekusi sitaan pajak. Sejumlah 26 barang berupa tanah, mobil, motor, mesin dan truk senilai Rp5,8 miliar dilelang melalui situs lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB di Kota Bogor (Senin, 21/8). Kanwil DJP Jawa Barat III menjadi bagian dari kegiatan lelang serentak Kanwil DJP se-Jawa Barat yang berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Kanwil (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat. 

Dalam lelang serentak tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat I melelang 11 barang senilai Rp405 juta. Kanwil DJP Jawa Barat II melelang 13 barang senilai Rp1,9 miliar sehingga total jumlah yang dilelang adalah 49 barang dengan total nilai Rp8,19 miliar.

KPP di Kanwil DJP Jawa Barat III yang meliputi wilayah di Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bogor melakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Sebanyak 1 mesin, 2 mobil, 1 truk, 10 sepeda motor dan 2 tanah/bangunan dilelang di KPKNL Bogor dengan total jumlah peminat 53 penawar. 

Sementara itu, KPP di wilayah Kota Bekasi bersama dengan KPKNL Bekasi melelang sejumlah 2 tanah/bangunan, 2 mobil dan 6 sepeda motor. Motor Piaggio Vespa menjadi yang paling diminati di KPKNL Bekasi dengan 41 penawar dan laku pada harga Rp30,8  juta dari nilai limit Rp23 juta. 

"Barang sitaan pajak yang dilelang adalah hasil sitaan dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Sebelum penyitaan, telah dilakukan persuasi melalui surat kepada wajib pajak untuk membayar. Penyitaan adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak untuk melunasi utang pajak," kata Lucia Widiharsanti, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III.

Pejabat Lelang KPKNL Bogor Mohamad Asroris menyampaikan agar para pemenang lelang melunasi paling lambat 5 hari kerja setelah proses penetapan pemenang lelang. Jika tidak dilunasi, maka penawar dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan kepada kas negara.

Dari 25 barang yang dilelang di KPKNL Bogor dan KPKNL Bekasi, terdapat 10 barang dengan status Tidak Ada Penawaran (TAP). Selanjutnya untuk barang dengan status TAP dilakukan pengulangan lelang sesuai dengan permintaan dari penjual yaitu pihak KPP.

Lucia berharap dengan kegiatan ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui proses penegakan hukum. Utang pajak milik wajib pajak yang telah disita asetnya juga dapat segera dilulnasi melalui mekanisme lelang. Kolaborasi dengan pihak KPKNL di Kanwil DJKN Jawa Barat diharapkan juga menumbuhkan sinergi untuk Kemenkeu Satu.

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi 
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.