
Seorang direktur perusahaan ekspedisi mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Senin, 26/6).
Perusahaan yang berlokasi di Palabuhanratu itu melakukan usaha ekspedisi atau pengiriman barang untuk umum. Mayoritas barang yang diangkut adalah barang-barang atau material konstruksi dan barang jadi seperti furnitur. Barang-barang tersebut diangkut dari Palabuhanratu ke Kota Sukabumi, Tangerang, dan Jakarta.
Direktur perusahaan tersebut mengonsultasikan tentang cara mendapatkan Surat Keterangan PP 23. Ia mengungkapkan bahwa surat keterangan tersebut diperlukan agar ia tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2 persen oleh lawan transaksinya.
Di ruang konsultasi, petugas pajak Ahmad Rifai menjelaskan tentang syarat dan ketentuan untuk memperoleh Surat Keterangan PP 23.
“Berapa omzet perusahaan Bapak dalam setahun? “tanya Ahmad.
“Setahun belum ada, Pak. Perusahaan kita baru terdaftar Desember 2022. Omzet rata-rata 15 juta sebulan,“ jawab wajib pajak.
Kemudian Ahmad mengecek riwayat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan pada sistem informasi perpajakan. Hasilnya, terdapat pelaporan SPT tahun pajak 2022 yang telah dilaporkan WP tepat waktu.
Seperti diketahui, syarat untuk memanfaatkan PPh Final PP 23 adalah peredaran bruto dalam setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Tarif PPh yang dikenakan adalah 0,5 persen dikalikan jumlah peredaran bruto tiap bulan. Selain itu, WP harus sudah melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya.
Karena syarat-syarat pengajuan Surat Keterangan PP 23 telah terpenuhi, Ahmad membimbing WP untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 melalui laman pajak.go.id. Wajib pajak login menggunakan akun DJP online, lalu memilih menu layanan dan informasi KSWP. Pada bagian profil pemenuhan kewajiban, WP memilih dan mengunduh Surat keterangan PP 23.
Di akhir pertemuan, Ahmad mengingatkan WP agar segera menyerahkan Surat Keterangan PP 23 kepada lawan transaksinya.
“Apabila lawan transaksi tidak memungut atau memotong PPh final, maka Bapak wajib menyetor PPh finalnya sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,“ ujar Ahmad kepada wajib pajak.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 views