Tim Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja dalam rangka verifikasi lapangan wajib pajak calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) berlokasi di Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 12/7).

Usai jam pelayanan yaitu pukul 16.00 WITA, Tim KPP Pratama Tanjung Redeb yang terdiri dari Syahril Azis, Dewi Setya Swaranurani, dan Elisabeth Kezia Siahaan mengunjungi tempat usaha wajib pajak dan bertemu dengan sang Direktur perusahaan.

Direktur perusahaan ini menjelaskan bahwa perusahaannya bergerak dibidang konstruksi Gedung dan jalan raya. Tak hanya itu, direktur juga menjelaskan tujuannya mengajukan PKP adalah ingin membuat faktur pajak. Dalam membuat faktur pajak, wajib pajak diharuskan telah dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu.

Direktur perusahaan tersebut juga menjelaskan proses bisnis usahanya serta menyebutkan beberapa rekanan perusahaannya.  Ia juga menjelaskan bahwa setelah perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP, ia akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan taat.

Tak hanya melakukan wawancara dan melakukan tanya jawab, Azis dan tim juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak. Hal ini perlu disampaikan untuk membantu wajib pajak agar terhindar dari sanksi administrasi dan mengimbau wajib pajak untuk taat akan kewajiban perpajakannya.

“Selain membuat faktur pajak apabila terjadi transaksi, Bapak juga memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN/PPnBM yang kurang bayar, serta melaporkan dan menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang,” jelas Azis. “Apabila Bapak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dokumentasi Wajib Pajak
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.