
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora kembali mengadakan kelas pajak kepada Wajib Pajak Badan terdaftar secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di Jakarta (Kamis, 3/8).
Sosialisasi ini membahas tentang pelaporan SPT Tahunan Badan dan bertujuan untuk mengingatkan kembali Wajib Pajak Badan terdaftar agar segera melakukan pelaporan SPT Tahunan. Materi kelas pajak disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora Muhammad Fuad Hasan. Fuad menjelaskan apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum menyusun SPT hingga detail teknis cara penyampaian SPT Tahunan Badan.
Selama kegiatan kelas pajak berlangsung, peserta dipersilakan menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dialami terkait pelaporan SPT. Kesy, salah seorang peserta, bertanya tentang pengakuan biaya penyusutan dan nilai harta atas aset. Fuad memberikan penjelasan bagaimana pengakuan biaya penyusutan yang diperbolehkan dalam peraturan perpajakan.
“Bapak, Ibu kami persilakan untuk menghubungi kami melalui saluran Whatsapp ke nomor helpdesk kami jika nanti masih terdapat pertanyaan atau kendala dalam menyampaikan SPT,” tutur Fuad.
Dengan diadakannya kelas pajak ini, Fuad berharap, kegiatan ini dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan nantinya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Nunung Yuliati |
Kontributor Foto: Nunung Yuliati |
Editor: Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views