Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan pembahasan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai terkait penyediaan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) khususnya Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) di Ruang Tata Usaha Dinas PUPR (Selasa, 15/8).  

Pada kesempatan ini, Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai membuka pembicaraan dengan Dinas PUPR Sinjai, yang diwakili oleh Musyrifah, menerangkan bahwa berdasarkan data perizinan bangunan gedung yang diserahkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Sinjai didukung oleh pengamatan yang dilakukan oleh KP2KP Sinjai, rata-rata atas kegiatan membangun sendiri (KMS) tersebut belum ada penyetoran pajaknya.  

Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri, kegiatan membangun yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan yang dihasilkan dan digunakan sendiri atau pihak lain dengan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2.

“Kami berharap adanya dukungan dari Dinas PUPR Sinjai untuk dapat menyediakan data SHST tahun terakhir, dengan demikian data nilai bangunan dapat diperoleh secara kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendrawan. 

Musyrifah yang dalam kesempatan ini didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Sinjai berpendapat bahwa penerimaan pajak juga merupakan tugas bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga dibutuhkan kerjasama yang kolaboratif, salah satunya dengan membantu menyediakan data-data yang dibutuhkan kantor pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

“Kami, pada dasarnya siap memberikan data SHST, tapi kami akan berkoordinasi dengan bagian perencanaan teknis yang menangani SHST agar dapat segera menyediakan data dimaksud,” ujar Musyrifah. 

Pada kesempatan itu, Hendrawan sangat berterima kasih atas kerja sama dari Dinas PUPR Sinjai karena penerimaan negara tidak akan dapat dicapai secara optimal tanpa adanya sinergi antarinstitusi.

“Sinergi dengan berbagai pihak khususnya dengan Dinas PUPR Kabupaten Sinjai bertujuan untuk meningkatkan basis data wajib pajak, dan sebagai bentuk pengawasan perpajakan  terhadap wajib pajak di daerah setempat sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak,” pungkas Hendrawan.  

Pewarta: Hendrawan Agus
Kontributor Foto: Andi Fadly
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.