Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan edukasi perpajakan secara perorangan atau One on One kepada perwakilan Wajib Pajak Badan (Senin, 5/6). Bertempat di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa, edukasi ini dijabarkan oleh Pelaksana KP2KP Marisa Sapdho Wibowo.

Penyampaian informasi perpajakan secara one-on-one adalah salah satu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Perubahan perilaku yang dimaksud disini merupakan perubahan perilaku bayar, apabila sebelumnya wajib pajak belum mengetahui dan memenuhi bahwa ada pajak yang harus dibayar dari penghasilannya, maka setelah dilakukan edukasi ini diharapkan wajib pajak menjadi mengerti.

Pada edukasi one-on-one ini, Sapdho menyampaikan tentang kewajiban pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak Badan yg telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban tersebut tercantum di Pasal 15A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan Pasal 15A ayat 2 tersebut adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Sapdho juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, apabila SPT  tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN.

Selain menyampaikan mengenai kewajiban pelaporan pajak, tujuan sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan lainnya seperti perhitungan, penghitungan, dan penyetoran pajak yang terutang, serta mengetahui kendala wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan memberikan solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Melalui sosialisasi one-on-one ini, Sapdho  berharap kepatuhan perpajakan wajib pajak akan semakin meningkat untuk wilayah Kabupaten Pohuwato.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Rohmatika Arfiyana
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.