
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di pusat perdagangan wilayah Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 6/6).
KPDL adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data atau informasi perpajakan pada lokasi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. KPDL bertujuan untuk memperluas basis data perpajakan, menggali potensi pajak, menambah wajib pajak baru, dan membangun profil wajib pajak. Teknik yang digunakan dalam kegiatan KPDL adalah pengamatan potensi pajak, tagging lokasi, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
KPDL kali ini dilaksanakan oleh Faris Fawwaz dan Ratna Osiana. Faris dan Ratna mengunjungi toko material bangunan yang dimiliki oleh Yong Bun. Toko bangunan ini berada di Kelurahan Ranai Kota. Untuk mengumpulkan data dan informasi perpajakan, Faris melakukan wawancara terhadap Yong Bun. Selain pengumpulan data dan informasi, petugas juga memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Faris menyampaikan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, menghitung serta menyetor pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT). “Selain kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT,” tegas Faris.
Pewarta:Agus Heryana |
Kontributor Foto: Kevin Timoti Payosa Ginting |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views