Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara, Gusti Putu Rizky Widyanata memberikan penjelasan maksud penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Negara Jalan Mayor Sugianyar No 11, Kabupaten Jembrana (Selasa, 4/7). 

Wajib pajak tersebut merupakan seorang pengusaha UMKM yang datang berkonsultasi mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterimanya.

Wajib pajak menanyakan alasan mengapa dirinya dikenakan STP kepada petugas KP2KP. Setelah melihat dan meneliti STP tersebut, Rizky  menjelaskan bahwa STP tersebut diterbitkan karena terdapat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum dilaporkan dan sudah melebihi batas akhir pelaporan sehingga STP tersebut diterbitkan untuk mengenakan sanksi denda karena tidak melaporkan SPT Tahunan PPh.

“Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Maret pada tahun berikutnya. Terdapat sanksi denda jika SPT Tahunan PPh tidak dilaporkan atau terlambat dilaporkan,” ujar Rizky.

Wajib pajak kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak melaporkan SPT Tahunan karena kegiatan usahanya sedang tidak berjalan dan beliau tidak tahu jika dirinya tetap harus melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Kemudian Rizky menjelaskan bahwa SPT Tahunan PPh  tetap wajib dilaporkan selama wajib pajak masih berstatus aktif. Setelah mendengarkan penjelasan dari Rizky,  wajib pajak memahami penerbitan STP dan bersedia membayar denda STP tersebut. 

“Nanti saya bayarnya dimana ya pak?” tanya wajib pajak. “Bayarnya bisa langsung ke bank atau kantor pos, kalau Ibu punya mobile banking juga bisa bayarnya melalui mobile banking,“ jawab Rizky.

“Oh kalau gitu saya bayar langsung ke kantor pos saja pak,” tutur wajib pajak. Rizky kemudian membuatkan billing untuk pembayaran STP tersebut.

 

Pewarta:Gusti Putu Rizky Widyanata
Kontributor Foto:Imelda Kristanti
Editor: Gusti Putu Rizky Widyanata, Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.