
Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi wajib pajak usahawan yang memiliki usaha tangkap ikan di Tempat Pelelangan Ikan Lappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara (Selasa, 1/8). Petugas KP2KP Sinjai melakukan kunjungan ini untuk mengumpulkan data sekaligus memberikan edukasi mengenai perpajakan kepada pengusaha.
Petugas KP2KP Sinjai yang bertugas pada kegiatan ini adalah Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai dan Andi Fadly selaku pegawai KP2KP Sinjai. Dalam kunjungan ini, Hendrawan bertemu langsung dengan Zulkifli, salah satu pemodal sekaligus tokoh nelayan tangkap ikan. Pada kesempatan itu, Zulkifli menjelaskan terkait proses bisnis kegiatan tangkap ikan mulai dari sistem permodalan, keberangkatan nelayan, hasil tangkap ikan, dan pembagian keuntungan antara pemodal dan pemilik kapal.
Selain itu, Zulkifli juga menjelaskan jika nelayan tangkap ikan tidak bisa melaut selama satu tahun karena bersifat musiman. “Sesuai musim barat, nelayan akan melaut dan menangkap ikan pada bulan Maret sampai dengan September, sedangkan pada bulan Oktober sampai dengan Februari kapal akan bersandar untuk pemeliharaan, ataupun jika menangkap ikan maka hasil yang didapat jauh sangat berkurang,” jelas Zulkifli.
Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan terkait kewajiban perpajakan wajib pajak usahawan dimana wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang wajib dilaporkan setiap tahun dengan masa pelaporan mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Selain itu, Hendrawan juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan teguran hingga sanksi administrasi.
Pewarta: Hendrawan Agus |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views