Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi membuka layanan pojok pajak  untuk wajib pajak di Wilayah Desa Cigugurgirang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 8/6).

Tim yang bertugas terdiri dari Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II KPP Pratama Cimahi  yaitu Lukman Ahmadisastra, Aisyah Tasri Khiyaningrum dan Mohamad Adnan Abdullah.

Lukman menyampaikan bahwa kegiatan Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan ini bertujuan untuk membantu para wajib pajak dalam memenuhi salah satu kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan sehingga kepatuhan wajib pajak dapat  meningkat.

“Dalam kegiatan ini, kami menyediakan layanan asistensi pelporan  SPT Tahunan serta Perubahan Data, Pemutakhiran Data Mandiri, Permohonan EFIN, dan Konsultasi Perpajakan lainnya,” imbuh Lukman.

Ada sekitar 30 wajib pajak yang datang ke Aula Desa Cigugurgirang. Selain melakukan pelaporan SPT Tahunan, beberapa wajib pajak juga melakukan konsultasi tentang tata cara pembuatan NPWP secara online melalui website e-Registration. Dan ada juga  wajib pajak yang melakukan permohonan Non-Efektif NPWP serta  pembuatan kode billing pembayaran pajak.

“Mayoritas wajib pajak di Desa Cigugurgirang melaporkan SPT Tahunan pribadinya sebagai karyawan (Form 1770 S/SS), ada juga yang melaporkan sebagai usahawan (Form 1770), dan juga Badan yang dimilikinya (Form 1771),” tutur Adnan.

Pewarta: Afifah Duhitadavina Warsitoarti
Kontributor Foto: Aisyah Tasri Khiyaningrum
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.