
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan sosialisasi secara langsung (live) melalui media sosial Instagram tentang format baru pengajuan permohonan pemindahbukuan (PBK) secara elektronik (e-PBK) di ruang Podcast KPP Pratama Denpasar Timur (Selasa, 26/06).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan, Suzzane Oktaviani Ulfa dan Putu Eka Rini Larashati menjadi narasumber pada acara tersebut. Acara ditayangkan secara langsung pada kanal media sosial Instagram @pajakbadsel mulai pukul 10.00 WITA. Suzzane dan Eka membahas terkait kemudahan pengajuan permohonan PBK secara elektronik melalui aplikasi DJPonline.
Eka menjelaskan bahwa permohonan Pemindahbukuan secara elektronik (e-PBK) ini dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, asalkan sudah mempunyai akun DJP Online dan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik atas dokumen yang dikirim. Ia juga menyampaikan bahwa permohonan e-PBK sama dengan permohonan PBK manual dimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. “Dengan adanya e-PBK ini menambah saluran pengajuan permohonan Pemindahbukuan tidak hanya secara manual tetapi juga secara online.” ujar Eka.
PBK merupakan salah satu permohonan yang dapat dilakukan wajib pajak kepada DJP dikarenakan adanya pembayaran.yang tidak sesuai dengan tujuan semula. Artinya dalam hal ini wajib pajak terdapat kesalahan pembayaran yang mengakibatkan pembayaran tersebut tidak dapat dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan (SPT).
Selama ini permohonan PBK hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan yang dilampirkan bukti pendukung dan dikirimkan secara langsung ke loket kantor pajak, namun sejak 12 Desember 2022 DJP merilis aplikasi permohonan PBK melalui situs epbk.pajak.go.id dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki akun DJPonline.
“Tujuan dirilisnya aplikasi e-PBK ini tentunya agar memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan PBK dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak dan tentunya proses penyelesaiannya dapat dimonitoring secara langsung,” ungkap Suzzane saat menjelaskan latar belakang adanya e-PBK.
“Adanya e-PBK tentunya juga dapat mempersingkat waktu penyelesaian oleh petugas, dari yang awalnya 12 hari kini dapat menjadi 3.” tambah Eka.
Sebelum Live IG KPP Pratama Badung Selatan ditutup, Suzzane menyampaikan pesan kepada wajib pajak agar segera melakukan pemutakhiran data, NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023 secara mandiri di DJP Online untuk memudahkan administrasi perpajakan kedepannya
Setelah IG Live selesai, wajib pajak yang tidak menyaksikan siaran langsung terkait e-PBK dapat menonton rekaman IG Live tersebut melalui unggahan pada account Instagram @pajakbadsel.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views