Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seorang wajib pajak asal Sinjai Utara di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Jumat, 4/8). 

Wajib pajak tersebut merupakan karyawan honorer di salah satu kecamatan di Kabupaten Sinjai. Ia mengonsultasikan terkait tata cara pendaftaran NPWP. Sebelumnya, ia memutuskan untuk menggunakan NPWP istri untuk segala urusan yang terkait dengan administrasi perpajakan. Namun, saat ini ia telah berpisah dari suaminya, sehingga membutuhkan NPWP atas namanya sendiri. Wajib pajak tersebut telah membuat akun melalui laman ereg.pajak.go.id, tetapi mengalami kebingungan dalam hal memilih kategori wajib pajak. 

Pada kesempatan ini, wajib pajak tersebut dibantu oleh Pegawai KP2KP Sinjai Husnul Hatima. Husnul menjelaskan kepada wajib pajak terkait NPWP bagi wanita yang berstatus cerai hidup. “Pada dasarnya, pasangan suami istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi jadi tidak ada kewajiban bagi wanita kawin untuk mendaftar NPWP sendiri. Tetapi berbeda kasusnya jika masing-masing pihak memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah atau memang telah memutuskan untuk hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, maka pihak wanita harus mendaftar NPWP atas namanya sendiri,” jelas Husnul. 

Berdasarkan penjelasan petugas, wajib pajak tersebut melanjutkan pendaftaran NPWP dengan memilih kategori Hidup Berpisah (HB). “HB ini merupakan keadaan di mana suami dan istri hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim yang berarti telah bercerai. Wajib pajak dengan status ini baik perhitungan pajak terutang, pelaporan harta, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya dilakukan secara masing-masing,” tambah Husnul setelah pendaftaran NPWP berhasil dilakukan. 

“Terima kasih atas bantuan KP2KP Sinjai dalam pembuatan NPWP saya,” ujar wajib pajak tersebut.  

 

Pewarta: Ajeng Susilowati
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.