
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan di wilayah Cilacap (Senin, 26/6). Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPP Pratama Cilacap ini dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap dan diikuti oleh 21 peserta.
Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap yang terdiri dari Muhammad Najib Amrullah dan Martin Purnama Putra. Penyuluh Pajak selain memberikan edukasi juga memberikan asistensi bagi wajib pajak tersebut dalam pengisian hingga penyampaian SPT Tahunan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang merasa kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan Badan secara mandiri dan mampur mengisi SPT Tahunannya tepat waktu di masa yang akan datang “Kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang merupakan agenda tahunan perlu selalu kami ingatkan dan untuk saat ini memang kami imbau untuk dilakukan secara online melalui e-Form bagi Wajib Pajak Badan,” ujar Najib. “Bagi Wajib Pajak Badan, hal yang harus disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan yaitu neraca laba rugi dan laporan keuangan,” jelasnya kepada para peserta.
Selanjutnya giliran Martin menerangkan mengenai konsekuensi apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan. “Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu tanggal 30 April, apabila terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000. Jadi, jangan sampai terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan Badan agar terhindar dari sanksi tersebut,” ungkap Martin. Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh para Penyuluh Pajak. Di akhir sesi, penyuluh pajak memberikan souvenir bagi wajib pajak yang mengikuti kegiatan tersebut. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Cilacap berharap dapat membantu wajib pajak yang kesulitan dalam mengisi dan lapor SPT Tahunannya serta dapat melakukannya secara mandiri pada tahun pajak berikutnya.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views