
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menerima kunjungan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara (Dinas Dukcapil Agara), Abri, M.Pd di Jalan Iskandar Muda No. 10, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara (Jumat, 4/8).
Kunjungan tersebut diilangsungkan dalam rangka kolaborasi pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Agara diterima langsung oleh Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah di ruang kerja Kepala KP2KP Kutacane.
Dalam kunjungan tersebut, Abri menyampaikan maksud dan tujuan terkait pelaksanaan pemutakhiran NIK menjadi NPWP di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Arahan Bapak PJ Bupati adalah terus berkoordinasi dengan kantor pajak untuk percepatan pemutakhiran NIK-NPWP. Kami bekerja sama dan juga ikut memantau capaian pemutakhiran NIK-NPWP ini sampai ke kecamatan-kecamatan,” ungkap Abri.
Selain itu, Abri juga menyampaikan terima kasih serta sekaligus melaksanakan proses pemutakhiran data NIKnya di KP2KP Kutacane.
Dalam kesempatan tersebut, Qomarudin menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Dinas Dukcapil Agara serta menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang sudah terjalin.
“Kami sampaikan terima kasih atas kunjungan Bapak Kadis Dukcapil ke kantor dan kami sampaikan apresiasi atas kerja sama selama ini. Kami harap kerja sama ini terus terjalin baik demi suksesnya tujuan bersama program integrasi NIK sebagai NPWP,” ungkap Qomarudin.
Dalam kesempatan lain, Qomarudin menyampaikan bahwa integrasi NIK sebagai NPWP merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mana NIK berfungsi sebagai NPWP.
“Salah satu tujuan dan fungsi integrasi NIK-NPWP ini untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak sekaligus untuk melengkapi basis data Wajib Pajak. Adanya integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan serta meningkatkan rasio pajak karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia,” jelas Qomarudin.
Kebijakan pemutakhiran NIK-NPWP ini bukanlah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak semata, namun merupakan kebijakan nasional, sehingga diperlukan kolaborasi yang baik antarkementerian atau lembaga, baik pusat maupun daerah, dan ditegaskan dengan surat menteri sampai pemerintah daerah setempat. Khususnya untuk pemerintah Kabupatan Aceh Tenggara, salah satunya telah ditegaskan melalui surat Bupati Aceh Tenggara nomor: 060/13/2023 hal Pemutakhiran Data Profil Perpajakan.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Tim KP2KP Kutacane |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views