
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Zaenal Mustapa dan Ahmad Rifai menyambangi lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak Badan yang berada di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi (Kamis, 13/7).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sekaligus penyuluhan terkait kewajiban wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di lokasi usaha tersebut, para pegawai KP2KP berhasil menemui komisaris perusahaan bernama Rita.
Dalam kesempatan tersebut, Zaenal mewawancarai Rita terkait kegiatan usaha yang dijalankan dan menanyakan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaannya. Dengan antusias Rita menyampaikan gambaran usahanya secara umum seperti kepemilikan harta, modal dan omset perusahaan dari mulai berdiri hingga sekarang. "Wah, kebetulan sekali pak. Kita lagi bingung soal cara pelaporan SPT PPN, " ungkap wajib pajak.
Zaenal menjelaskan kepada Rita tentang kewajiban PKP, salah satunya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiap bulan paling lambat akhir masa berikutnya. Pelaporan dilakukan secara online melalui web-efaktur.pajak.go.id.
"Tapi kita belum ada kegiatan pak tahun ini, belum ada omzet," tambah wajib pajak. "Walaupun tidak ada kegiatan, tetap wajib lapor SPT nihil," jawab Zaenal. Lebih lanjut Zaenal menjelaskan tentang sanksi atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT masa PPN yakni sebesar Rp500 ribu sebulan.
Rita menyampaikan terima kasih kepada Zaenal atas penjelasan yang diberikan. Ia beritikad untuk taat melaksanakan kewajibannya selaku wajib pajak sekaligus komisaris perusahaan yang berstatus PKP.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views