
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang (Jumat, 4/8). Petugas pajak memberikan penyuluhan terkait tata cara pembayaran kode billing kepada wajib pajak.
Herman seorang pemilik toko kelontong mendatangi KP2KP Pinrang untuk melaksanakan kewajibannya berupa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. Herman baru menjalankan kewajiban perpajakannya setelah mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Herman mendapatkan STP terkait denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021. “Saya baru menyadari bahwa kewajiban perpajakan saya tetap berjalan meskipun waktu itu usaha saya sedang macet,” jelas Herman.
Kresna, petugas Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan penjelasan kepada Herman. “Walaupun usaha sedang macet, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan maksimal 31 Maret. Jika terlambat, akan timbul denda keterlambatan senilai Rp100.000,” jelas Kresna.
Herman yang sudah paham pun kemudian melaporkan SPT Tahunan serta ingin melunasi dendanya. Kresna pun memberikan asistensi pembuatan kode billing. “Kode billing dapat dibayarkan di kantor pos maupun bank persepi. Pembayaran melalui bank persepsi dapat dilakukan di teller, ATM, maupun via internet banking,” jelas Kresna.
Herman pun meminta bimbingan Kresna untuk membantunya melakukan pembayaran via internet banking. Kresna kemudian memberikan penjelasan. “Bapak dapat login di akun internet banking, lalu memilih menu penerimaan negara. Bapak dapat memasukkan kode billing yang tertera di kertas dan memasukkan sandi. Pembayaran sudah dianggap sah apabila sudah muncul Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN),” jelas Kresna.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views