
“Omzet Pak Sulasno belum mencapai Rp500 juta setahun, jadi belum ada kewajiban pembayaran pajak,” terang Riesnanda Saptono Putro, Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung saat melakukan kunjungan kepada wajib pajak di Desa Wonokasihan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo (Rabu, 31/5). Kegiatan edukasi pajak tersebut ditujukan bagi para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Saya belum tahu ada aturan baru, bagaimana untuk kewajiban pajak saya yang selanjutnya?” tanya Sulasno. Sulasno, merupakan salah satu pelaku UMKM di bidang perdagangan eceran sayuran yang belum mengetahui aturan tersebut.
Riesnanda menjelaskan aturan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM dengan tarif 0,5% tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyebutkan tarif PPh Final untuk pengusaha dengan peredaran bruto tertentu mengalami perubahan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang menghitung PPh dengan tarif 0.5% (PP 23/2018) dan mempunyai omzet hingga Rp500.000.000,00 tidak perlu menyetorkan PPh Finalnya.
“Selanjutnya untuk kewajiban perpajakannya yang harus dilakukan adalah tetap mencatat omzet yang diperoleh setiap bulan untuk kemudian dilaporkan pada SPT Tahunan Pak,” kata Riesnanda.
Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan sejak 1 Januari dan batas akhir pelaporannya adalah 31 Maret. Keterlambatan pelaporan dan tidak dilaporkannya SPT Tahunan akan menimbulkan sanksi berupa denda.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Riesnanda Saptono Putro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views