
“Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembayaran PPN diwajibkan untuk dilakukan sebelum akhir bulan berikutnya. Apabila bertepatan dengan hari libur seperti 30 Juni 2023 mendatang, dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023,” tutur Luthfyana Herindawati selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb pada kegiatan edukasi PPN secara daring bertempat di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 21/6).
Penjelasan Luthfy tersebut tertuang pada Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2014 yang menjelaskan apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 30 wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) KPP Pratama Tanjung Redeb ini, Luthfy dan tim juga menjelaskan mengenai konsekuensi yang akan diterima wajib pajak apabila tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam jangka waktu tesebut, dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda,” pungkas Luthfy. “Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP),” tambahnya.
Melalui kegiatan edukasi perpajakan PPN yang dilaksanakan selama dua jam ini, Luthfy dan tim berharap dapat menambah ilmu wajib pajak PKP KPP Pratama Tanjung Redeb agar dapat melaksanakan kewajibannya secara rutin. Tentunya, wajib pajak juga dapat terhindar dari sanksi administrasi yang berlaku.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Luthfyana Herindawati |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 views