
Dalam rangka kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi usaha wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi CV Aqsa Perkasa Konstruksi. Sesuai dengan alamat yang terdaftar pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lokasi wajib pajak berada di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Senin, 17/7).
Petugas dari KPP Pratama Curup yaitu Kepala Seksi Pelayanan Henky, Fungsional Asisten Penyuluh Ade Ari Putra, serta Pelaksana Seksi Pelayanan Agel Harpan Dabukke bertemu dengan Direktur CV Aqsa Perkasa Konstruksi H. Ari Kuswandi dan Wakil Direktur CV Aqsa Perkasa Konstruksi Pauzi Saputra. Selain melakukan wawancara terkait usaha wajib pajak, petugas juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan terkait pengukuhan PKP.
“Usaha kami baru berjalan di tahun 2023 ini. Sejauh ini sudah ada empat proyek konstruksi yang kami kerjakan,” jawab H. Ari Kuswandi saat ditanyai sejak kapan beroperasi dan proyek – proyek yang sudah dikerjakan selama ini oleh petugas.
Dalam penjelasannya, Ade mengingatkan wajib pajak terkait kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan PKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
“Nanti setelah dikukuhkan sebagai PKP, CV Aqsa memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal pada akhir bulan berikutnya,” terang Ade mengakhiri kegiatan wawancara tersebut.
Pewarta: Dwi Jayanti |
Kontributor Foto: Agel Harpan Dabukke |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 28 views