
“Batas waktu penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan adalah empat (4) bulan setelah akhir tahun buku, atau jatuh pada tanggal 30 April setiap tahunnya,” ungkap Irvan Ugaharisto Selladepa selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb pada kegiatan edukasi tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan secara daring bertempat di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 14/6).
Sebelumnya, Irvan dan tim juga sudah gencar melakukan edukasi perpajakan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan. Sayangnya, hingga saat ini masih ada beberapa wajib pajak badan yang telat melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh belasan Wajib Pajak Badan yang berasal dari Kabupaten Berau, Tanjung Selor, Tana Tidung, dan Berau ini, Irvan juga menyampaikan konsekuensi yang harus diterima oleh wajib pajak apabila tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan.
Meskipun begitu, Irvan tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini dilakukan agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak tetap aktif. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan memang wajib dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki kartu NPWP berstatus aktif.
Namun, Irvan juga menjelaskan mengenai pengecualian penerapan sanksi pajak Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). “Pihak-pihak yang tidak dikenakan sanksi pajak tersebut ialah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia, badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib pajak yang terkena bencana, dan lainnya,” jelas Irvan.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Luthfyana Herindawati |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views