
Bertempat di Kelurahan Saliki, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan mengajak para nelayan Kecamatan Muara Badak untuk mengenal kewajiban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Rabu, 2/8).
Acara tersebut dihadiri oleh 45 peserta yang berprofesi sebagai nelayan, maupun istri para nelayan yang memiliki usaha rumahan sendiri. Kegiatan ini merupakan agenda sosialisasi KPP Pratama Tenggarong bersama dengan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara yang berlangsung di 9 Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Samboja, Muara Jawa, Anggana, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Marangkayu, Kota Bangun, Muara Kaman, serta Loa Janan.
Seperti yang diketahui, nelayan merupakan kegiatan usaha di bidang UMKM. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Namun, masih banyak nelayan yang belum memahami profesi mereka termasuk pelaku usaha karena mereka memperjualbelikan hasil tangkapan laut kepada konsumen langsung.
Sebagian besar dari mereka belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP sendiri memiliki peranan penting dalam pengurusan segala administrasi dan legalitas. Salah satunya sebagai persyaratan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha yang merupakan nomor identitas izin bagi pelaku usaha.
Selain itu, pelaku UMKM juga masih kebingungan berapa tarif pajak atas penghasilan usaha mereka. Salah satunya Junardi, seorang nelayan di Kelurahan Saliki. Ia bertanya tentang kewajiban membayar pajak.
“Dengan adanya aturan terbaru, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahun di atas Rp500 juta. Jika di bawah 500 juta hanya lapor SPT Tahunannya saja ya, Pak,” jelas Penyuluh Pajak KPP Pratama Tenggarong Yohana.
KPP Pratama Tenggarong berharap dengan adanya kegiatan ini dapat lebih memudahkan para pelaku UMKM, terutama yang berada di pelosok daerah untuk tetap mengikuti perkembangan aturan perpajakan yang berlangsung
Pewarta: Mila Zamilah |
Kontributor Foto: Mila Zamilah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views