Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan kunjungan kepada wajib pajak yang beralamat di Lorong Pardede, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh untuk pemeriksaan tujuan lain berupa permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Selasa, 18/7).

Kunjungan ini dilakukan oleh Fretno Arianto Gultom bersama Muhammad Faris Arkaan selaku Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Lhokseumawe. Faris mengungkapkan, kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penghapusan NPWP yang diajukan wajib pajak.

Tim KPP Pratama Lhokseumawe menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) serta melakukan konfirmasi data terkait permohonan wajib pajak. Kegiatan ini akan menjadi bahan pada saat pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan dijadikan dasar dalam penerbitan Surat penghapusan NPWP.

“Untuk penghapusan NPWP ada persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi, apakah wajib pajak memiliki tunggakan atau tidak. Apabila terdapat tunggakan pajak harus di lunasi terlebih dahulu. Jika ada Surat Pemberitahuan (SPT) yang belum dilaporkan harus dilaporkan, kemudian baru dapat dilakukan penghapusan NPWP,” ujar Muhammad Faris.

Fretno juga berpendapat bahwa wajib pajak bersikap kooperatif dalam proses kunjungan lapangan dan permintaan konfirmasi. “Tanggapan wajib pajak sangat baik dan kooperatif, sehingga proses konfirmasi data berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan,” ungkap Fretno.

 

Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara
Kontributor Foto: Muhammad Faris
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.