
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja melakukan kegiatan Penilaian Kewajaran Biaya atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) di Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng (Senin, 17/07).
Kegiatan penilaian tersebut dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari Dimas Ferdian Faridputra, I Made Suarnawa, dan Monica Pranata selaku Penilai Pajak Kanwil DJP Bali, serta Rifa Agilera selaku petugas penilai di KPP Pratama Singaraja. Adapun objek yang dinilai antara lain berupa Kawasan Pabrik yang terletak di Banjar Dinas Brongbong, Kecamatan Gerokgak, dan sebuah Villa di Banjar Dinas Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Adapun kriteria bangunan yang dikenai PPN KMS antara lain konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejesis, dan/atau baja, yang diperuntukan tempat tinggal maupun kegiatan usaha, dengan luas keseluruhan paling sedikit 200m2. Tarif efektif untuk PPN KMS per April 2022 adalah sebesar 2,2%. Tarif tersebut merupakan perkalian dari tarif PPN yang berlaku yaitu 11% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
“Objek penilaian yang dinilai merupakan bangunan kelompok P2 yaitu termasuk bangunan yang hanya bisa dinilai oleh Fungsional Penilai Pajak. Dikarenakan KPP Pratama Singaraja belum memiliki Fungsional Penilai Pajak, oleh karena itu kami ditugaskan untuk membantu melaksanakan penilaian objek tersebut.” tutur Monic.
Kegiatan peninjauan lapangan dan pengukuran pada saat penilaian dilaksanakan untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan dan melakukan validasi kesesuaian antara data yang diberikan oleh wajib pajak dengan keadaan objek yang sebenarnya, mulai dari luasan, kondisi bangunan, hingga jenis bahan yang digunakan. Kegiatan penilaian ini diharapkan mampu memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor penilaian khususnya di KPP Pratama Singaraja.
Pewarta: Rifa Agilera |
Kontributor Foto: Rifa Agilera |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views