Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengunjungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang (Senin, 26/6). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017.

Reiza, Kepala KP2KP Pinrang menyambut baik PMK tersebut. “Kerja sama dengan pemerintah daerah ini tentu akan memberikan dampak positif. Direktorat Jendral Pajak (DJP) dapat memperkaya dan memperbaiki basis datanya sehingga mampu memaksimalkan kepatuhan wajib pajak yang dapat potensi penerimaan negara. Kenaikan dalam penerimaan negara akan digunakan sebaik-baiknya keperluan negara,” jelas Reiza.

Harumin selaku Kepala BKD mengaku senang menyambut kunjungan KP2KP Pinrang. “Sebagai sesama lembaga pemerintahan, BKD akan membantu menyediakan data yang dibutuhkan oleh DJP untuk digunakan dalam meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perpajakan,” tambah Harumin.

Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya, Reiza mengutarakan keinginannya untuk terus bekerja sama dalam berbagai kepentingan negara lainnya, termasuk menggalakkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Harumin.

“Iya, seluruh pegawai di sini sudah melaporkan SPT Tahunan serta memadankan NPWPnya. Kami akan terus berpartisipasi untuk reformasi perpajakan yang lebih baik ke depannya,” jawab Harumin.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.