
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka memberikan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertempat di Jalan Raya Curup-Lubuklinggau, Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu (Selasa, 4/7).
Wajib pajak yang dikunjungi adalah Hamzah Ayub pemilik Toko Agro Makmur yang bergerak di bidang perdagangan pupuk, pestisida, dan alat - alat pertanian. Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Dalam kunjungan tersebut, petugas KPP Pratama Curup yaitu Ari Wiranatha Putra, Sofia Rabb, dan Muhammad Atthariq Rahfi Hidayat bertemu langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan. Hamzah menjelaskan bahwa toko Agro Makmur berdiri sejak tahun 2016 dan memiliki dua orang karyawan tetap dan pegawai harian lepas.
“Pengajuan PKP ini kami lakukan untuk tertib administrasi perpajakan karena omset dalam satu tahun pajak sudah lebih dari 4 milyar rupiah,” ujar Hamzah.
Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KPP Pratama Curup juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.
“Wajib pajak PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN yang dipungutnya, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya. Serta wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebaiknya lebih aware dengan kewajiban perpajakannya, karena apabila terdapat indikasi wajib pajak dengan sengaja melakukan pelanggaran yang berakibat pada timbulnya kerugian negara maka dapat diberikan sanksi pidana,” terang Ari Wiranatha kepada wajib pajak yang dikunjungi.
Pewarta: Sofia Rabb |
Kontributor Foto: M. Atthariq Rahfi Hidayat |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views