Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara berkolaborasi dengan KPP Pratama Batam Selatan kembali membuka layanan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di PT Mc.Dermott, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 14/6). Kegiatan yg berlangsung sepanjang pekan ketiga bulan Juni 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Meski batas pelaporan SPT Tahunan OP paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret) namun wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai dengan jenis usahanya. Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan OP ini mendatangkan konsekuensi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu mengacu pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selama kegiatan tersebut, lebih dari 800 wajib pajak berhasil melaporkan SPT Tahunannya dan memadankan data NIK sebagai NPWP-nya.

“Ternyata lapornya sangat mudah, tinggal klik-klik saja sesuai kertas ini,” ujar salah seorang wajib pajak yang sudah melapor dengan menunjukkan lembar bukti pemotongan 1721 A1 yang ia miliki.

Kepala KPP Batam Utara Witarto mengucapkan terima kasih atas antusias para wajib pajak dan berharap tahun depan wajib pajak akan langsung melaporkan pajaknya setelah mendapat bukti potong dari bendahara.

 

Pewarta: Amin Nur Annisa
Kontributor Foto: Marsani
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.